Fenomena Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal masih menjadi persoalan serius dalam sistem ketenagakerjaan dan perlindungan hukum Indonesia. Setiap tahun, ribuan warga negara Indonesia berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan negara. Mereka bekerja tanpa dokumen sah, kontrak kerja, maupun perlindungan hukum yang memadai. Ironisnya, di balik status “ilegal” tersebut, banyak dari mereka justru menjadi korban eksploitasi, kekerasan, dan bahkan perdagangan manusia.
Dalam perspektif hukum, TKI ilegal ditempatkan sebagai pelanggar aturan keimigrasian. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa status ilegal kerap lahir dari tekanan ekonomi, rendahnya literasi hukum, serta lemahnya pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja. Kondisi ini menuntut analisis hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Kasus Terkini
Pada Desember 2025, 258 PMI ilegal dipulangkan dari Malaysia melalui Batam, termasuk 7 korban kecelakaan laut dan satu meninggal dunia. Di awal 2025, BP2MI catat 481 pengaduan PMI, dengan 15 kasus rekrutmen ilegal dan 123 gagal berangkat. Kasus serupa terjadi di Arab Saudi, di mana calo menjanjikan pekerjaan ART tapi berujung TPPO.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, dalam sebuah acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada 16 Maret 2025, memberi jawaban senada dengan Benny saat ditanya soal ketidakcocokan data jumlah pekerja migran. ”Pekerja yang tidak terdaftar atau berangkat secara ilegal diperkirakan sekitar 4,3 juta,” kata Karding dikutip Kontan (16/3). Dia menambahkan, saat ini (hingga Maret 2025) ada sekitar 5,2 juta pekerja migran yang terdaftar di Kementerian/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyebab TKI Ilegal
Faktor utama yang mendorong warga Indonesia bekerja di luar negeri secara ilegal adalah faktor ekonomi. Banyaknya lapangan pekerjaan yang terbatas di dalam negeri, ditambah dengan tingkat pengangguran yang tinggi, membuat sebagian warga Indonesia melihat bekerja di luar negeri sebagai alternatif yang dapat memberikan kehidupan yang lebih baik bagi mereka dan keluarga mereka.
Di samping faktor ekonomi, kurangnya pemahaman tentang peraturan hukum dan prosedur yang berlaku di negara tujuan juga menjadi penyebab utama penyusupan TKI ilegal. Tidak jarang, banyak calon TKI yang tergiur dengan janji-janji manis dari pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa memerlukan dokumen resmi. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja juga menjadi salah satu faktor penyebab penyusupan TKI ilegal.
Kerangka Hukum Nasional
Indonesia telah mengatur perlindungan pekerja migran melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang ini menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sejak sebelum penempatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air.
Namun, dalam praktiknya, perlindungan terhadap TKI ilegal masih lemah. Penegakan hukum lebih sering difokuskan pada aspek pelanggaran administratif, sementara aspek korbanisasi dan eksploitasi belum sepenuhnya diakomodasi. Padahal, hukum pidana modern menekankan pentingnya pendekatan viktimologi, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Dilema Status Hukum TKI Ilegal
Secara normatif, TKI ilegal memang melanggar ketentuan perundang-undangan. Namun, dalam banyak kasus, mereka juga merupakan korban kejahatan terorganisir. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang semata-mata represif berpotensi memperparah ketidakadilan.
Pendekatan yang lebih proporsional diperlukan, yaitu dengan membedakan antara:
- Pekerja yang secara sadar melanggar hukum
- Pekerja yang menjadi korban penipuan, pemaksaan, atau perdagangan manusia.
Dampak Hukum dan Sosial
TKI ilegal berisiko deportasi, human trafficking, kekerasan, dan hilangnya devisa negara akibat moratorium. Mereka ambigu secara hukum: pelanggar imigrasi sekaligus korban eksploitasi struktural. Citra Indonesia tercoreng, hubungan bilateral terganggu, dan beban repatriasi meningkat.
Rekomendasi Kebijakan
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:
- Penguatan literasi hukum dan migrasi aman di daerah kantong pekerja migran.
- Penyederhanaan prosedur penempatan kerja resmi.
- Penegakan hukum tegas terhadap calo dan agen ilegal.
- Pendekatan berbasis HAM dalam penanganan TKI ilegal korban eksploitasi.
- Penguatan kerja sama internasional dalam pemberantasan perdagangan orang.
Persoalan TKI ilegal mencerminkan kompleksitas antara penegakan hukum, perlindungan HAM, dan tantangan sosial-ekonomi. Negara hukum tidak hanya dituntut untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjamin keadilan dan perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang berada dalam posisi rentan. Pendekatan hukum yang manusiawi dan berkeadilan menjadi kunci penyelesaian persoalan ini secara berkelanjutan.
