Jumat, April 19, 2024

Kisah Pilu Pekerja Migran

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.

Nasib Tenaga Kerja Indonesia/Wanita (TKI/TKW) yang mengadu nasib mencari kerja di luar negeri tampaknya belum banyak mengalami perbaikan. Tidak sedikit pekerja migran yang bekerja di luar negeri mengalami perlakuan buruk dari majikan mereka. Selain memperoleh gaji yang acap kali harus dipotong di sana-sini oleh para perantara atau calo, tidak jarang pekerja migran ini juga mengalami perlakuan kasar dari berbagai pihak.

Salah satu kasus terbaru yang kini tengah viral di media sosial adalah beredarnya sebuah rekaman yang menggambarkan seorang pekerja migran di Hong Kong yang disiksa majikannya, seorang nenek yang berusia 79 tahun. Tindakan kejam sang majikan itu kebetulan terekam secara live lewat Facebook, karena korban waktu kejadian sedang berkomunikasi dengan temannya. Dalam rekaman tampak majikan tua itu menampar korban dan mengancam akan membunuh korban.

Sebelumnya kasus penganiayaan serupa juga dialami pekerja migran yang mengadu nasib ke Malaysia. Adelina Lisao, seorang TKI yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Malaysia, tewas setelah diduga dianiaya oleh majikannya. Video penganiayaan yang dialami pekerja migran di Malaysia ini sempat viral dan menjadi sorotan para netizen karena tindakan sang majikan benar-benar kejam. Korban yang tidak berdaya terus dianiaya: ia tidak hanya diinjak-injak, tetapi korban yang sudah tidak berdaya dan menangis juga dipukuli memakai potongan kayu

Sejauh ini Pemerintah Hong Kong dan Malaysia sudah menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menimpa pekerja migran Indonesia itu. Kedua majikan yang kejam itu telah diproses, dan telah dipastikan akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas kesalahan yang mereka lakukan.

Kisah pilu para pekerja migran yang mengadu nasib di luar negeri sebetulnya bukan hal yang baru. Laporan UNDP (2015) menyatakan sekitar 15% sampai 30% penduduk dunia memiliki kecenderungan bermigrasi ke negara lain dengan alasan terpenting mereka adalah untuk mencari prospek peningkatan taraf hidup. Dibandingkan mencari kerja di negeri sendiri yang cenderung makin sulit, mengadu nasib mencari kerja di negeri jiran memang dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi. Cuma, yang menjadi masalah kemudahan untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar daripada desa asal ternyata tidak selalu diikuti dengan meningkatnya perlindungan dan jaminan keselamatan para pekerja migran.

Sebagaimana dilaporkan Lowy Institute for International Policy (2014), terdapat relasi positif antara peningkatan tren migrasi dengan peningkatan potensi kejahatan transnasional. Riset Lowy Institute memaparkan koneksi antara migrasi, human trafficking, eksploitasi buruh, termasuk perempuan dan anak-anak, serta ancaman terorisme. Beberapa lembaga think-tank terkemuka juga mensinyalir fenomena serupa (misalkan East West Center 2015; The Heritage Foundation (2014); Stockholm International Peace Research Institute (2015).

Studi empiris di beberapa negara Asia Tenggara – Indonesia, Malaysia, Myanmar dan Vietnam, misalkan oleh Salie Yea (2014), menggambarkan arus migrasi dan peningkatan kejahatan lokal maupun regional yang saling berkaitan.

Kasus spesifik yang dipotret, terutama Indonesia, mendemonstrasikan kecenderungan peningkatan terjadi pada periode 1994-2014. Derivasi persoalan migrasi seperti dipaparkan di atas, dalam banyak kasus sering dialami oleh subjek pencari kerja atau buruh migran yang mengadu nasib pergi ke luar negeri, baik dengan cara legal maupun ilegal.

Di Indonesia sendiri, kita ketahui bahwa buruh migran ilegal, khususnya TKI/TKW yang mengadu nasib mencari pekerjaan di luar negeri, adalah salah satu kelompok masyarakat yang rawan menjadi korban eksploitasi dan sekaligus rawan menjadi korban perdagangan manusia (trafficking). Berbagai kasus selama ini sudah sering memperlihatkan, keinginan penduduk miskin untuk mencari kehidupan yang lebih baik, tetapi justru malapetaka yang dialami. Kenyataan pahit inilah yang kerap kali harus dialami buruh migran yang ingin mengadu nasib ke negeri jiran dengan cara ilegal.

Studi Ford, Lyons, van Schendel (2012), misalnya, melaporkan bagaimana buruh migran dari Indonesia acap kali rawan mengalami perlakuan salah karena tidak melalui prosedur resmi dan tidak pula memiliki dokumen sah yang memperkuat posisi tawar mereka di hadapan perusahaan atau majikan yang mempekerjakannya.

Kisah tentang buruh migran atau TKI ilegal yang bernasib malang, baik pada saat mereka berangkat atau ketika bekerja, sering menjadi warna buram kondisi pencari kerja dari Indonesia yang hendak mengadu nasib ke negeri jiran. Tidak adanya perlindungan dan tidak pula didukung oleh status hukum yang sah menyebabkan sebagian buruh migran rawan menjadi korban kecelakaan dan rentan diperlakukan salah di negeri seberang (Chapkis, 2003).

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 disebutkan bahwa pihak yang berwenang mengirim dan melakukan penempatan TKI ke luar negeri sebetulnya adalah pemerintah dan Tugas Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Tetapi, dalam kenyataan tidak sedikit TKI yang berangkat ke negeri jiran dikoordinasi oleh oknum perseorangan atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengirim TKI ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Dengan status yang tidak dijamin secara hukum, dan acap kali pula tanpa didukung keterampilan yang telah tersertifikasi, sering menyebabkan para pekerja migran lemah posisi posisi tawarnya. Di berbagai negera tujuan, sudah bukan rahasia lagi jika banyak pekerja migran yang menjadi korban eksploitasi dan tindakan kekerasan, mulai dari yang elementer hingga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

Berbeda dengan tenaga kerja asal Filipina yang selama ini dikenal solid dan memperoleh dukungan serta perlindungan yang kuat dari pemerintah negaranya, TKI/TKW dari tanah air sering kali minim perlindungan (Parreñas, 2000). Akibat berangkat secara nonprosedural, sebagian buruh migran yang mengadu nasib di negeri jiran umumnya rawan menjadi korban perlakuan yang tidak manusiawi, baik oleh pihak perantara yang mengirim mereka maupun oleh mandor, majikan, dan juga oknum aparat di sana.

Untuk mencegah agar kasus penganiayaan pekerja migran tidak terus terjadi, selain dibutuhkan komitmen dan ketegasan pemerintah Indonesia untuk mendampingi serta melakukan pembelaan atas nasib pekerja migran, yang tak kalah penting adalah bagaimana meningkatkan jejaring dan kohesi sosial di antara sesama pekerja migran.

Meski perlindungan dari pemerintah Indonesia jelas dibutuhkan, meningkatkan soliditas sesama pekerja migran niscaya akan meningkatkan keberdayaan dan posisi tawar mereka ketika menghadapi tekanan lingkungan kerja di negera tujuan.

Kolom terkait:

Buruh Tidak Selalu Salah, Mereka Korban

Raja Salman dan Nasib Buruh Migran Kita

Upah Minimum Buruh Garmen dan Kegagalan Negara

Bagong Suyanto
Bagong Suyanto
Guru Besar di Departmen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.