Stop pembangunan proyek Meikarta! Rasanya, imbauan itu mau tidak mau harus dilaksanakan oleh pengembang properti proyek Meikarta yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU). Penyetopan proyek ini pantas dilakukan, agar pihak KPK dapat menyelidiki kasus korupsi ‘gurita’ yang terjadi dengan objektif dan mendalam menyangkut perizinan (IMB) lahan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Alih-alih untuk segera menyetop proyek Meikarta, kuasa hukum PT MSU justru menyatakan komitmen untuk memenuhi hak konsumen Meikarta. Kuasa hukum PT MSU Denny Indrayana mengatakan, proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.
Tampaknya, Denny tak menyadari bahwa dia telah mengabaikan adanya kemungkinan mata rantai korupsi ‘gurita’ di Meikarta yang diduga melibatkan sejumlah pengusaha di Lippo Grup dan beberapa pejabat di Kabupaten Bekasi.
Tak dapat dipungkiri bahwa proyek Meikarta (PT MSU) dan Lippo Grup merupakan jaringan usaha bisnis properti yang terintegratif dan tidak bisa dipisahkan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Buntut dari penangkapan ini, kediaman CEO Lippo Group, James Riady juga ikut digeledah. Tak hanya itu, kantor Lippo di Karawaci Tangerang dan Meikarta di Cikarang juga diperiksa penyidik KPK.
Agar penyelidikan ini berjalan lancar dan konsumen tidak merasa dirugikan, maka PT MSU wajib segera menyetop proyek Meikarta. Pihak pengembang (PT MSU) juga harus bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang dinilai mungkin saja dibutuhkan konsumen. Seperti memberikan penjelasan soal status IMB Meikarta dan status hukum PT MSU akibat terjadinya kasus korupsi ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi, diduga menerima suap untuk proses IMB proyek Meikarta. Mereka yang terlibat dijanjikan uang suap Rp13 miliar oleh pengembang Lippo Grup.
Metode Suap
Kasus suap yang terjadi di proyek Meikarta Bekasi, mungkin saja terjadi juga pada sejumlah pengembang properti lainnya yang berada di kawasan Bogor, Serpong, Tangerang, Depok dan Sentul. Dalam hal ini, masyarakat, konsumen, KPK, juga harus melakukan pengawasan terkait izin pemakaian atau penggunaan (IMB) lahan properti di Jabodetabek.
Bahkan, bisa saja sejumlah pejabat di wilayah Jabodetabek, termasuk diantaranya oknum pihak aparat keamanan dalam hal ini polisi/TNI, pejabat daerah, anggota parlemen tingkat pusat dan daerah ikut berkonspirasi bersama pengembang properti untuk melanggar prosedur perizinan bangunan dengan menggunakan metode suap. Kasus korupsi proyek Meikarta menjadi pemantik penting bagi KPK dan aparat hukum untuk lebih fokus mengawasi sejumlah pengembang properti besar yang bercokol di wilayah Jabodetabek.
Banyaknya kasus suap soal perizinan lahan dan bangunan oleh pengembang properti memang sangat complicated. Di satu sisi, pengusaha properti pasti membutuhkan kepastian hukum. Di sisi lain, ada sejumlah oknum pejabat yang melihat kebutuhan pengembang properti ini sebagai peluang untuk melakukan korupsi. Perlu diketahui, soal perizinan proyek properti, khususnya untuk proyek highrise building sangat rawan korupsi.
Adanya, sistem perizinan online terpadu atau submission system (OSS) yang diluncurkan pemerintah pusat, sebenarnya bisa mengurangi kasus-kasus suap, tetapi sekali lagi, itu semua tergantung mental dan moral aparat dan pengusaha pengembang propertinya. Kalau mental dan moral pejabat dan pengusaha sudah bejad, sebaik apapun sistem perizinan, tetap saja ada korupsi.
Toh, walaupun OSS sudah diterapkan, tatap muka antara pengusaha properti dan sejumlah pejabat yang memegang otoritas, tetap saja masih bisa terjadi. Di sinilah peluang mata rantai korupsi ‘gurita’ terbuka lebar. Proses Penyederhanaan perizinan bangunan (IMB), tidak serta merta bisa mengurangi budaya korupsi.
Integritas Seseorang
Selama ini, menurut data KPK, sektor bisnis menjadi salah satu lahan yang memiliki potensi kerawanan korupsi paling tinggi. Data penanganan perkara KPK dari tahun 2004 sampai 2017 menunjukkan, setidaknya ada 163 pihak swasta yang terjerat korupsi. Pada periode itu, dari 643 perkara yang ditangani, sebanyak 319 di antaranya merupakan perkara penyuapan. Jadi, persoalan korupsi bukan hanya sebatas masalah perizinan semata, tetapi juga terkait erat dengan integritas moral manusianya.
Kualitas integritas moral seseorang, diyakini bisa mencegah praktik korupsi. Oleh karena itulah, seorang pejabat dan pengusaha diwajibkan untuk memiliki integritas tinggi agar kedua belah pihak bisa menciptakan tata kelola bisnis yang bersih dan bermartabat.