Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki jabatan politik di pemerintahan. Pemilu yang merupakan salah satu cara untuk menjalankan demokrasi dimana dalam negara demokrasi rakyat menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada para wakilnya yang disebut wakil rakyat.
Wakil rayat bertugas untuk mewakili rakyat dalam pemerintahan atau mengesahkan suatu kebijakan sesuai dengan keinginan rakyat dan tidak melampaui batas yang telah ditetapkan Undang – undang dasar. Tujuan utama pemilu adalah sebagai wujudnyata partisipasi politik rakyat dengan cara memberikan suara untuk memilih pemerintahan atau perwakilan mereka.
Pemilu merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem demokrasi, dimana kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat. Dengan memberikan hak suara kepada warga negara. Pemilu diharapkan dapat menciptakanpemerintah yang mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas.
Proses pemilu diatur oleh undang undang dan peraturan yang berlaku di suatu negara, dan pelaksanaannya dapat bervariasi tergantung pda sistem politik dan budaya politik yang ada dalam masyarakat tersebut. Pemilu dapat berlangsung dalam berbagai tingkatan, seperti pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Proses pemilu melibatkan berbagai tahap termasuk pendaftaran pemilih, kampanye politik, Pemungutan suara dan perhitungan suara
Indonesia baru saja usai melaksanakan Pemilu ke- 12 (dua belas) sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia, Umumnya merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang sejak 1999 diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya. Pemilu juga merupakan bentuk implementasi dari sistem demokrasi dan penerapan sila keempat Pancasila.
Mekanisme maupun pelaksanaan pemilu di Indonesia dari masa ke masa berkembang sejalan dengan tuntutan demokrasi. Selama 88 tahun kemerdekaan Indonesia telah menggunakan sistem proposional atau yang disebut multi member constituency adalah sistem perwakilan berimbang di mana presentase kursi badan perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap- tiap partai politik sesuai dengan jumlah kursi yang diperoleh oleh suatu partai dari hasil pemilihan. Indonesia sendiri telah menerapkan dua pemilu yaitu Pemilu Proposional Tertutup dan Pemilu Proposional Terbuka dan diikuti dasar hukum perundang undangan.
Proposional Tertutup
Pemilihan Umum Sistem Proposional Tertutup telah digunakan Indonesia sebanyak delapan kali pemilu sejak 1955 pada masa Orde Baru hingga awal Reformasi yaitu Pemilihan Umum Tahun 1999. Pemilu Proposional Tertutup menggunakan cara dimana calon legislatif sepenuhnya ditentukan oleh pimpinan partai dimulai dari nomor urut sehingga masa itu muncul istilah “Kader Jenggot” bagi calon legislatif yang condong ke atas bukan kepada masyarakat.
Cara penerapan pemilu proposional tertutup ialah masyarakat memilih Partai Politik atau memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan nomor urut yang telah ditetapkan oleh Partai Politik yang bersangkutan.
Sehingga dapat dipastikan, jika dapat satu kursi, maka kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut adalah milik nomor urut satu dalam sistem ini nomor urut satu selalu diuntungkan dalam sisitem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup yang akan memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena diusung langsung oleh partai politik, hal seperti ini tidak boleh terulang kembali, karena pemilih hanya memilih partai politik dan tidak memiliki peran dalam menentukan siapa yang akan mewakilinya hal ini tidak dapat Kembali di terapkan di Indonesia karena merupakan kemunduran demokrasi.
Proposional Terbuka
Sistem pemilu proposional tertutup yang berakhir pada tahun 1999 dan di awali dengan pemilu proposional terbuka pada tahun 2004 yaitu sebanyak 4 kali dan masih diterapkan dalam pelaksanaan pemilu hingga 2024 ini.
Proposional Terbuka merupakan sistem pemilihan umum yang dilakukan dengan dua cara yaitu masyarakat dapat memilih calon legislatif yang di inginkannya atau dengan memilih partai politiknya saja, masyarakat memiliki kekuasaan langsung dalam menentukan perwakilannya,saat ini pelaksanaan pemilu secara menyeluruh dilandaskan oleh Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Indikator utama dari sistem pemilu terbuka adalah kebebasan memilih di mana pemilih dapat bebas memilih wakil rakyat secara perorangan di suatu daerah pemilihan.
Berbeda dengan sistem pemilu tertutup, sistem pemilu terbuka menerapkan pemilihan wakil secara langsung dan yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan kuota untuk mewakili daerah pemilihan tersebut.
Pemilu Proposional Terbuka di terapkan di Indonesia hadir sebagai solusi dari ketidak terwakilannya rakyat dalam penerapan sistem proposional tertutup di masa orde baru karena dalam sistem proposional terbuka pemilih dapat memastikan dan mengetahui rekam jejak orang yang akan dipilih dan dapat memilih langsung wakil yang akan duduk di parlemen.
Memasuki era reformasi pemilihan mengutamakan kedaultan rakyat yang digadangkan sebagai “pesta demokrasi” , meski beberapa kali sistem ini terus mengalami uji materi karena kerap menimbulkan masalah – masalah yang tidak bisa dipungkiri.
Demokrasi merupakan cara untuk mengubah masa lalu, mengembalikan hak,menetukan pemimpin kepada rakyat dibawah pengawasan rakyat pula. meski faktanya kini sistem pemilu yang pernah diterapkan di Indonesia belum menemukan titik terang untuk menjamin kedaulatan rakyatnya secara keseluruhan.
Pemilu tertutup yang membuat jauhnya jangakauan masyarakat kepada wakilnya dan proposional terbuka yang mudah melakukan jual beli suara masyarakat dengan uang, dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia tidak bisa menggunakan sistem proposional tertutup dan tidak siap pula untuk menggunakan proposional terbuka dengan keyakinan dan pengetahuan masyarakat yang mudah dikelabui dengan uang.