Selasa, Oktober 8, 2024

Serikat Pekerja Media: 404 Not Found

ulumfuadil
ulumfuadil
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UI. Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FISIP UI 2017.

Beberapa bulan yang lalu telah terjadi PHK massal yang dilakukan oleh MNC Group. PHK yang memberhentikan sebanyak 300 pekerja media tersebut terjadi setelah beberapa biro Koran Sindo di berbagai daerah seperti biro Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara ditutup. Selain itu pemecatan juga terjadi kepada pekerja dari Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie serta MNC Channel dan INews yang merupakan media di bawah MNC Group.

Pemecataan yang dilakukan MNC Group ini menurut penuturan beberapa pekerja media MNC Group dilakukan secara sepihak. Tarmuji, seorang fotografer Koran Sindo yang sudah bekerja sejak 2007 mengatakan bahwa ia mendapatkan surat pemecatan secara sepihak pada 23 Juli 2017. Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito Madrim, pemecatan terhadap ratusan pekerja media tersebut melanggar prosedur karena tidak didahului dengan pemberitahuan maupun surat peringatan sebelumnya dan juga tidak memberikan hak kepada pekerja yang diberhentikan.[1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawan harus memberikan pesangon dengan perhitungan sesuai dengan masa kerja dan PHK juga tidak boleh dilakukan tanpa ada surat peringatan sebelumnya.[2] Sementara kenyataannya, pekerja media Koran Sindo dalam kasus ini tidak mendapatkan pesangon dari pihak manajemen seperti seharusnya yang dicantumkan dalam UU. Pekerja juga tiba-tiba menerima surat pemecatan tanpa adanya peringatan sebelumnya.

Pemberhentian kerja secara sepihak dan tidak sesuai prosedur ini menunjukkan daya tawar yang lemah dari pekerja media terhadap perusahaan. Untuk membentuk kekuatan dan daya tawar yang tinggi terhadap perusahaan, pekerja media harus membentuk serikat. Sementara saat ini masih banyak media di Indonesia yang tidak memiliki serikat pekerjanya. Berdasarkan data yang dihimpun Federasi Seriat Pekerja Media (FSPM) Independen hingga 2004, dari total 2.338 perusahaan media yang berdiri di Indonesia, hanya 24 media yang memiliki serikat pekerja.[3] Padahal dengan adanya serikat pekerja pada setiap perusahaan media dapat memberikan perlindungan, membela hak-hak, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja itu sendiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja pasal 4, disebutkan bahwa serikat pekerja memiliki beberapa fungsi, di anataranya (a) sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial, (b) sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya, (c) sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (d) sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, (e) sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (f) sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.[4]

Tidak berkembangnya serikat pekerja di perusahaan media Indonesia dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan. Dari segi pekerja media, rendahnya partisipasi, kurangnya kesadaran untuk berserikat, dan tekanan dari perusahaan menjadi tantangan berdirinya serikat pekerja. Sedangkan dari segi perusahaan, serikat pekerja secara tidak langsung mengalami hambatan karena kondisi yang diciptakan oleh perusahaan itu sendiri. Perusahaan media berusaha untuk melakukan rotasi secara berkala terhadap pekerja media, sehingga di antara pekerja media tidak tercipta solidaritas antara pekerja untuk berserikat.

Konglomerasi media dalam persaingan pasar bebas bisa saja menjadi latar belakang utama adanya tindakan-tindakan eksploitatif terhadap para pekerja media. Dalam hal ini para pekerja media memerlukan adanya upaya dan kesempatan untuk melindungi dirinya dari opresi perusahaan, salah satunya adalah dengan berserikat. Namun hal ini sulit terealisasikan karena kesadaran pekerja terhadap hak-haknya yang kurang ditambah dengan berbagai hambatan dari kondisi yang diciptakan perusahaan sendiri.

 

  

 

[1] M. Ahsan Ridhoi, “Tak Terima PHK Massal, Karyawan MNC Datangi Kemenakertrans” dalam https://tirto.id/tak-terima-phk-massal-karyawan-mnc-datangi-kemenakertrans-cr2u diakses 1 Oktober 2017

[2] Satya Adhi, “Karyawan MNC Group Minta Komnas HAM Panggil Hary Tanoe”, dalam https://tirto.id/karyawan-mnc-group-minta-komnas-ham-panggil-hary-tanoe-ct6x diakses 1 Oktober 2017

[3] Putri Adenia, “2000-an Media Belum Miliki Serikat Pekerja”, dalam https://aji.or.id/read/berita/547/2000-an-media-belum-miliki-serikat-pekerja.html diakses 1 Oktober 2017

[4] “Menghadapi Gelombang Pemecatan, Pekerja Media Butuh Berserikat” dalam Remotivi http://www.remotivi.or.id/meja-redaksi/396/Menghadapi-Gelombang-Pemecatan,-Pekerja-Media-Butuh-Berserikat diakses 1 Oktober 2017

ulumfuadil
ulumfuadil
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UI. Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FISIP UI 2017.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.