Pembagian Hukum Privat kedalam Hukum Perdata sebenarnya bukanlah pembagian yang asas tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah Hukum Dagang. Ketentuan tersebut tertulis dalam pasal 1 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS (Kitab Undang-Undang Hukum Sipil) dapat dijalankan dalam menyelesaikan persoalan perkara yang tertulis dalam KUHD kecuali dalam perkara yang semata-mata khusus diadakan oleh KUHD.
Hukum dagang berkembang sejak abad pertengahan di Eropa, sekitar tahun 1000 sampai tahun 1500. Perkembangan hukum ini berhubungan erat dengan terbentuknya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Italia dan Perancis Selatan telah melahirkan pusat kota perdagangan seperti Genoa, Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Segala perkara yang timbul di bidang perdagangan yang tidak bisa diselesaikan oleh hukum romawi (Corpus Juris Civilis) maka kota yang ada di Eropa Barat yang menyusun peraturan hukum baru di samping hukum romawi. Hukum yang baru ini berdiri sendiri dan hanya berlaku untuk golongan perdagangan yang disebut Hukum Pedagang (Koopmansrecht).
Perancis mulai mengadakan pengadilan dalam menyelesaikan perkara perdagangan pada abad ke -16 dan -17. Awalnya sistem hukum pedagang masih bersifat kedaerahan dimana tiap-tiap daerah memiliki sistem hukum pedagang yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan karena bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah. Oleh karena itu, perlu adanya kesatuan hukum dibidang Hukum Pedagang.
Pada abad ke -17 Perancis mengadakan kodifikasi hukum pedagang Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat peraturan Ordonnance Du Commerce (1673). Peraturan ini mengatur Hukum Pedagang hanya untuk golongan kaum pedagang saja. Pada tahun 1807 Perancis membuat suatu kitab Undang-Undang hukum dagang tersendiri yaitu Code De Commerce yang memuat peraturan-peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan.
Penyusunan Code De Commerce didasari dengan Ordonnance du Commerce(1673) yang menyebabkan kodifikasi Hukum Perancis tahun 1807 berlaku juga di Nederland tahun 1883. Pemerintah Nederland menginginkan adanya hukum dagang sendiri lalu dalam usul KUHD Belanda tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri dari 3 kitab. Namun, didalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa untuk menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan akan tetapi perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa.
Menurut asas konkordansi pada tahun 1838 usul KUHD Belanda disahkan menjadi KUHD. Kemudian, KUHD Nederland dijadikan contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia pada tahun 1848. Akhir abad ke -19 Prof. Molengraaff merencanakan Undang-Undang Kepailitan untuk menggantikan buku 3 dari KUHD Nederland. Rencana Molengraaff ini berhasil dijadikan Undang-Undang Kepailitan tahun 1893.KUHD di Indonesia mulai berlaku pada 1 Mei 1848 yang terdiri dari 2 Kitab dan 23 bab. Kitab 1 terdiri dari 10 bab dan kitab 2 terdiri dari 13 bab.
Berdasarkan Asas Korkondansi perubahan juga diadakan di Indonesia pada tahun 1906, kitab 3 KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD). Semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri dari dua kitab saja, yaitu Kitab 1 berjudul “Tentang Dagang Umumnya” dan Kitab 2 berjudul “Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang tertib dari Pelayaran”. Menurut Prof. Subeki, S.H. terdapatnya KUHD disamping KUHS dianggap tidak pada tempatnya karena hukum dagang tidak lain dari hukum perdata, dan perkataan dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Kedudukan KUHD terhadap KUHS yaitu sebagai hukum khusus terhadap hukum umum. Sumber yang terpenting dari hukum dagang adalah KUHS, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 KUHS yang berbunyi: “KUHS dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
Negara Amerika dan Swiss memiliki suatu kitab Undang-Undang hukum dagang yang terpisah dari KUHS.Di Nederland sekarang ini sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua kitab Undang-Undang yang bertujuan mempersatukan Hukum Perdata dan Hukum Dagang dalam satu Kitab Undang-Undang saja.
Menurut Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, KUHD merupakan suatu Lex Specialis terhadap KUHS sebagai Lex Generalis. Jikalau didalam KUHD terdapat persoalan mengenai aturan dan terdapat juga aturan di dalam KUHS maka ketentuan dalam KUHD yang berlaku. Dalam hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata dapat kita bandingkan dengan sistem hukum yang bersangkutan di negara Swiss. Seperti itu juga di tanah air kita, di negara Swiss juga berlaku dua buah kodifikasi yang sama-sama mengatur hukum perdata.