Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meminta pertanyaan tentang tidak dilibatkannya Kementerian Perindustrian dalam pembahasan Rancangan Undang–Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dialamatkan kepada Sekretaris Negara (Setneg). Hal itu disampaikan Basuki usai penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) RUU SDA di komisi V DPR RI, Senin (23/7).
“Amanat Presiden, ada 6 kementerian yang terlibat dalam pembahasan RUU SDA ini, Kemenkumham, KLHK, ESDM, PUPR, Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri. Kenapa Kemenperin tidak dilibatkan? Tanyakan ke Setneg,” ujar Basuki. Namun, meski Kemenperin tidak dilibatkan, bukan berarti tidak dapat memberi masukan.
Dikatakan Basuki, industri tidak perlu merasa terancam mengingat RUU SDA justru akan mengatur bentuk kerjasama pemerintah dengan swasta.
“Sekarang semua kegiatan bisa dikerjasamakan antara pemerintah dan swasta. Apalagi yang menyangkut air. Disamping air tidak ada substitusi (pengganti), air juga meguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Basuki.
Dijelaskan Basuki, sesuai amanat MK, Negara harus menjamin hak rakyat atas air. Jika hak rakyat sudah terpenuhi, baru kemudian sda dapat diusahakan melalui BUMN dan BUMN. “Bagaimana nantinya kerjasama pemerintah dengan swasta inilah yang akan diatur dalam RUU SDA,” jelas Basuki.
Sebelumnya, Komisi V DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri PUPR telah membahas RUU tentang Sumber Daya Air guna mengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.”Rakyat mesti mengeluarkan biaya yang mahal supaya bisa mendapatkan air. Di sinilah RUU tentang air menjadi penting,” ungkap Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis.
Apakah pemerintah bisa dikatakan siap menampung kebutuhan sumber daya air di Indonesia, menilik tapak tilas perusahaan yang dijadikan BUMN sebelumnya.
Masih banyak rapot merah dari pemerintah Indonesia mengenai hal tersebut. Diharapkan pemerintah lebih melihat konsekuensinya melindungi kelangsungan fungsi SDA, pengendalian dan pencegahan pencemaran air, serta melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh hal terkait.
RUU SDA nantinya akan mempersempit gerak industri, penurunan GDP serta dampak langsung terhadap masyarakat adalah berkurangnya penyerapan tenaga kerja? Kita lihat saja.