Jumat, April 26, 2024

Ruang Publik dan Privatisasi Taman (Skatepark) Kota Bandung

Frans Prasetyo
Frans Prasetyo
Urbanist dan Peneliti Mandiri. Tinggal di Bandung.

Taman kota sebagai ruang publik memiliki adab administrasi aset publik dalam skema tata kelola pemerintah sekaligus adab kultural sebagai aset publik-ruang komunal. Maka soal, terdapat etik-prosedural terikat bagaimana memperlakukan, mempergunakan dan merawatnya.

Dalam satu dekade terakhir di Bandung, skateboarding telah menempati ruang regenerasi atraktif dengan atmosfer baru dalam gelanggang ruang publik kultur anak muda perkotaan. Bandung memiliki sejarah skateboard-nya sendiri sejak 70an, namun perkembangan signifikan terjadi di 90an dengan keberadaan quarter-ramp skate di Taman Lalu Lintas/TL atas inisiatif buttom-up melalui persetujuan dari Yayasan Ade Irma yang secara tidak langsung juga dengan pemkot Bandung karena area ini merupakan RTH-taman kota dan tidak ada logo apapun disana.

Sejak itu, pembangunan skatepark semakin masif diranah privat seperti Buqiet skatepark hingga Hobbies-Tera pasca TL tutup tahun 1997. Pertengahan 2010an, kemunitas Golosor Club membangun halfbowl dilantai dua rumah pribadi. Hal yang diikuti oleh perusahaan clothing-distro untuk membuat infrastruktur skate di rooftop atau diarea kantor/toko-nya. Sejak itu pula muncul inisiatif pemerintah membuat skatepark publik/ infrastruktur skate dan terwujud dibawah Flyover Pasupati di tahun 2014, Taman Pandawa, Taman Jatayu hingga Taman Pramuka.

Pembangunan skatepark Taman Pramuka merupakan skatepark bowl pertama di Bandung-di area RTH. Inisiatif buttom-up dari komunitas Shift di 2018 yang direspon pemkot Bandung dengan memberi ijin menggunakan 10 persen dari 1.3 Ha yang sebelumnya telah berkontur alas beton sebagai salah satu upaya aktivasi Tampra Youth Space melalui upaya perubahan minimum lansekap taman publik.

Merujuk historis, area ini sudah berupa taman publik sejak era kolonial bernama Oranje Nassai plein dibangun 1920 sebagai kebutuhan gemeenteraad/dewan kota karena Bandung sebagai Ibu Kota Kabupaten Bandung sekaligus Ibu Kota Karesidenan Priangan pasca pemindahan dari Cianjur dan pernah bernama Lapangan Dipatiukur.

Salah satu infrastruktur arsitektural terbangun dan tersisa hingga sekarang berupa heritage melingkar serupa Gazebo ditengah taman ini yang sempat menjadi toko kelontong diera pendudukan Jepang. Sekarang ini, di area Taman Pramuka terdapat aktivitas ke-pramukaaan, kantor organisasi dan kantor dinas komunikasi pemkot Bandung.

Karena menyangkut banyak pihak dan bukan hanya sekedar taman kota, maka inisiatif pembangunan skatepark ini telah mempertimbangkan prosedur, regulasi serta anggarannya yang berasal dari dari rekanan pihak ketiga yang biasa mengerjakan proyek pembangunan pemkot, skemanya bisa saja berupa hibah, kelebihan jasa pembangunan atau bahkan sanksi akibat kesalahan proyek atau perhitungan anggaran yang seyogyanya dilaporkan sebagai keterbukaan informasi publik yang dimandatkan UU No. 14/2008.

Desain arsitektur lansekap skatepark ini dikerjakan oleh artsitek yang aktif di komunitas Shift dan juga aktif di Golosor Club dan selesai dipenghujung 2018, namun tidak kunjung diresmikan hingga covid-19 datang. Ketika covid mereda, publik dapat mengakses ruang-ruang publik termasuk para skater yang intuitif langsung mempergunakan skatepark ini hingga sekarang, layaknya ruang publik taman kota gratis tanpa privatisasi dan komersialisasi.

Pengalaman Bandung dalam melakukan privatisasi taman setidaknya terjadi paska reformasi 1998. Demokratisasi ruang dan politik memberikan kemudahan ranah privat untuk menjangkau ranah publik dalam pelbagai model kolaborasi pelbagai pembangunan melalui investasi hingga community development dalam skema CSR atau PPP. Mengambil contoh revitalisasi Taman Dago menjadi Taman Flexy-brand operator selular dan Taman Cikapayang oleh perusahaan logistik.

Penyediaan, tata kelola, perubahan lansekap, penambahan infrastruktur, dekoratif ruang publik-taman kota seyogyanya mengikuti tata kelola taman kota termaktub di UU Tataruang No.26/2007, PerMen ATRK-BPN No.14/2022, Perda kota Bandung No. 7/2011 tentang RTH dengan merujuk Rencana Tata Ruang Wilayah Bandung 2022-2042. Maka soal, apa yang terjadi di Taman Pramuka secara normatif harus merujuk kepada hal-hal tersebut selain juga pada aspek kesejarahannya.

Sebagai area skate dengan arena bowl pertama di Bandung, Taman Pramuka menjadi destinasi/melting pot dengan atmosfer publik atraktif dari beragam komunitas selain skateboard, seperti BMX, otopad-scooter hingga sepatu roda-rollerblade sebagai landmark ekosistem ruang publik di-livable cities.

Situasi yang juga menjadi magnet bisnis bagi industri youth culture. Peluang tersebut dimanfaatkan melalui upaya penambahan fasilitas quarter dengan menggandeng perusahaan clothing tanpa adab mekanisme birokrasi dan kultural publik. Setidaknya terdapat tiga plakat logo perusahaan sebagai klaim signature pada quarter permanen tersebut. Menjadi problematik, jika tidak ingin disebut sebagai privatisasi atau pencaplokan ruang publik. Jangankan membuat infrastruktur fisik permanen diruang publik, meminjamnya saja untuk event resmi jika untuk kepentingan korporasi, perusahaan dan bisnis harus memenuhi persetujuan otoritas setempat.

Meminjam logika tersebut, maka para pemilik bisnis es kelapa se-Bandung raya bisa saja membangun monument kelapa di Taman Pramuka sebagai asosiasi lambang pramuka serta memajang nama-nama pembuatnya dalam plakat sebagai signature kalim dalam infrastruktur dekoratif di Taman Pramuka ini. Maka, praktik serupa dapat diduplikasi di Pet Park oleh pengusaha makanan hewan atau di Taman superhero oleh para pengemar atau pengusaha toy action figure. Hal tersebut bisa saja dilakukan, namun ada birokrasi dan kepantasan yang harus dihadapi.

Sejak awal, pembangunan skatepark Taman Pramuka tidak pernah ada klaim bahkan pencantuman logo inisiator, pemberi anggaran bahkan logo pemerintah itu sendiri. Publik yang terbatas informasi dan pemahaman konstelasinya terkait keberadaan skatepark  akan berasumsi bahwa itu sebagai infrastruktur publik yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan clothing tersebut melalui skema CSR atau PPP.

Jika itu CSR, maka seyogyanya terdapat pencatatan dana TJSL dalam APBD sesuai UU No.9/2015 dengan dukungan UU No 38/2018 tentang APBD khususnya terkait dana hibah. Lalu, CSR tersebut tercatat dalam RAPBD untuk digunakan tahun selanjutnya dalam RPJMD terencana, bukan tiba-tiba bisa membangun. Ini terkait kepemilikan aset publik, investasi infrastuktur, modal sosial-kapital yang kadung ada di Taman Pramuka ini.

Ini terjadi karena publik terlalu menyerdahanakan mimpi kolektif kolegial sehingga berharap berlebihan terhadap keikhlasan berkorban dan menyesuaikan diri terhadap ruang publik-sosial.

Selain itu ruang kreativitas untuk mempertahankan kenikmatan ruang publik tersebut dibiarkan terbuka dan dimanfaatkan tanpa aturan hingga memiliki keleluasaan atas nama komunitas,atas nama publik dalam praktik privatisasi. Kegegabahan yang lalai digubris publik, tersebab euforia pembebasan penggunaannya yang menunjukan bahwa publik tidak benar-benar mengerti tentang ruang publik hingga harus merumus ulang negosiasi ekosistem termasuk kemitraan-nya dengan tetap menjunjung adab-etik bahwa ruang publik itu milik publik !

Frans Prasetyo
Frans Prasetyo
Urbanist dan Peneliti Mandiri. Tinggal di Bandung.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.