Minggu, Oktober 13, 2024

Quo Vadis Pancasila: Menyoal Polemik RUU HIP

Egi Purnomo Aji
Egi Purnomo Aji
Sebuah argumen yang bukan membuat kalian setuju, tapi untuk membuat kalian memikirkannya!

Pancasila adalah dasar ilmu atau sumber ilmu yang harus digali baik secara epistemologi, ontologi maupun pembahasan aksiologinya. Sejarah Pancasila tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), seperti redaksional ke-Tuhan-an, keberbudayaan dan lain sebagainya. Sejak dulu dasar pemahaman Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka.

Apa itu ideologi terbuka? Ideologi terbuka adalah ideologi yang semua orang bebas untuk menginterpretasikan (menafsirkan), selama itu dalam koridor moralitas, koridor sejarahnya, yang argumentasinya kemudian benar-benar bisa di nalar dengan baik. Hal ini dikarenakan rakyat mempunyai hak untuk menginterpretasikan Pancasila, bukan dikerdilkan dengan pemahaman golongan tertentu, apalagi hanya sebatas pemahaman Negara, jika Pancasila hanya fokus pada redaksional (dikristalisasikan), maka ruh (jiwa) bangsa akan rusak dan hilang.

Quo Vadis Pancasila

Ketika berbicara perihal Pancasila, maka akan ditemukan beberapa keraguan, sehingga Pancasila tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya dimasyarakat. Sebuah keraguan dapat membuat seseorang memahami secara lebih mendalam, menurut “Bapa falsafah” Rene Descartes, aku berfikir maka aku ada “Cogito ergo sum”, ini dimaksudkan sebagai barometer eksistensinya sebagai manusia. Kembali ke Pancasila, jika kita menelaah pemahaman Descartes terhadap Pancasila, “Aku hidup maka Pancasila ada”, ini dimaksudkan Pancasila telah terpatri (tertanam) sejak kita dilahirkan didunia ini.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin yang menegaskan, ketika saya lahir, Pancasila telah dikumandangkan kepada saya, artinya “Azan adalah Pancasila”, sebagai ilustrasi: “Allaahu akbar, asyhadu allaa illaaha illallaah, asyhadu anna Muhammadar rasuulullah” (ada sila pertama, ke-Tuhan-an yang maha Esa didalamnya), begitu juga lantunan azan seterusnya, yang semuanya terdapat makna Pancasila, baik dari sila pertama sampai sila terakhir, hal ini menandakan bahwa didalam lantunan azan terkandung unsur-unsur Pancasila.

Adapun keraguan yang dimaskud tersebut ada dua, antara lain: (1) pemahaman Pancasila yang masih “Sumir” (sederhana), (2) tidak adanya rule model (acuan dalam memahami Pancasila), dari keraguan tersebut kemudian muncul sebuah pertanyaan bahwa, bagaimana mengentaskan keraguan tersebut?

Sebagai ilustrasi, bagaimana  mengentaskan pemahaman Pancasila yang masih sumir, mari kita lihat di negara Jepang, di dalam mengimplementasikan pendidikannya mereka berprinsip bahwa: Perilaku yang bagus (adab yang baik), baru bisa naik kelas, berbeda halnya dengan di Indonesia, perilaku bagus belum tentu bisa naik kelas, jika nilainya tidak bagus, padahal negara Indonesia berlandaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam isi preambule UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi “Mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Padahal kalau kita dapat berpikir menggunakan pemahaman Descartes terhadap Pancasila, maka Pancasila tidak hanya bertujuan untuk “Mencerdaskan kehidupan bangsa”, akan tetapi lebih pada “Meng-adab-kan kehidupan bangsa”, hal ini tentunya senada dengan pemikiran Ulama Sufi Abdullah bin Mubarak, yang menyatakan “Kita lebih membutuhkan adab (meski) sedikit, dibanding ilmu (meski) banyak, artinya adab lebih didahulukan daripada ilmu”.

Kemudian untuk rule model, kita dapat menelaah pada zaman kerajaan, dimana Pancasila tidak secara eksplisit tertulis atau dirumuskan secara kongkret sebagai “State fundamental norm” (norma dasar negara), akan tetapi pada zaman itu Pancasila telah dihayati serta dilaksanakan.

Sebagai ilustrasi: Zaman kerajaan Sriwijaya telah menganut unsur-unsur yang terdapat di dalam Pancasila yaitu: Ke-Tuhan-an, kemanusiaan, persatuan, tata pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah terdapat sebagai asas-asas yang dijiwai. Dokumen tertulis yang membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah prasasti-prasasti di Talaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo dan Kota Kapur.

Dewasa ini, Pancasila dikunci dalam aspek formalitas atau prosedural bukan terhadap substansinya. Pancasila dapat diatur melalui aspek teknis artinya implementasinya harus ada di UU, akan tetapi tetap Pancasila tidak dapat diatur secara detail. Sebagai “State fundamental norm” maka harus berhati-hati ketika membahasnya. Pancasila sendiri dipahami sebagai konsep “Abstrak” artinya bisa diaktualisasikan, dan dapat komunikatif dengan perkembangan zaman.

Polemik RUU HIP

Adapun polemik dalam RUU HIP: Pertama, adanya klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya, yang merupakan copy paste pemikiran Bapak Proklamator Soekarno, yang hanya sebatas wacana, artinya pemikiran ini telah ditolak karena tidak sesuai dengan tatanan hidup masyarakat Indonesia.

Kedua, tidak mencatumkan TAP MPRS XVV 1966 Tentang Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/mengembangkan paham atau ajaran komunisme Marxisme-Leninisme, sebagai konsiderans, hal ini merupakan landasan hukum agar paham tersebut tidak tumbuh/berdiri lagi di Indonesia, TAP MPRS ini juga belum pernah dicabut artinya masih berlaku.

Ketiga, dalam prinsip perundang-undangan memposisikan HIP ke dalam UU justru akan men-downgrade (menurunkan) kedudukan dari nilai menjadi norma. Apabila RUU ini tersahkan menjadi UU, maka Pancasila tidak lagi menjadi lehigh law (hukum tertinggi) atau sumber dari segala sumber hukum sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan hanya sebatas menjadi aturan hukum yang itu harus ditaati oleh masyarakat.

Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika memang komitmen terhadap Pancasila, fokusnya bukan untuk membuat RUU HIP, tetapi seharusnya bisa dengan menyempurnakan dan merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011, hal ini dimaksudkan dengan melalui revisi ini, di dalam konstruksi pembuatan setiap regulasinya harus mencantumkan pengembangan filosofi Pancasila, yaitu “Epistemologi (ilmu yang membahas secara mendalam segenap proses penyusunan pengetahuan yang benar), ontologi (ilmu yang membahas tentang hakikat sesuatu yang ada sehingga sesuatu tersebut bisa dipercaya masyarakat), maupun bahasan aksiologinya (ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat nilai yang ditinjau dari sudut kefilsafatan)”.

Amanat

Jangan pernah lelah dan jangan pernah menyerah untuk Indonesia. Sesungguhnya Indonesia memiliki masa depan yang cerah tergantung bagaimana kita (masyarakat Indonesia) terlebih milleniall sebagai generasi penerus bangsa dalam menyikapi, hal itu tentu ada ditangan kita, sebagaimana Pancasila yang terpatri pada kita.

Menurut hemat penulis, Pancasila tidak akan tergantiapabila RUU HIP tetap akan digulirkan bahkan disahkan, maka jangan heran jika “Memori kering yang kembali dibasahi, maka tak heran ada sebuah reaksi (kembali diperjuangkannya tujuh kata) dari masyarakat terlebih umat Islam yang kembali tersakiti, lalu tak heran semua bergerak membasmi, founding father telah menyepakati Pancasila sebagai ideologi terbuka, sebagai manifestasi diatas konstitusi”.

Dengan demikian, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, maka jangan jadikan Pancasila sejajar dengan hukum.

Egi Purnomo Aji
Egi Purnomo Aji
Sebuah argumen yang bukan membuat kalian setuju, tapi untuk membuat kalian memikirkannya!
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.