Dengan semakin pesatnya zaman berkembang, teknologi pun turut semakin maju di era modern ini, suatu karya seni digital pun turut menjadi suatu lahan yang potensial sebagai salah satu komoditi usaha. Dengan hadirnya suatu teknologi yang bernama blockchain maka turut lahir pula yang namanya tren jual beli suatu karya seni berbasis digital yang menggunakan Non-Fungible Token (NFT). Non-Fungible Token (NFT) merupakan sebutan bagi token yang tidak bisa digantikan dengan token-token yang lainnya.
Apabila di analogikan yaitu jika di dunia nyata kita, maka bitcoin bisa dianalogikan sebagai mata uang, yang dimana 1 bitcoin dengan bitcoin yang lainnya memiliki suatu nilai tukar yang sama, sedangkan Non-Fungible Token (NFT) merupakan bukti atau bisa dikatakan sebagai sertifikat kepemilikan atas suatu benda atau barang yang bersifat eksklusif, benda atau barang itu bisa berupa suatu karya seni, meme atau item-item di dalam suatu game.
Non-Fungible Token (NFT) pun berhasil menarik perhatian dunia dikarenakan kemampuannya untuk memberikan value terhadap karya seni figital serta barang-barang koleksi yang lainnya menjadi suatu asset yang bersifat unik serta dapat di verifikasi dan mudah juga untuk diperjual-belikan dengan memanfaatkan blockchain.
Blockchain merupakan gabungan dari sekian data yang ada di seluruh dunia, lalu ia merekam suatu jejak digital cryptocurrency yang bahkan turut mencatatkan suatu rekam jejak atas hak kekayaan intelektual yang tentunya telah dibuat dengan digital.
Konklusi
Di dalam konteks hak cipta, NFT masih menuai banyak problema di antara komunitas seni itu sendiri bahkan sampai ke masyarakat secara luas. Fakta mengatakan teknologi blockchain dan NFT justru memunculkan celah bagi pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan suatu eksploitasi atas karya seni seseorang.
Hal itu bisa dilihat ketika seseorang memiliki sistem yang di mana siapa pun bisa membuat serta menjual token tanpa memerlukan suatu konfirmasi validitas hak cipta karya, yang kemudian hal itu berdampak akan terjadi penyalahgunaan jika tidak ada landasan hukum demi mengakomodasi seluruh perkembangan teknologi ini.
Saran
Maka dari itu dengan turut berkembangnya zaman yang diiringi oleh perkembangan atas suatu permasalahan, sudah bisa dipastikan bahwa ada urgensi terkait dengan masalah tersebut dan pentingnya bagi para perancang regulasi untuk mempertimbangkan kembali terkait dengan hal ini demi mencapai suatu keamanan serta pertanggungjawaban hukum atas masalah-masalah baru hak cipta di Indonesia.
Pustaka
Fadhillah, Y., Samosir, K., Angriawan, R., Jamaludin, J., Ardiana, D. P. Y., Parewe, A. M. A., … & Multazam, M. T. (2022). “Teknologi Blockchain dan Implementasinya.” Yayasan Kita Menulis.
Alexander Sugiharto, S. H., Muhammad Yusuf Musa, M. B. A., Falahuddin, M. J., & ST, M. (2022). “NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi (Vol. 1).” Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain.