Rabu, April 24, 2024

Presidential Threshold: Sejarah Ambang Batas Pencalonan

Hadi Marwan
Hadi Marwan
Mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah semester 2 jurusan Hukum Tata Negara

Menjelang akan bergulirnya kontestasi politik yaitu gelaran pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Istilah presidential threshold kembali ramai mencuat ke publik, setelah berdatangnya gugatan atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden kepada Mahkamah Konstitusi.

Para penggugat mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terkait kandungan isi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), pada ketentuan pasal tersebut dinilai menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan diri sebagai pemimpin negeri serta juga membatasi jumlah presiden yang akan maju pada gelaran Pemilu 2024. Memang sejak diterapkannya pemberlakuan peraturan tentang ambang batas pencalonan presiden seringkali banyak menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan elit politik serta berbagai lapisan elemen masyarakat.

Sejarah Penerapan Presidential Threshold

Presidential threshold sendiri dapat diartikan sebagai ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Ketentuan tersebut yang menjadikan syarat seseorang untuk dapat maju mencalonkan dirinya sebagai presiden pada  pemilihan umum.

Rumusan tentang presidential threshold  pertama kali terdapat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. Ketentuan UU kemudian menjadi cikal bakal berlakunya presidential threshold serta diterapkan pada Pemilu 2004.

Pada pemilihan umum selanjutnya atau lima tahun berselang, ketentuan tentang besaran  ambang batas pencalonan presiden kemudian berubah. Setelah adanya perubahan pada UU Pemilu yang tertuang di dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.

Besaran presidential threshold kemudian tidak mengalami perubahan kembali pada gelaran Pemilu 2014, pemilihan umum  tersebut tetap mengacu terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008. Dengan besaran sama seperti Pilpres 2009 bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau koalisi antar partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilihan Legislatif.

Lantas pada gelaran Pemilu 2019 Aturan tentang ambang batas pencalonan presiden kembali mengalami perubahan. Ketentuan tentang besaran  ambang batas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 222 UU tersebut menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Ketentuan pada pasal inilah yang  menjadi dasar rujukan presidential threshold pada saat ini.

Patokan yang digunakan sebagai besaran perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah secara nasional pada presidential threshold adalah hasil daripada Pileg yang dilaksanakan sebelum adanya Pilpres. Ketetapan seperti ini yang kemudian terjadi pada tiga gelaran Pemilu yaitu 2004, 2009, dan 2014.

Sedangkan ambang batas pada gelaran Pilpres 2019  yang digunakan sebagai besaran perolehan kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya. Hal ini karena pelaksanaan pilpres dan pemilu legislatif dilakukan secara serentak pada April 2019.

Kini, menjelang bergulirnya pesta demokrasi di Indonesia yaitu Pilpres 2024. Polemik tentang isu presidential threshold kembali menjadi perbincangan publik. Beberapa pihak dan para pemangku  politik menginginkan adanya penghapusan tentang ambang batas ini karena dinilai pasal 222 tersebut berkontradiksi dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 , serta dinilai tidak merefleksikan wujud dari demokrasi itu sendiri.

Hadi Marwan
Hadi Marwan
Mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah semester 2 jurusan Hukum Tata Negara
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.