Jumat, April 19, 2024

Pernikahan Dini di Tengah Pandemi

Faidyah Nur Ainina
Faidyah Nur Ainina
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tentunya memberi dampak terhadap peningkatan pernikahan anak di usia dini. Adanya permasalahan ini tidak hanya disebabkan faktor ekonomi, budaya, kebijakan negara, dan pemahaman agama. Pergaulan yang keliru  saat pandemi, menyebabkan remaja berada dititik nadir sehingga mengorbankan masa depan untuk menikah di usia belia akibat hamil di luar nikah.

Dewasa kini, pergaulan remaja semakin hari semakin di luar norma dan nalar. Bahkan tak sedikit dari mereka yang lebih memilih melakukan hubungan seksual tanpa adanya pernikahan daripada terikat pada satu hubungan yang sah dan sakral. Entah dari mana budaya seks bebas ini masuk sehingga membudaya di kalangan anak muda kita. Hal ini tidak hanya terjadi di daerah perkotaan, akan tetapi juga mulai marak terjadi di daerah pedesaan.

Tidak sedikit literatur menyebutkan bahwa budaya seks bebas masuk akibat konsekuensi berkembangnya zaman, teknologi yang semakin canggih dan segala informasi yang dengan mudah dan cepat bisa didapatkan. Budaya barat masuk melalui IT yang semakin hari semakin berkembang, seperti halnya beberapa film atau gambar yang berbau pornografi saat ini sangat mudah diakses melalui situs website. (Mahmudin : 2012).

Kebanyakan masyarakat salah kaprah menyebut seks bebas merupakan suatu budaya, ini terjadi karena masyarakat saat ini semakin familiar dengan hal tersebut. Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, seks bebas merupakan sebuah problematika yang saat ini cara penangannya seharusnya bukan hanya pada diri sendiri dan orang tua.

Akan tetapi hal ini selayaknya harus dibahas lebih lanjut oleh pemerintah dan tim perancang undang-undang. Mengapa demikian? Karena semakin banyak terjadi problematika ini di masyarakat, maka juga akan menimbulkan semakin banyak persoalan, seperti: tingkat aborsi tinggi, MBA, kerancuan status anak, hukum menikahi wanita hamil dan lain sebagainya.

 Pandangan Negatif

Persoalan yang meningkat akibat problematika seks bebas beberapa tahun belakangan ini adalah mengenai MBA yang semakin tinggi. Ditopang data tahunan di Jawa Timur, para remaja yang di bawah umur kurang dari 19 tahun banyak mendominasi pengajuan dispensasi nikah. Persoalan tidak sampai di situ, status atau kedudukan anak yang lahir hasil dari MBA masih sering disalah artikan di masyarakat.

Penyalahartian ini yang menyebabkan status anak yang lahir hasil MBA dipandang negatif. Namun, hal ini dapat dikatakan sudah umum terjadi di masyarakat. Adapun persoalan yang menyebabkan problematika ini semakin rancu, yaitu apabila problematika tersebut terjadi di daerah pedesaan yang norma-norma keagamaan dan sosial di sana lebih kental daripada di daerah perkotaan.

Selain itu banyaknya statement dan pendapat ulama yang berbeda-beda ataupun hukum positif yang tidak memiliki penjelasan lengkap mengenai problematika ini. Hal itu menyebabkan adanya dilema mengenai status anak yang terjadi di masyarakat. Tulisan ini akan mengulas lebih lanjut mengenai status anak yang lahir dari hasil MBA menurut perspektif UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Pandangan Fikih.

Secara harfiah MBA merupakan pernikahan yang terjadi karena adanya hubungan yang dilakukan antara pria dan wanita yang menyebabkan si wanita tersebut hamil terlebih dahulu tanpa adanya status yang sah/resmi. Pun sering terjadi salah pengertian di masyarakat mengenai anak hasil luar nikah dan anak hasil MBA atau di Indonesia biasa disebut dengan kawin hamil. Mungkin memang benar, MBA termasuk pada pembahasan anak hasil luar nikah. Namun, hukum keduanya berbeda, terutama pada hukum positif.

Anak yang dilahirkan di luar pernikahan atau yang biasa disebut anak luar kawin dalam hukum positif adalah seorang anak yang lahir karena orang tuanya tidak dalam satu hubungan pernikahan. Sedangkan anak yang lahir hasil MBA atau biasa disebut kawin hamil adalah seorang anak yang lahir dalam suatu pernikahan, yang sebelum terjadi adanya pernikahan tersebut si wanita sudah hamil terlebih dahulu.

Payung Hukum

Jika mengacu pasal 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Perkawinan, disana tertulis bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Secara eksplisit pada UU tersebut tidak ada aturan mengenai perkawinan wanita yang sedang dalam keadaan hamil, akan tetapi pada Pasal 2 ayat (1) secara implisit tertulis, bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnya dan kepercayaannya itu. Sementara jika melihat Kompilasi Hukum Islam (KHI), menikahi wanita yang hamil akibat perbuatan zina bilamana yang menikahinya adalah pria yang menghamilinya, maka pernikahan tersebut hukumnya sah.

Namun, bila yang menikahinya bukan pria yang menghamilinya, maka hukumnya tidak sah sebab pasal 53 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam tidak memberikan peluang untuk itu. Adapun isi pasal 53 Kompilasi Hukum Islam tentang kawin hamil yang sebagai berikut:  (1) seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya; (2) perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. (3) dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Terakhir perlu perhatian pemerintah untuk diadakan penyuluhan dan edukasi mengenai problematika ini. Tidak hanya di wilayah perkotaan saja, tetapi seharusnya juga di wilayah pedesaaan. Begitu pula kepada orang tua, hendaknya mendidik anaknya dengan baik melalui pengertian-pengertian dan sharing sesion ketika di rumah, silakan membatasi tetapi jangan sampai dikekang, kekangan kepada anak akan membuat anak semakin memberontak. Juga kepada seluruh masyarakat, apapun status anak yang lahir tetap saja itu adalah karunia Allah Swt yang wajib dilindungi dan diberikan hak-haknya.

Faidyah Nur Ainina
Faidyah Nur Ainina
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.