Rabu, April 24, 2024

Polemik Pernikahan Dini Masa Pandemi

Fitrah Maulana
Fitrah Maulana
Saya Fitrah Maulana dari DKI Jakarta. Akhir-akhir ini saya mulai tertarik untuk menulis dan harapan saya geo times dapat menjadi wadah untuk menyalurkan hasil dari tulisan yang saya buat.

Menyebarnya virus covid 19 di Indonesia sangat cepat dan menyeluruh ke berbagai wilayah dari kota besar sampai daerah pelosok desa. Virus ini terjadi mulai bulan Maret lalu hingga saat ini tanpa kita sadari, karena itu dampaknya sangat besar jika dibandingkan dari penyebaran virus lainya seperti, sars, flu burung, dan lain sebagainya. Kemudian dampak yang saat ini dirasakan tidak hanya masalah ekonomi dan sosial saja tetapi membludaknya orang-orang di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ingin melangsungkan acara pernikahan di tengah pandemi.

Kepala KUA Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Mohammad Rudin mengatakan, dibandingkan bulan sebelumnya, pada awal bulan ini jumlah warga yang mengurus pernikahan di KUA sangatlah tinggi. “Memasuki awal bulan Juni ini sudah lebih dari seratus orang yang mendaftar,” katanya.

Kendati demikian pernikahan yang dilakukan masa pandemi ini lebih banyak jumlahnya dibanding sebelumnya sebab ada beberapa hal yang diuntungkan menikah di situasi ini. Salah satunya minimnya ongkos pernikahan dengan mengadakan acara yang terbatas atau bisa juga hanya menikah di KUA saja, sebab masa pandemi ini mengharuskan kita untuk mematuhi protokol kesehatan untuk tidak mengumpulkan orang banyak. Akan tetapi, walau hanya menikah di KUA saja tetap tidak menghilangkan rasa khidmat dalam pernikahan tersebut.

Detiknews memberikan berita bahwa ada banyak terjadi pernikahan usia dini khususnya di daerah Lombok. Pada bulan Agustus lalu ada 6 seorang pelajar SMP yang mengadakan pernikahan. Peristiwa itu terjadi karena kini siswa-siswi diperintahkan untuk belajar melalui daring (dalam jaringan) justru salah digunakan untuk mengirim pesan atau chatting kepada lawan jenisnya.

Menurut Undang-Undang No 16 Tahun 2019, UU perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sebelumnya batas usia menikah untuk laki-laki 19 tahun dan perempuuan 16 tahun tetapi sekarang baik laki-laki maupun perempuan sama harus berusia minimal 19 tahun.

Hal ini tercatut dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.

Usia rata-rata remaja itu yang masih belum cukup umur untuk mengadakan pernikahan secara negara atau sah di mata hukum. Maka dari itu jika tidak ada pengajuan permohonan dari salah satu atau kedua belah pihak (orangtua) untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dengan alasan sangat mendesak. Biasanya mereka melakukan pernikahan secara siri atau dibawah tangan karena malu misal orang lain ketahui.

Anak-anak yang masih di bawah umur dan belum cukup umurnya untuk melakukan nikah secara resmi karena mereka kalau dalam hukum disebut tak cakap hukum melakukan perjanjian (tidak boleh melakukan suatu tindakan hukum) dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Akan tetapi, sebenarnya jika memang mereka mau melakukan pernikahan secara resmi bukan siri ada hal yang harus dilakukan dengan mengajukan ke hakim di pengadilan negeri lalu nanti akan diberi dispensasi hukum sesuai dengan keputusan No 48 Tahun 2009.

Anak-anak yang harusnya mencari ilmu yang banyak di sekolah agar bisa meraih cita-cita dan punya masa depan cerah. Malah justru harus bekerja untuk menafkahi istrinya, dengan pekerjaan apapun yang bisa ia lakukan.

Remaja laki-laki di bawah umur yang bekerja dengan dalih nafkahi istri, satu hal yang perlu diketahui bahwa menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 (Ketenagakerjaan) bahwa minimal untuk dapat bekerja berusia 18 tahun. Kemudian jika dipaksakan remaja tersebut untuk bekerja ada beberapa persyaratan sesuai dengan UU tersebut pasal 71, boleh bekerja asal mendukung bakat dan minatnya, mendapat pengawasan langsung dari orangtua, maksimal waktu kerja 3 jam dalam sehari, dan tidak boleh menganggu waktu belajar (sekolah).

Masa-masa seperti ini juga sangat dikhawatirkan karena pengangguran semakin meningkat padahal bulan Februari lalu sudah sempet turun dan membawa harapan untuk mengurangi angka penggaguran di Indonesia. Kejadian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini terjadi di beberapa daerah dan beberapa perusahaan yang cukup besar disebabkan tidak adanya pendapatan untuk membayar karyawan kontrak maupun tetap.

“Begitu pandemi menghampiri negara kita, mau tidak mau, dampaknya pada sektor ketenagakerjaan ini sungguh luar biasa. Sehingga data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan total mereka yang di-PHK, mereka yang dirumahkan itu 3,5 juta. 3,5 juta ditambah 6,8, itu menjadi sangat signifikan jumlahnya. Sangat signifikan jumlahnya, 6,8 ditambah 3,5, 10 juta lebih. Dampak pandemi COVID-19 sungguh sangat luar biasa kita rasakan,” ujar Ida Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI.

Hal ini dapat meningkatnya kriminalitas yang tinggi dan dapat membawa dampak banyaknya angka perceraian. Dari perceraian itu akan muncul masalah harta baik itu harta pribadi dan harta bersama.

Selanjutnya untuk masalah harta dalam pernikahan di bawah tangan atau sirih itu justru malah rugi sebab harta yang dikumpulkan selama menjalani pernikahan siri ketika bercerai tidak bisa dikatakan sebagai harta bersama yang nantinya dibagi dua atas suami dan istri. Hal itu terjadi karena pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki akta pernikahan secara resmi sebagai bukti adanya pernikahan yang diakui oleh negara.

Oleh karena itu, lakukanlah perbuatan yang sudah di ada peraturannya sebab jika dipaksakan untuk melakukan suatu hal di luar semestinya maka akan membawa dampak yang tidak baik ke depannya misal pernikahan sudah jelas dalam UU tentang perkawinan bahwa ada batas usia untuk melaksanakan pernikahan agar dapat pengakuan secara sah oleh negara. Kemudian jika nantinya ada suatu permasalahan dalam pernikahan ada peraturan yang jelas yang bisa diikuti sehingga memungkinkan tidak ada pihak yang dirugikan.

Fitrah Maulana
Fitrah Maulana
Saya Fitrah Maulana dari DKI Jakarta. Akhir-akhir ini saya mulai tertarik untuk menulis dan harapan saya geo times dapat menjadi wadah untuk menyalurkan hasil dari tulisan yang saya buat.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.