Kalau kita melihat penanganan Covid-19 di berbagai media sangat mudah kita menangkap kehadiran TNI di sana. Apalagi bila mereka mengenakan pakaian loreng yang khas. Bahkan pada Selasa (26/5/2020) Presiden Joko Widodo mengatakan akan mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB.
Apa sebenarnya tugas pokok TNI ini? Kenapa keterlibatannya menjadi signifikan? Kenapa selalu saja ada pro dan kontra setiap kali ada pelibatan TNI? Apakah itu dianggap militeristik? Kenapa peran nyatanya di lapangan nyaris tidak terekspos seperti halnya tenaga medis sampai abang gojek. Apa karena sudah menjadi tugas kesehariaan mereka?
TNI adalah alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang memiliki tugas pokok sesuai UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan. Tugas pokok ini dijalankan melalui operasi militer untuk perang.
Setiap kali bencana alam menerpa Indonesia, TNI juga terlibat seperti dalam evakuasi korban tanah longsor, banjir, dan gempa bumi dan lain sebagainya. Dan kita sepakat itu bukan bentuk militeristik apalagi mengancam demokrasi.
Ketika virus korona menyapa negeri ini, TNI turut serta dengan Operasi Militernya, perang melawan virus korona. Covid-19 harus diperangi karena membawa bencana non alam. Dampak wabah virus korona dapat menimbulkan ancaman dan gangguan pada warga negara. Itulah sebabnya pengerahan pasukan TNI di wilayah-wilayah yang terdampak bencana merupakan prioritas dari tugas TNI pada masa damai bekerjasama dan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tentu karena ini merupakan tugas perbantuan TNI dalam keadaan darurat, pelibatan TNI wajib di bawah koordinasi BNPB di tingkat nasional dan BPBD di wilayah masing-masing.
Dalam prakondisi era new normal pemerintah juga berencana melibatkan TNI-Polri tujuannya untuk penegakan kedisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan protokol cegah penularan Covid-19. Mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar, ditambah lagi kesadaran masyarakat terhadap dampak covid-19 masih rendah, dan kurang didiplin, pelibatan TNI menjadi urgen.
Yang perlu diperhatikan adalah adanya Standar Operating Prosedure (SOP) tentang bagaimana mendisiplinkan masyarakat dan tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan TNI, Polisi dan aparat lain, agar tidak terjadi tindakan penegakan hukum apalagi kekerasan dalam pelaksanaanya. Tidak selalu pelibatan TNI identik dengan penggunaan kekerasan dan pemaksaan. Selama tindakan itu dalam kerangka HAM, menghargai demokrasi, dalam koridor hukum, bukan aksi main tendang, tampar, seenaknya perintah push up atau menyeret yang melanggar ke penjara. Hal-hal terakhir inilah yang patut diawasi secara ketat.
Di sisi lain kehadiran TNI di pusat-pusat keramaian selain untuk memastikan masyarakat mematuhi protokol cegah penularan juga agar tidak muncul “preman” atau ide “liar” dari masyarakat yang mengisi celah kosong tersebut. Kadang kala hal tersebut bisa mengakibatkan konflik di masyarakat. TNI bisa menjadi penengah yang memiliki wewenang penegakan hukum. Bahkan bila diperlukan pelibatan TNI sampai tenaga surveilans di komunitas-komunitas masyarakat dalam hal dukungan pangan, fasilitas kesehatan dan sebagainya.
Peran TNI dalam penaggulangan Covid-19 sejauh ini sangat signifikan, seperti memastikan agar social/physical distancing dipatuhi sehingga mencapai hasil yang maksimal, meminimalisir dengan mencegah perpindahan warga dari satu tempat ke tempat yang lain, memastikan tidak ada lagi kerumunan dalam jumlah besar, juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terhadap fasilitas kesehatan, terminal, bandara, pelabuhan, dan fasilitas publik lain.
Bahkan dalam masa pemulihan, kehadiran TNI di lapangan terlihat menonjol. TNI dapat memperkuat ketahanan masyarakat setempat. Memang benar bahwa tim medis berada pada garis pertahanan terakhir, tetapi sebelum tim medis itu bekerja, TNI lah yang terlibat dalam membangun fasilitas kesehatan seperti pembangunan rumah sakit di Pulau Galang dan memfungsikan hangar pesawat (Lanud Ranai) menjadi rumah sakit lapangan. Hal ini juga dilakukan di Jakarta dengan memfungsikan Wisma Atlet menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19.
Di samping itu TNI juga mengirimkan tenaga kesehatan dan pendukung lainnya seperti tenaga logistik, pengamanan dan lain-lain. Tak hanya itu, TNI juga menyiapkan tim konseling bimbingan mental dan psikologi yang bergabung di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet dengan menggunakan fasilitas teleconference agar tidak bertatap muka secara langsung. Hal lain yang dilakukan TNI adalah menjaga jalur logistik memastikan logistik ke zona merah bisa berjalan dengan lancar, dan kezona lainnya tidak mengalami kendala. TNI juga membantu menyalurkan bantuan logistik ke masyarakat yang membutuhkan.
TNI juga menggelar dapur umum khusunya di wilayah yang termasuk zona merah Covid-19 untuk memberi bantuan makanan secara langsung kepada masyarakat yang terdampak wabah virus korona. Kemudian TNI juga memperkuat Polri dalam mengantisipasi tindakan kriminal, anarkistis, maupun konflik sosial lainnya.
TNI membantu dalam pengumpulan sampel secara massif, pelacakan secara agresif dan isolasi ketat untuk menekan penyebaran korona di seluruh wilayah zona merah. Serta mendorong dan mengajak semua pihak ikut andil dan berpartisipasi aktif sesuai kemampuan masing-masing untuk melawan pandemi Covid-19 agar wabah yang sudah menjadi masalah global ini dapat segera diatasi.
Membantu mensosialisasikan PSBB, melaksanakan patroli bersama beserta Satpol PP dan unsur lainnya, membantu melaksanakan verifikasi penerima bantuan dan menyalurkan bantuan sosial, menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. melakukan pendekatan secara persuasif. Dan yang lebih penting lagi TNI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dalam memutus penyebarannya serta turut menjaga kondisi stabilitas wilayah agar tetap stabil dan kondusif.
Karenanya pelibatan TNI dalam masa prakondisi new normal bukan hal yang berlebihan, bahkan sangat dibutuhkan.