Kamis, Maret 28, 2024

Peran dan Fungsi Pers Masa Reformasi

Elizabeth Ivana Crussita Dewi
Elizabeth Ivana Crussita Dewi
mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta.

Demokrasi merupakan dasar kehidupan berbangsa yang akan membuat kita memahami bahwa adanya  peluang besar bagi masyarakat untuk turut serta memberikan tindakan preventif atas masalah-masalah pokok yang mempengaruhi kehidupan mereka, termasuk mengevaluasi kebijakan pemerintah karena kebijakan tersebut mempengaruhi kehidupan mereka untuk menentukan kehidupan. Dengan kata lain, dalam negara demokrasi terdapat kebebasan partisipasi rakyat yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, termasuk kebebasan pers.

Dikutip dari buku Komunikasi Politik,Media, dan Demokrasi (2012) karya Henry Subiakto dan Rachmah Ida, menjelaskan bahwa kebebasan pers akan memunculkan pemerintah yang cerdas,bersih,dan bijaksana.

Kebebasan pers memungkinkan publik untuk mempelajari berbagai fakta, termasuk apa yang dilakukan pemerintah untuk membentuk mekanisme kontrol, kontrol atas kekuasaan maupun rakyat itu sendiri. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Kebebasan pers mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan adanya kebebasan pers, pers mampu menyampaikan berbagai informasi untuk memberdayakan dan mendukung masyarakat untuk berperan dalam demokrasi.

Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, didefinisikan “pers” sebagai suatu Lembaga sosial dan sarana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnallistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakna media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Menurut R Eep Saefulloh Fatah, Pers merupakan pilar bagi demokrasi dan  mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun kepercayaan bahkan, legitimasi pemerintah. Sedangkan  menurut Oemar Seno Adji, Pers bisa dibedakan menjadi dua yaitu: Pertama, Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran gagasan,atau berita dengan tertulis. Kedua, Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan semua media mass communications dengan memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik tertulis maupun  lisan.

Media massa adalah istilah yang digunakan pada tahun 1920 – an untuk menjelaskan bahwa jenis media khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang luas. Menurut Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm dalam bukunya yang berjudul Four Theories of the Press (1956) ada empat teori pers.

Pertama, Teori pers Otoriter, dalam teori ini pers harus mendukung kebijakan pemerintah serta mengabdi kepada suatu negara. Kedua, Teori pers Bebas, teori ini menjelaskan bahwa pers harus menjadi upaya dalam mencari kebenaran bukan menjadi alat pemerintah. Ketiga, Teori pers Bertanggung Jawab Sosial, merupakan perkembangan dari teori sebelumnya. Keempat, Teori pers Komunis Soviet, merupakan cabang dari tepri pers penguasa.

Peran pers sangat dibutuhkan dalam negara demokrasi, agar tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggaran kekuasaan negara. Menurut Brian Mc Nair dalam bukunya yang berjudul Pengantar Komunikasi Politik (2018), menjelasksan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Pertama, fungsi monitoring yang artinya pers harus memberikan  informasi kepada masyaraka tentang masalah publik, seperti kebijakan pejabat,masalah pembangunan, kebijakan pemerintah dan sebagainya. Kedua, Fungsi mendidik, dalam fungsi ini pers harus memberikan informasi yang dampaknya positif, baik ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik khalayak. Ketiga, Fungsi pengawas pemerintahan artinya pers harus mengawasi dan mengontrol kinerja eksekutif,legislative, dan yudikatif agar tidak terjadi penyalah gunaan kekuasaan. Keempat, Pers harus memfasilitasi sarana debat dan opini public.

Berdasarkan Pasal 6 UU Pers Nasional melaksanakan perasan sebagai berikut, Pertama, Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui nilai nilai dasar demokrasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Pers juga harus menghormati kebinekaan dan mengembangkan pendapat umum bedasarkan informasi yang tepat,akurat dan melakukan pengawasan. Kedua, Pers sebagai pelaku Media Informasi.

Dengan begitu, pers dapat dengan mudah memberikan dan menyediakan informasi tentang suatu peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat dapat dengan sigap mengetahuinya karena memerlukan informasi tersebut.

Elizabeth Ivana Crussita Dewi
Elizabeth Ivana Crussita Dewi
mahasiswa Ilmu Komunikasi UPN Veteran Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.