Di akhir tahun 2019, kita semua dihebohkan oleh virus corona atau Covid-19, yang di mana Coronavirus adalah sekumpulan virus yang dapat menyebabkan infeksi pada sistem pernafasan, ciri-cirinya, yaitu flu, batuk, demam, bahkan yang lebih parah bisa sampai pingsan.
Di Indonesia sendiri ada beberapa aspek yang terkena dampak dari wabah Covid-19, salah satunya, yaitu aspek perekonomian, di mana banyak sektor-sektor yang mengalami kerugian yang sangat besar, yang menyebabkan para perusahaan melakukan Pemutus Hubungan Kerja atau PHK kepada karyawannya sehingga mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.
Dalam mengatasi menyebarnya Covid-19 pemerintah membuat aturan baru, yang di mana adanya pembatasan interaksi langsung antara individu satu dengan individu yang lainnya, melalui lockdown wilayah, PPKM (Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat) mikro, PPKM 1,2,3,4 dan lain sebagainya. Mengakibatkan adanya fase baru dalam kehidupan manusia atau bisa disebut dengan new normal, di era new normal banyak kebiasaan lama yang mengalami perubahan yang lebih efesien dan efektif.
Contohnya, yaitu adanya Sistem Bekerja dari rumah (WFH), online meeting, virtual office, online class, serta Me Time untuk diri sendiri dan keluarga menjadi lebih banyak sehingga di era new normal ini menghasilkan efesiensi dan efektivitas waktu serta tempat dan biaya bagi perusahaan/organisasi.
Jadi akibat dari pemberlakuan tersebut banyak perusahaan yang mengalami dampaknya yang menyebabkan perusahaan mempekerjakan karyawannya untuk bekerja dari rumah, banyak dari mereka yang tidak diberi gaji atau upah. Tidak lama kemudian karena perusahaan sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan bisnisnya, perushaan melakukan PHK terhadap karyawan tersebut, yang pada akhirnya mereka menjadi pengangguran atau tidak mempunyai pekerjaan.
Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), di bulan Februari 2021 peningkatan pengangguran terbesar terjadi pada kelompok yang berusia 20-29 tahun. Diantaranya, yaitu Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada penduduk usia 20-24 tahun sebesar 17,66%, meningkat sebesar 3,36% menjadi 21,02% dibandingkan dengan tahun, lalu dalam periode yang sama hanya 14,3%. Selanjutnya, Tingkat Pengangguran Terbuka terbesar yang ke-2, yaitu penduduk usia 25-29 tahun, pada kelompok ini 9,27% meningkat 2,26% menjadi 11,53% dibandingkan tahun, lalu yang hanya sebesar 7,01%.
Nah jadi, untuk mengatasi tingkat pengangguran pemerintah akan membuat program pemberian pelatihan kerja sebagai modal awal dalam keterampilan kerja bagi yang lulusan vokasi dan SMK atau memberikan fasilitas dukungan berupa bantuan peralatan usaha bagi yang ingin berwirausaha.
Selama masa pandemi pemerintah juga berusaha mengurangi dampak buruk dari virus covid 19 salah satunya, yaitu bagi pelaku usaha dengan memberikan insentif pajak kepada pihak yang terkena dampak langsung dengan adanya wabah ini. Perlu kita ingat juga walaupun sebelum adanya wabah ini dan tanpa adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah, perusahan dapat terus tumbuh dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa adanya rasa kekhawatiran apakah bisnisnya tetap berjalan atau tidak.
Tanpa kita semua sadari, yang sangat berperan dalam menjaga perusahaan untuk tetap survive dalam kegiatan perusahaan di era new normal ini, yaitu juru catat keuangan perusahaan atau bisa disebut juga sebagai seorang akuntan.
Jika dulunya akuntansi masih menggunakan media kertas dalam pencatatannya, tetapi sekarang di zaman yang serbacanggih ini, teknologi telah menggantikan fungsi dan peran dari para Akuntan, yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha adalah membenarkan bahwa profesional judgement yang ada dalam diri para akuntan tidak akan bisa diganti sekalipun itu dengan teknologi.
Menurut survei yang dilakukan oleh Avid Xchange, perusahaan software akuntansi yang berbasis di Charlotte, California, Amerika Serikat, menyatakan bahwa akibat adanya virus covid 19 ini, sekitar 46,6% para akuntan bekerja lebih panjang dari biasanya dan yang lebih menyedihkan lagi, terdapat 63% para akunta bermasalah dengan tidurnya yang disebabkan oleh tertekannya pikiran atau stres akibat dari timbulnya pekerjaan, yang diakibatkan mereka harus terbangun setiap malamnya karena adanya panggilan pekerjaan.
Tetapi jangan Khawatir meskipun para akuntan tidak berdiri digarda terdepan, mereka masih memastikan bahwa ribuan, puluhan ribu, bahkan ratusan ribu, ditempatnya bekerja dapat tetap hidup, yang dengan sukarela mereka bekerja lebih dari waktu yang seharusnya. Agar perusahaan tempatnya bekerja mampu bertahan di era new normal ini.
Jadi, apa manfaat akuntansi bagi pemerintah di era new normal ini? Nah manfaatnya, yaitu Untuk memberikan laporan keuangan, memberikan pertimbangan atas kebijakan yang diambil, menjadikan kontrol perusahaan yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan, dan memberikan informasi sebagai dasar penetapan pajak.
Sumber:
Peran dan Tantangan Profesi Akuntansi di Masa Pandemi. 30 Agustus 2021. https://unisla.ac.id/peran-dan-tantangan-profesi-akuntansi-di-masa-pandemi/ (diakses tanggal 2 Desember 2021)
Monavia Ayu Rizaty, Annissa Mutia. BPS: Tingkat Pengangguran Anak Muda Makin Tinggi Saat Pandemi. 31 Agustus 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/31/bps-tingkat-pengangguran-anak-muda-semakin-tinggi-saat-pandemi (diakses tanggal 2 Desember 2021)
Mengatasi Pengangguran Dampak Covid-19. 27 April 2021. https://www.dprd-diy.go.id/mengatasi-pengangguran-dampak-covid-19/ (diakses tanggal 2 Desember 2021)
Ali Riza Fahlevi, Mahasiswa Program Doktoral Akuntansi. Peran Akuntan di Masa Pandemi Covid-19. 19 Maret 2021. https://www.neraca.co.id/article/143933/peran-akuntan-di-masa-pandemi-covid-19 (diakses tanggal 2 Desember 2021)
8 Manfaat Informasi Akuntansi Bagi Pemerintah (2020). https://www.infocorner.id/2020/07/manfaat-informasi-akuntansi-bagi-pemerintah.html (diakses tanggal 2 Desember 2021)