Jumat, Maret 29, 2024

Penangkapan Mahasiswa UNS: Mimpi Buruk Demokrasi

Muhmmad Akmaluddin
Muhmmad Akmaluddin
Staff Peneliti Pusat Studi hukum

Saat di sekolah, kita selalu diajarkan tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat. Suatu teori dan konsep nan indah yang ingin diimplementasikan dalam menjalankan negeri ini. Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Sebuah definisi yang sangat menarik dan sering menjadi kiblat kita dalam memahami makna demokrasi.

Dari definisi tersebut, kita dapat mengartikan bahwa suatu pemerintahan harus dilandaskan kepada kepentingan rakyat atau supremasi rakyat. Di dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia juga diamanahkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Munculnya Pasal 1 ayat (2) dalam Undang-Undang Dasar melalui amandemen yang ke tiga memiliki sejarah dan politik hukum yang sangat mulia. Terdapat perubahan yang sangat fundamental. Semula dalam Pasal 1 ayat (2) sebelum amandemen menentukan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah menempatkan MPR sebagai organ yang bersifat super body. Sehingga peran rakyat dalam penyelenggaraan negara hanya sebatas memilih dalam pemilu.

Setelah pemilu selelsai segala hal yang mencakup pemerintahan dilakukan oleh MPR, DPR, dan DPRD. Pasca amandemen, pasal tersebut dirumuskan dengan mengganti frasa “dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dengan frasa “dilaksanakan menurut UUD”. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konsekuensi diubahnya frasa tersebut adalah kedaulatan rakyat itu dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri.

Kedaulatan rakyat diletakkan sejajar dan beriringan dengan kedaulatan hukum, sehingga terciptalah prinsip “constitutional democracy”. Kemudian, Dahlan Thaib dalam bukunya “Negara Hukum”, menjelaskan lebih lanjut bahwa teori kedaulatan rakyat adalah untuk mengimbangi suatu kekuasaan tunggal dan menegaskan bahwa Pemerintah dalam arti luas (mencakup lembaga legislatif maupun eksekutif) memiliki kekuasaan berdasarkan legitimasi rakyat.

Artinya satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah adalah kehendak rakyat. Sehingga dengan demikian, ketika rakyat menagih janji, mengkritik, dan meminta pemerintah bekerja dengan benar merupakan hal yang sangat patut dan lumrah. Begitu pula sebaliknya, bahwa pemerintah harus senantiasa mendengarkan dan menjawab aspirasi yang telah dikeluarkan oleh rakyat.

Penangkapan Mahasiswa UNS

Konsep demokrasi dan kedaulatan rakyat di Indonesia dapat diibaratkan mimpi yang indah, yang kian dekat dengan kita tetapi diwaktu yang bersamaan terasa nun jauh di awang-awang. Demokrasi yang digadang-gadangkan sering ternodai dari tindakan represif Pemerintah terhadap kiritik dan pengingat dari masyarakat.

Dilansir dari CNN, pada hari senin (13/9) Kunjungan Presiden Jokowi ke Universitas Sebelas Maret (UNS) diwarnai penangakapan 10 mahasiswa. Penangkapan tersebut dikarenakan terdapat sejumlah mahasiswa yang membentangkan poster berisi kritik yang ditujukan ke Presiden Jokowi. Yang unik dari kasus penangkapan tersebut ialah salah satu isi poster yang dibentangkan oleh mahasiswa ternyata bertuliskan “PAK TOLONG BENAHI KPK” dan “PAK TOLONG LINDUNGI PETANI LOKAL”.

Meskipun kesepuluh mahasiswa tersebut akhirnya dibebaskan, akan tetapi tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dapat menjadi preseden buruk terhadap kebebasan berpendapat. Sulit bagi rakyat untuk tidak berfikiran bahwa pemerintah antikritik jika praktik seperti ini terlus dilanggengkan. Hal ini diperparah dengan adanya fakta bahwa beberapa poster yang dibentangkan bahkan sulit diklasifikasikan sebagai kritik. Sebuah poster yang bertuliskan “PAK TOLONG BENAHI KPK” dan “PAK TOLONG LINDUNGI PETANI” bukanlah sebuah kritik.

Tetapi hanya sebuah pengingat yang dituliskan dengan kata-kata yang amat sopan dan disampaikan tanpa huru-hara dan kebrutalan. Jika kita mengingat kembali makna demokrasi dan kedaulatan rakyat, maka suatu hal yang lumrah jika rakyat yang telah melegitimasi presiden, menagih janji dan kinerja presiden. Sangat logis apabila presiden harus membenahi KPK, karena berdasarkan Pasal 3 UU 19/19 KPK merupakan bagian daripada eksekutif.

Presiden sebagai penanggungjawab tertinggi dalam kekuasaan eksekutif memang bertugas untuk senantiasa mengevaluasi dan mengawasi kinerja organ-organ yang ada di bawahnya termasuk KPK. Selain itu, Presiden sebagai eksekutif juga memiliki tugas-tugas untuk membentuk kebijakan termasuk pula kebijakan untuk melindungi petani lokal.

Sangat disayangkan apabila pemerintah masih mempertahankan pola komunikasi yang represif terhadap aspirasi rakyat. Berdasarkan demokrasi dan kedaulatan rakyat, aspirasi rakyat bukanlah suatu momok untuk pemerintah melainkan sebuah lentera penuntun pemerintah dalam membuat kebijakan. Bagaimana negara bisa dianggap berhasil apabila pemerintahnya sendiri seakan takut dan alergi terhadap aspirasi rakyatnya? Yang lebih parah lagi, hal semacam ini bukan yang pertama kali.

Belum berselang begitu lama, sempat geger pula tindakan grusah-grusuh pemerintah dalam menindak kritikan dalam bentuk mural dan “kaos mural”. Rakyat seakan dihadapkan pada jalan buntu. Dalam kasus geger mural, Pemerintah menginginkan kritik yang disampaikan dengan sopan, namun kritik sopan yang dilakukan oleh mahasiswa UNS justru tetap berujung pada penangkapan.

Harapan

Tindakan represif merupakan mimpi buruk bukan hanya bagi masuarakat, tetapi juga bagi negara. Mengabaikan aspirasi rakyat bak memebuang lentera dalam gulita. Semakin dikekang dan diabaikannya aspirasi rakyat, semakin ugal-ugalan pula pemerintah dalam menjalankan negeri ini. Semakin sedikit didengar, maka tujuan dijalankannya negara ini akan semakin pudar. Jika mural di tempat publik dicap tidak bermoral, lantas mengapa kata “tolong” dari mahasiswa UNS masih dianggap tidak sopan? Di sisi lain, tak jarang pembentukan kebijakan dilakukan dengan sangat cepat dan terburu-buru. UU KPK dan Cipta Kerja adalah contohnya. Lantas kapan dan dimana aspiarasi masyarakat didengar adanya?

Sudah saatnya kita semua merenung dan duduk bersama dalam hikmat permusyawaratan. Rakyat diberikan kesempatan untuk menyampaikan kritikan, pemerintah mendengarkan dengan hikmat dan memeberikan jawaban. Pemerintah harus mulai meninggalkan pola komunikasi yang represif, begitu pula sebaliknya masyarakatpun harus menyampaikan kritikannya dengan sesuai aturan. Constitutional democracy tidak hanya menhendaki kebebasan, tetapi kebebasan tersebut harus selaras dengan hukum yang ada. Sehingga semuanya dapat berjalan dengan seimbang.

Muhmmad Akmaluddin
Muhmmad Akmaluddin
Staff Peneliti Pusat Studi hukum
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.