Sabtu, April 20, 2024

Pemeriksaan Tingkat Kasasi demi Kepentingan Hukum

Ririn Oktapiani
Ririn Oktapiani
Mahasiswi Hukum Tata Negara di Universitas Islam Negeri Jakarta yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif dan mencari tantangan baru.

Pasal 259 KUHAP menegaskan bahwa demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan permintaan itu. Salinan risalah sebagaimana termaksud oleh panitera segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Ketua pengadilan yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah Agung (pasal 260).

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 259, pasal 260 dan pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer (pasal 262).

Berkenaan dengan peninjauan kembali Putusan Pengadilan pasal 263 KUHAP menegaskan:

  1. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
  2. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
  • apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan tuntutan penuntut umum yang tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  • apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  • apabila perasaan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  1. Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti telah akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan meminta peninjauan kembali suatu perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi permintaan peninjauan kembali.

Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali.

Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung disertai suatu catatan penjelasan (pasal 264). Ketua pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 menunjukkan hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2). Dalam pemeriksaan termaksud, pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon, dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.

Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung  yang tembusan harus pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa. Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan (pasal 265).

Menurut pasal 266 KUHAP, dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi penentuan sebagaimana tersebut pada pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.

dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa berlaku ketentuan sebagai berikut:

apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:

  1. satu putusan bebas;
  2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
  3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
  4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 ayat (2), ayat (3),  ayat (4), dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai peninjauan kembali (pasal 267). Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja (pasal 268). Ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal 263 sampai dengan pasal 268 berlaku bagi acara permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer (pasal 269).

Ririn Oktapiani
Ririn Oktapiani
Mahasiswi Hukum Tata Negara di Universitas Islam Negeri Jakarta yang antusias dan bermotivasi tinggi dengan kemampuan kepemimpinan, inisiatif dan mencari tantangan baru.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.