Narasi pembangunan ekonomi terus didengungkan sebagai jalan menuju kesejahteraan, namun di sisi lain krisis ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup semakin nyata. Pengrusakan ekosistem terjadi dalam skala mengkhawatirkan. Di tengah kondisi ini muncul pertanyaan: apakah Pasal 33 UUD 1945 memiliki relevansi dalam merespons krisis ekologis kontemporer?
Pasal 33 UUD 1945 selama ini sering dipahami secara sempit sebagai pasal yang mengatur sistem ekonomi, khususnya tentangkoperasi. Pembacaan sempit ini mengabaikan esensi filosofisnya sebagai philosophische grondslag perekonomian Indonesia—manifestasi konkret Pancasila, khususnya Sila Kelima tentang keadilan sosial. Ketika dibaca secara holistik melalui perspektif ekologi kritis dan pendekatan transkonstruktif, Pasal 33 sesungguhnya mengandung potensi emansipatoris untuk merumuskan keadilansosial-ekologis.
Rumusan ini tidak hanya berbicara tentang mekanisme ekonomi, tetapi tentang prinsip filosofis yang mendasari hubunganantara manusia, negara, dan alam. “Asas kekeluargaan” menolak individualisme ala ekonomi liberal. Penguasaan negara atas cabang produksi pentingmenunjukkan komitmen pada keadilan distributif. Sementara ayat ketigamenegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk”sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Kemakmuran di sini tidak boleh dipahami secara materialistis semata, melainkan sebagai kesejahteraan holistik yang mencakup keseimbangan sosial, kultural, dan ekologis. Mohammad Hatta menekankan bahwasistem ekonomi Indonesia harus dibangun berdasarkan gotong royong—prinsip hubungan resiprokal antara manusia dengan alam. Alam bukan objek eksploitasi,melainkan mitra dalam sistem kehidupan yang saling bergantung.
Ekologi Kritis dan Dekonstruksi Hegemonik
Ekologi kritis merupakan aliran pemikiran yangtidak hanya menganalisis krisis lingkungan dari sisi teknis-natural, tetapi juga mengkaji relasi kuasa, struktur ekonomi-politik, dan konstruksi sosial-kultural yang menghasilkan krisis tersebut. Dengan lensa ini, interpretasi dominan terhadap Pasal 33 selama ini adalah hasil konstruksiideologis tertentu.
Rezim developmentalis menafsirkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sebagai justifikasi eksploitasimasif sumber daya alam. Hutan dibabat untuk konsesi, pertambangan diperluastanpa mempertimbangkan dampak ekologis, dan masyarakat adat dipinggirkan atasnama pembangunan nasional. Konstruksi ini yang kemudian membentuk alienasiganda: alienasi manusia dari alam dan alienasi rakyat dari hak-haknya atas sumber daya alam.
Pendekatan transkonstruktif memungkinkan kita melampaui konstruksi hegemonik ini. Pertama, merekonstruksi penguasaan negara sebagai mandat untuk menjaga dan melindungi, bukan kepemilikan absolut. Kedua, memahami rakyat secara inklusif, mencakup masyarakat adat dan kelompok marjinal. Ketiga, menghapus dikotomi ekonomi versus ekologi, karena kesejahteraan sejati hanya mungkin melalui pengelolaan alam berkelanjutan. Pasal 33 dapat menjadi basis ekonomi ekologis; integrasi prinsip ekologis dalamsetiap aspek produksi, distribusi, dan konsumsi.
Seluruh Rakyat sebagai Subjek Ekologi
Kegagalan pengelolaan yang ekstraktif berakar pada pemisahan antara bumi dan manusia. Untuk memulihkan relasi ini, kita perlu pergeseran paradigmatik; memposisikan seluruh rakyat Indonesia sebagai subjek ekologi yang menyatu dengan materialitas buminya.
Konsep “subjek ekologi” mengandung tiga dimensi. Pertama, dimensi hak atas lingkungan sehat dan berkelanjutan yang dapat dituntut secara hukum. Ketika lingkungan dirusak, hak konstitusional rakyat dilanggar. Kedua, dimensi partisipasi dalam pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan lingkungan tidak boleh dibuat top-down tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Ketiga, dimensi tanggung jawab kolektif untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pengakuan rakyat sebagai subjek ekologi harus mencakup pengetahuan dan praktek ekologis lokal. Masyarakat berbagai daerah di Indonesia sebenarnya memiliki sistem pengelolaan berkelanjutan selama berabad-abad. Pasal 33 dengan “asas kekeluargaan” memberikan ruang mengintegrasikan kebijaksanaan ini tanpa hierarki. “Sebesar-besar kemakmuran rakyat” berarti kemakmuran yang adil dan merata dengan mengakui perbedaan kepentingan nelayan, petani, masyarakat urban, dan masyarakat adat.
Transformasi melalui “Usaha Bersama”
Konsep “usaha bersama” dalam Pasal 33 ayat (1) menawarkan solusi transformatif. Frasa “perekonomian disusunsebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” adalah prinsipontologis tentang bagaimana seharusnya relasi sosial-ekologis dibangun.
Soekarno dalam pidato 26 Mei 1958, “bahwa perjuangan bangsa Indonesia hanyalah dapat berhasil, jikalau seluruh rakyat Indonesia masuk di dalam satu kancah perjuangan.” Ini merupakan pengakuan tentang prinsip interdependensi. Perjuangan untuk keberlanjutan ekologis tidak mungkin berhasil melalui upaya individualistik—ia memerlukan mobilisasi kolektif seluruh rakyat dalam “satu kancah perjuangan”.
Krisis ekologis yang kita hadapi memerlukan arena bersama di mana negara, masyarakat sipil, komunitas lokal, masyarakat adat, sektor swasta, akademisi, dan seluruh komponen bangsa bekerja sinergis.
“Usaha bersama” memiliki implikasi praktis. Pertama, menolak model pembangunan berbasis kompetisi individualistik yang mengeksploitasi alam, menggantinya dengan pengelolaan sumber daya alam sebagai milik bersama yang dikelola kolektif untuk kepentingan seluruh rakyat. Kedua, mengandaikan partisipasi aktif seluruh rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketiga, menuntut solidaritas lintas-sektoral dan lintas-generasi, memastikan generasi mendatang dapat menikmati kemakmuran yang sama.
Menuju Ekologi Politik Pancasila
Pembacaan ekologis terhadap Pasal 33, dengan menekankan “usaha bersama” dan “satu kancah perjuangan” Soekarno, membawa kita pada formulasi ekologi politik Pancasila—paradigma yang berakar dari nilai-nilai Pancasila akan tetapi terbuka terhadap dialog dengan pemikiran ekologi kritis kontemporer.
Ekologi politik Pancasila memiliki lima prinsip fundamental; Pertama, kolektivitas (pengelolaan berdasarkan usaha bersama,bukan individualisme). Kedua, keadilan distributif (manfaat didistribusikan adil dengan perhatian khusus pada kelompok terpinggirkan). Ketiga, keberlanjutan (mempertimbangkan generasi mendatang dan daya dukung ekosistem). Keempat, partisipasi (seluruh rakyat dilibatkan dalam perjuangan ekologis). Kelima,kedaulatan (Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas sumber daya alamnya).
Implementasinya menuntut pergeseran fundamental dalam relasi kuasa. Negara bukan pemilik mutlak kekayaan alam, melainkan wali mandat yang diberi kekuasaan rakyat. Rakyat bertransformasi dari objekpembangunan pasif menjadi subjek ekologi aktif yang mempraktekkan”konstitusionalisme dari bawah”—mendefinisikan dan menjaga ruang hidup kolektif sebagai manifestasi nyata mandat Pasal 33. Warga negara menjadi kurator bumi yang berdaulat, bertindak atas tanggung jawab eksistensial untuk memastikan materialitas bumi tetap menjadi pondasi keberlanjutan hidup yang adil dan bermartabat.
