Reformasi Peradilan dalam Memperluas Akses Keadilan Masyarakat

Jihan Najla Salsabila
Jihan Najla Salsabila
Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
- Advertisement -

Justitia omnibus,”Keadilan Untuk Semua”

Ungkapan tersebut menggambarkan bahwa keadilan seharusnya dapat diperoleh setiap orang. Dalam praktiknya, jalan menuju keadilan tidak selalu mudah. Ketika berhadapan dengan persoalan hukum, masyarakat harus menghadapi biaya, jarak, prosedur, dokumen, hingga pemahaman mengenai proses hukum. Bagi masyarakat dengan keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum, berbagai hal tersebut dapat menjadi hambatan sejak awal.

Sistem peradilan Indonesia terus beradaptasi dengan persoalan tersebut melalui pemanfaatan teknologi. Mahkamah Agung mengembangkan e-Court yang menyediakan e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation. Sejumlah tahapan administrasi dan persidangan dapat dilakukan secara elektronik sehingga para pihak tidak selalu harus datang ke pengadilan. Perubahan ini dapat memangkas waktu dan biaya tertentu dalam proses berperkara.

Besarnya kebutuhan terhadap layanan peradilan terlihat dari jumlah perkara yang ditangani. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menangani 3.025.152 perkara dan menyelesaikan 2.937.634 perkara atau 97,11 persen. Angka tersebut menunjukkan besarnya beban perkara sekaligus kemampuan peradilan dalam menyelesaikannya. Namun, tingginya tingkat penyelesaian perkara belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa masyarakat semakin mudah memperoleh keadilan.

Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pengadilan membantu pencari keadilan dan mengatasi hambatan untuk mewujudkan peradilan tersebut. Dengan demikian, penyelenggaraan peradilan tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian perkara, tetapi juga dengan kemampuan masyarakat untuk mengakses proses hukum.

Perkembangan e-Court menunjukkan bahwa perubahan tersebut mulai digunakan dalam skala besar. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025 mencatat 786.384 perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara tingkat pertama didaftarkan melalui e-Court. Bagi masyarakat yang memiliki perangkat, jaringan internet, dan kemampuan digital, layanan ini dapat mengurangi kebutuhan untuk datang langsung ke pengadilan.

Namun, kemudahan tersebut belum tentu dirasakan oleh semua pencari keadilan. Tidak semua orang memiliki perangkat yang memadai atau jaringan internet yang stabil. Kemampuan menggunakan layanan digital juga berbeda-beda. Persoalannya tidak berhenti pada kemampuan menggunakan teknologi. Seseorang dapat mengakses internet, tetapi belum tentu memahami hak yang dimiliki, dokumen yang diperlukan, atau prosedur yang harus ditempuh.

Karena itu, akses keadilan tidak cukup dilihat dari tersedianya layanan elektronik. Masyarakat juga membutuhkan informasi dan pendampingan agar dapat memahami proses hukum yang dihadapinya. Kebutuhan tersebut terlihat dari layanan Posbakum. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, terdapat 302.660 penerima layanan Posbakum di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa bantuan untuk memahami proses hukum tetap dibutuhkan di tengah perkembangan layanan digital.

Mahkamah Agung juga mengurangi hambatan geografis melalui sidang di luar gedung pengadilan. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2025, sebanyak 38.460 perkara diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Bagi masyarakat yang menghadapi kendala jarak dan biaya perjalanan, layanan ini dapat membuat proses peradilan lebih mudah dijangkau. Perluasan akses karena itu tidak selalu berarti menghadirkan teknologi baru, tetapi juga memastikan layanan berada lebih dekat dengan masyarakat.

Kemampuan ekonomi juga turut menjadi persoalan dalam pencari keadilan. Badan Pembinaan Hukum Nasional mencatat bahwa sepanjang 2025 terdapat 9.193 orang atau perkara yang memperoleh bantuan hukum litigasi dan 3.784 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Bantuan tersebut penting bagi masyarakat yang tidak mampu membiayai pendampingan hukum. Akses terhadap keadilan seharusnya tidak ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar jasa hukum.

- Advertisement -

Perluasan akses juga dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan. Menurut BPHN, pada 2025 telah terbentuk 71.868 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan atau Posbankum dari 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia. Kehadiran Posbankum memperlihatkan bahwa layanan hukum mulai didekatkan dengan lingkungan masyarakat. Namun, keberadaan fasilitas tersebut tetap perlu diikuti dengan sosialisasi agar masyarakat mengetahui fungsi dan cara menggunakannya.

Hal yang sama berlaku pada digitalisasi peradilan. Tingginya penggunaan e-Court menunjukkan bahwa layanan elektronik telah diterima dan digunakan dalam praktik. Akan tetapi, angka tersebut belum cukup untuk menyatakan bahwa masyarakat yang sebelumnya menghadapi hambatan kini memperoleh akses yang sama. Ukuran keberhasilan reformasi peradilan perlu dilihat dari apakah masyarakat dapat memahami prosedur, memperoleh informasi, menjangkau layanan dengan biaya yang wajar, dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kesulitan.

Karena itu, keberhasilan digitalisasi peradilan tidak cukup diukur dari seberapa banyak layanan yang telah beralih ke sistem elektronik. Yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut benar-benar mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh keadilan. e-Court, Posbakum, bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan Posbankum perlu berjalan beriringan agar kemudahan yang ditawarkan sistem peradilan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat yang telah memiliki kemampuan dan fasilitas digital.

Reformasi peradilan perlu dilihat dari sejauh mana masyarakat dapat menggunakan hukum ketika haknya dipertaruhkan. Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bukan hanya mengenai efisiensi proses, tetapi juga mengenai kemampuan negara memastikan pencari keadilan tidak terhalang oleh keadaan ekonomi, jarak, maupun keterbatasan teknologi. Digitalisasi seharusnya memperluas kesempatan tersebut dan membuat akses terhadap keadilan semakin nyata bagi masyarakat.

Jihan Najla Salsabila
Jihan Najla Salsabila
Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment
- Advertisement -