Minggu, Desember 8, 2024

Ketika Penegak Hukum Melipat Moral

ARIF BUDIMAN
ARIF BUDIMAN
Peneliti Muda, Penulis Lepas, Pemerhati Hukum, Sosial dan Agama Ketua III Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cab. DI.Yogyakarta. Kader Muda Nahdlatul Ulama.
- Advertisement -

Prilaku di luar batas Moral Kemanusiaan, seperti pengeroyokan dan main Hakim sendiri tidak hanya sering di lakukan oleh masyarakat dalam menindak setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika dan Hukum. Akan tetapi, prilaku main hakim sendiri ternyata membuka tabir lain, sehingga juga dapat dilakukan oleh penegak Hukum negeri ini. Hal inilah, yang di lakukan oleh penegak Hukum Jaksa Kejari Kabupaten Musi Banyuasin (Kab.MUBA) Sumatera Selatan (SUMSEL) terhadap Zulfandi Effendi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sekaligus sopir Wakil Bupati Musi Rawas Utara. Atas kasus ini, banyak anggapan masyarakat bermunculan. Di satu sisi, Jaksa tidak akan melakukan tindakan tersebut jika tidak ada pemicu. Di sisi lain, meskipun korban pengeroyokan melakukan kesalahan tidak sewajarnya melakukan tindakan main hakim sendiri. Bagaimana prilaku ini, bisa terjadi di negara berdasarkan pancasila yang menjunjung tinggi nilai Moral dankemanusiaan. Sangat ironis.

Penegak hukum adalah tumpuan masyarakat dalam memperjuangkan hak dan keadilan. Sebagai publik pigur dalam penegakan hukum, secara Das sollen memberikan contoh kepada masyarakat dalam berprilaku baik sebagaimana setiap prilaku di atur dalam perundang-undangan dan peraturan lainnya. Prilaku main hakim meskipun secara spesifik tidak di atur didalam KUH Pidana, tetapi bukan berarti perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana sebab dapat dikenakan pasal 351 tentang pengeroyokan dan pasal 170 tentang kekerasan. Artinya main sendiri di negara hukum pancasila tidak dapat dibenarkan sekalipun pelakunya penegak hukum itu sendiri. Konsekuensi logis, maka jaksa tersebut dapat kenakan sanksi pidana berdasarkan pasal di atas.

Adanya kasus ini, terlepas siapa benar dan salah sangat tidak patut untuk dilakukan di negara Multikultur, Multi Etni, Multi Karakter. Terlebih negara yang berdasarkan Hukum Pancasila. Prilaku main hakim sendiri, merupakan prilaku yang didorong oleh rendahnya pendidikan Moral. Di akui atau tidak, kurangnya pengetahuan moral secara psikis mendorong setiap orang untuk melakukan tindakan-tindakan kekerasan dan sebagainya. Selain itu, lemahnya penegakan hukum sebagai pemicu main hakim sendiri semakin masif terjadi. Bagaimana dengan Penegak hukum yang main hakim sendiri?

Memang krisis moral di negeri ini begitu akut. Cita-cita negara yang mampu mewujudkan keadilan tersendat oleh faktor prilaku tak bermoral penegak hukum. Melihat Fenomena demikian, berharap keadilan di tegal meskipun langit runtuh ” Bagai Panggang Jauh Api” sehingga usulan pecat jaksa yang melakukan tindakan seperti ini sudah harus dilakukan. Bila tidak sampai kapan negeri ini, dapat mencapai cita keadilan dalam penegakan hukum.

Harapan lain, adanya revisi Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), karena syarat menjadi jaksa di atur di dalamnya. Revisi ini, lebih mengarah di masukannya suatu ketentuan seperti tes psikologis. Mengapa, ini menjadi syarat penting dalam pengangkatan jaksa karena psikologis seorang jaksa haruslah sehat rohaninya ”kejiwaanya” agar prilaku serupa tidak terjadi. Penulis mengindikasikan prilaku main hakim sendiri yang dilakukan seorang jaksa merupakan prilaku yang didorong oleh gangguan psikis.

Tindakan seperti ini sudah tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai Norma Dasar Fundamental Bernegara (staat fundamental norm), dan pandangan hidup. Padahal, pancasila di negeri ini sungguh Relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain bangsa berketuhanan, juga bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan. Pun demikian cita-cita Faunding Father agar negeri ini mampu mewujudkan keadilan, keadaban dan kemanusiaan. Sehingga, kita mengutuk keras prilaku yang tidak berprikemanusiaan dan prilaku tidak bermoral.

ARIF BUDIMAN
ARIF BUDIMAN
Peneliti Muda, Penulis Lepas, Pemerhati Hukum, Sosial dan Agama Ketua III Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cab. DI.Yogyakarta. Kader Muda Nahdlatul Ulama.
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.