Minggu, Oktober 6, 2024

Menunggu Reformasi Gerakan Pramuka

Wibisena Caesario
Wibisena Caesario
Ketua Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM 2023. Ketua UKM Pramuka UGM 2024. Penulis di Advokat Konstitusi.

Sudah sekitar 13 tahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pengesahan UU Gerakan Pramuka tersebut mengawali upaya revitalisasi Gerakan Pramuka, yang memperjelas sistematika, tugas pokok, dan fungsi dari Gerakan Pramuka. Dampaknya pun cukup efektif terhadap perkembangan kepanduan di Indonesia, seperti masuknya Gerakan Pramuka dalam kurikulum pendidikan nasional dan munculnya satuan-satuan yang mewadahi minat pemuda.

Keberhasilan dalam revitalisasi Gerakan Pramuka di Indonesia tentunya tidak terlepas dari kemunculan problematika baru maupun masalah yang memang sudah mengakar. Kebutuhan untuk melakukan “reformasi” terhadap Gerakan Pramuka semakin terlihat dari tubuh organisasi ini sendiri. Sebagai salah satu pemuda yang berdinamika di Gerakan Pramuka, tentunya ada keresahan tersendiri terhadap kebutuhan-kebutuhan ini.

Problematika dalam Gerakan Pramuka

Masalah menurunnya minat pemuda terhadap Gerakan Pramuka adalah salah satu isu terpopuler. Akan tetapi, ada setidaknya pola yang dapat dilihat secara jelas, bahwa penurunan tersebut terjadi ketika bertambahnya jenjang usia Pramuka. Sebagai contoh, jumlah tingkatan Penggalang yang cukup banyak ketika Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, tetapi ketika beranjak pada tingkatan Penegak dan Pandega (16-25 tahun) jumlahnya menurun signifikan. Apa penyebabnya? Salah satu yang seringkali ditemukan adalah berubahnya minat peserta didik dan tidak relevannya Gerakan Pramuka dengan minat mereka.

Penyusutan jumlah anggota tersebut juga selaras dengan persepsi publik bahwa Gerakan Pramuka bersifat kuno dan melelahkan. Pada poin inilah seharusnya pengurus Gerakan Pramuka menyadari bahwa beberapa poin-poin dalam kepramukaan sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh, Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang beberapa poinnya tidak lagi berorientasi pada pengembangan anggota sesuai kondisi nyata, tetapi mengedepankan formalitas yang bersifat teoritis.

Hal lain yang berkaitan dengan kondisi nyata Gerakan Pramuka adalah sudah tidak kompatibelnya regulasi mengenai jenjang usia dengan dinamika jenjang pendidikan. Contohnya, rentang usia Pandega (21-25 tahun) yang tidaklah realistis bagi Pramuka yang berdinamika di perguruan tinggi. Hal ini dikarenakan rata-rata usia masuk kuliah adalah 18-19 tahun dengan perkiraan masa studi normal 4 tahun sampai lulus (usia 22-23 tahun), sementara mereka baru dapat dilantik menjadi Pandega dan menjadi pengurus di dalam Gugus Depannya masing-masing ketika sudah hampir menyelesaikan studinya di tahun ketiga (21 tahun).

Jika masalah-masalah di atas timbul karena kebijakan, masalah lainnya timbul justru dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wadah pendidikan karakter ini. Kasus-kasus seperti pelecehan seksual yang terjadi di beberapa wadah pembinaan, korupsi oleh oknum pengurus, hingga tidak profesionalnya pengurus yang berada di tingkat nasional menjadi hal-hal yang terjadi sampai membentuk pola penodaan terhadap Gerakan Pramuka. Secara keseluruhan, tantangan ini dapat disebut sebagai kegagalan Gerakan Pramuka menjadi wadah pembinaan yang seharusnya senantiasa mengamalkan nilai-nilai Satya dan Dharma Pramuka.

Solusi dan Harapan

Permasalahan-permasalahan tersebut tidaklah menjadikan Gerakan Pramuka buruk atau tidak bermanfaat. Sebaliknya, ditemukannya masalah menghasilkan adanya harapan untuk Gerakan Pramuka agar dapat introspeksi dan menjadi lebih baik. Hal ini dapat dimulai dari para pemangku kebijakan yang seharusnya memulai revisi UU Gerakan Pramuka sebagai payung hukum tertinggi bagi Gerakan Pramuka dengan memperbaiki sistematika pembinaan dan jenjang usia, yang kemudian dilanjutkan melalui pembentukan kebijakan oleh Kwartir Nasional dan instansi-instansi di bawahnya dengan memperhatikan kondisi nyata di masyarakat.

Perlu diingat bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang bersifat “sukarela”, bukan “suka-suka”. Artinya, nilai dan moralitas serta tanggungjawab harus tetap dikedepankan, sehingga Gerakan Pramuka benar-benar menjadi wadah pembinaan karakter pemuda. Dengan demikian, Gerakan Pramuka tidak dapat disusupi oleh oknum-oknum yang merusak Marwah Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan karakter pemuda.

Jika pada tahun 2010 dan sebelumnya dibutuhkan revitalisasi Gerakan Pramuka demi menghidupkan kepanduan di Indonesia, maka saat ini dibutuhkan reformasi Gerakan Pramuka untuk menjaga marwah Gerakan Pramuka agar tetap menjadi ruang aman bagi pemuda untuk mengembangkan dirinya. Semoga kritik, saran, dan harapan dari pemuda biasa yang peduli terhadap organisasi Gerakan Pramuka ini dapat dilaksanakan di kemudian hari.

Wibisena Caesario
Wibisena Caesario
Ketua Constitutional Law Society Fakultas Hukum UGM 2023. Ketua UKM Pramuka UGM 2024. Penulis di Advokat Konstitusi.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.