Mengkaji Hukuman Mati bagi Terpidana Korupsi

Rizki Gojali
Rizki Gojali
Sarjana Astronomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang yang menulis ketika sedang pusing
- Advertisement -

Menurut Indonesia Corupption Watch (ICW) selama tahun 2022-2024 Indonesia telah merugi hingga 320,61 triliun akibat korupsi. Dalam kurun waktu tiga tahun itu juga telah tercatat 2,730 kasus korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sempat membongkar sindikat korupsi yang melibatkan salah satu pegawai dari Pertamina. Kagetnya, diperkirakan kerugian akibat korupsi Pertamina ini mencapai 968,5 triliun yang bahkan mengalahkan total kerugian Indonesia akibat korupsi sepanjang tahun 2022-2024. Sebelum kasus mega korupsi dari Pertamina juga, telah terungkap beberapa kasus korupsi lain, seperti kasus Harvey Moeis dengan total kerugian negara hingga 300 triliun rupiah.

Pengungkapan kasus-kasus korupsi oleh Kejagung sepenuhnya bukan pertanda baik. Pasalnya, dengan pengungkapan tersebut diketahui bahwa Indonesia saat ini masih berada dalam darurat tindak pidana korupsi. Sebelum pertengahan tahun 2025, beberapa korupsi telah terungkap, seperti korupsi Pertamina, korupsi jual beli vonis kasus minyak goreng, hingga korupsi sampah di Pemerintahan Tangerang Selatan. Tentu, adanya kasus korupsi ini berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan yang terus menurun.

Dengan tidak ada indikasi menurunnya tindak pidana korupsi di Indonesia, maka muncul kembali wacana untuk menerapkan hukuman mati bagi terpidana korupsi. Hukuman mati bagi terpidana korupsi sendiri bukan wacana baru di Indonesia. Hukuman mati bahkan telah tercatat dalam beberapa aturan, seperti halnya dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Aturan hukuman mati sebenarnya tidak hanya ada dalam kasus korupsi. Di beberapa aturan lain, seperti halnya dalam UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Pidana Khusus lainnya, hukuman mati disebutkan sebagai salah satu jenis hukumannya. Jadi, hukuman mati bukan barang baru dalam hukum pidana Indonesia.

Sedikit berbeda, hukuman mati bagi terpidana korupsi belum pernah terlaksana hingga saat ini. Sedangkan, dalam kasus narkotika dan terorisme sempat terlaksana hukuman mati, misalnya pada terpidana Tragedi Bom Bali I yang dieksekusi mati pada 8 November 2008 di Nusakambangan atau kasus Raheem Agbaje Salami yang dieksekusi mati pada 29 April 2025 akibat menyelundupkan heroin seberat 5,2 kilogram.

Ditentang oleh HAM

Hukuman mati bagi terpidana korupsi menjadi sebuah dilema yang tidak berkesudahan. Pro kontra selalu muncul ketika wacana hukuman mati bagi terpidana korupsi mencuat ke permukaan. Mantan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Taufik Damanik mengatakan hukuman mati bagi terpidana korupsi bertentangan dengan HAM.

Menurut HAM, hukuman mati telah bertentangan degan non derogable rights. Di mana hak untuk hidup menjadi hak yang tidak dapat ditentang dan diperdebatkan. Ditegaskan juga dalam Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Ditambah dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Pasal 3 mendukung bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Dalam konteks korupsi, tidak ada bukti yang menyebutkan hukuman mati dapat menghentikan adanya kasus korupsi. Begitulah yang dikatakan Eks Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam sebuah webinar (2021) bahwa tidak ada hubungannya antara hukuman mati dengan korupsi, terkecuali ada kepentingan politis. Menurutnya korupsi tetap terjadi di China dalam beberapa tahun terakhir, walaupun telah menerapkan hukuman mati bagi terpidana korupsi.

Hukuman mati sendiri termasuk ke dalam Irreversibilitas, di mana tidak ada kesempatan kedua ketika hukuman tersebut telah dieksekusi. Maka dari itu, keputusan hukuman mati bagi terpidana korupsi selalu dilematis dan tidak bisa sembarangan diputuskan kepada para terpidana.

Pertimbangan asas proporsionalitas dalam penerapan hukuman mati sangat ditekankan. Hal tersebut agar tidak ada kesimpangsiuran dan tidak balance antara hak dan kewajiban. Jika hukuman mati diterapkan pada korupsi-korupsi dengan jumlah kecil dan tanpa memperhatikan asas proporsionalitas, maka akan berpotensi bertentangan juga dengan ultimum remedium bahwa hukuman pidana adalah jalan terakhir.

- Advertisement -

Korupsi sebagai extraordinary crime

Korupsi sendiri termasuk ke dalam sebuah extraordinary crime atau tindak pidana luar biasa. Hal tersebut diakibatkan karena korupsi dilakukan dengan sistematis dan dampaknya dirasakan secara luas. Maka pihak yang menyatakan hukuman mati harus diimpelementasikan kepada para terpidana korupsi dinisbatkan kepada korupsi sebagai extraordinary crime. Ditambah dengan mega korupsi yang akhir-akhir ini terungkap membulatkan suara masyarakat agar hukuman mati diterapkan kepada para terpidana korupsi.

Sebaliknya, ada beberapa ketentuan baru dan berbeda tentang korupsi yang disebutkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru yang akan diterapkan pada tahun 2026. Di dalamnya mengatur hukuman mati dengan beberapa ketentuan, yaitu memosisikan hukuman mati sebagai hukuman alternatif khusus.

Maka implementasi hukuman mati akan berbeda dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 ini, yaitu terpidana akan mendapatkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara, jika dalam prosesnya terpidana melakukan syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 100 ayat (4) maka pidana mati akan diubah menjadi pidana seumur hidup. Aturan ini menekankan pada pidana mati sebagai ultimum remedium.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Manfud MD mengatakan bahwa dirinya mendukung hukuman mati bagi terpidana korupsi karena menurutnya korupsi dapat merusak bangsa. Dukungan lain juga disampaikan oleh Anggota Stuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Achmad Santosa yang menilai bahwa korupsi memang tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.

Presiden Prabowo sempat membicarakan secara implisit bahwa enggan untuk menerapkan hukuman mati bagi terpidana korupsi. Hal tersebut dikarenakan sifatnya yang final dan khawatir bahwa terpidana memang menjadi korban atas framing korupsi tersebut. Kemudian, Prabowo memberikan inisiatif lain, yaitu dengan memiskinkan terpidana korupsi. Namun, efektifitas dari memiskinkan terpidana korupsi pun belum dapat dibuktikan. Sistem hukum di Indonesia yang terkadang tidak sesuai dan mudah diintervensi memberikan pesimisitas kepada masyarakat. Maka kemungkinan besar hukuman mati lebih dipilih masyarakat karena tidak ada kemungkinan untuk mengulangi perbuatan tersebut.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Mustain Nasoha yang mengatakan bahwa dalam perspektif Criminology of Corruption hukuman mati dapat menjadi instrument specific deterrence. Di mana Teori Deterrence menyebutkan semakin tinggi resiko hukuman, semakin rendah keinginan seseorang melakukan tindak pidana. Dalam konteks hukum pidana juga, hukuman mati akan menghilangkan moral hazard di tubuh pemerintahan akibat pesimisnya masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Rizki Gojali
Rizki Gojali
Sarjana Astronomi Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo Semarang yang menulis ketika sedang pusing
Facebook Comment
- Advertisement -