Jumat, April 19, 2024

Lupakan Adu Tagar, Kita Lihat Program Capres 2019

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tahun 2019. Secara konstitusional pemilu diatur dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan pilpres dan pilwapres diatur dalam pasal 6A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian pada pasal (5) Tata laksana pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang, Undang-Undang yang mengatur terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Beberapa lembaga negara yang perlu kita ketahui yang bakal berhubungan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan seperti merencanakan penyelenggaraan pemilu, menetapkan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu, mengkoordinasikan semua tahapan pelaksanaan pemilu, dan menetapkan peserta pemilu, termasuk sebagai lembaga yang menyelenggarakan penyelenggaran pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Komisi Pemilihan Umum merupakan wasit dalam pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Adapun tugas dan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mengawasi persiapan dan tahapan penyelenggaran pemilu, mengelola arsip dokumen, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga negara yang akan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan dua bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden ikut pemilihan Presiden 2019. Kedua calon tersebut adalah Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Kedua calon bahkan sudah dinyatakan memenuhu syarat tes kesehatan, hal ini disampaikan ketua (KPU) Arief Budiman dihadapan Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ilham Utama Marsis beserta jajaran Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto, dan Tim Pemeriksaan kesehatan pasangan bakal Capres dan Cawapres.

Belum memasuki masa kampanye, pendukung calon presiden dan wakil presiden sudah ribut terkait dengan deklarasi hastag masing masing dari kedua calon pendukung.

Secara konstitusional kebebasan menyampaikan pendapat memang ada, diatur dalam pasal 28E ayat 3 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat” termasuk deklarasi hastag oleh kedua pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Di luar dari itu, tentu ada batasan-batasan dari deklarasi hastag, jangan sampai kebebasan ini akan membuat konflik yang berdampak kepada masyarakat lain. Sebagai pemilih yang cerdas tentu kita harus selektif dalam memilih calon pemimpin, jangan sampai sebagai pemilih kita dibawa arus oleh hastag-hastag sehingga mengenai program kerja terhimpit dengan adanya hastag.

Ketika berita hastag populer dan viral di masyarakat, maka berita program kerja calon presiden dan wakil presiden bakal terhimpit dengan sendirinya, bahkan berita nya bisa hilang karena kita dibawa arus tetap pada hastag-hastag. Dengan melihat program kerja, kita dapat memilih calon Presiden dan Wakil Presiden yang tepat di 2019.

Banyak problem yang terjadi di Indonesia pada saat sekarang ini, mulai dari kurs rupiah yang turun sampai di angka Rp 14.000,- sampai kepada krisis penegakan hukum Tentu sebagai pemilih, kita menunggu program kerja calon presiden dan wakil presiden untuk semua problem yang ada di Indonesia pada saat sekarang ini.

Kita butuh kepemimpinan dengan model (a learning leader) pemimpin pembelajaran. Ciri pemimpin pembelajaran antara lain : berfikir serba sistematis, memahami kompleksitas dinamis masyarakat, dan suka dialog, memahami medan, punya konsep, daya ungkit tinggi, perubahan mindset, manajer konflik, dan stabilitas.

Melalui keteladanan praktik bersama, jelas sekali bahwa menjadikan bangsa pembelajaran dimulai dari Presidennya dahulu sebagai pemimpin pembelajaran.

Fabio Syadino
Fabio Syadino
Mahasiswa ilmu hukum Universitas Andalas Padang
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.