Sabtu, Desember 14, 2024

Kesejahteraan Sosial di Indonesia

Andi Muhammad Sary Sakti
Andi Muhammad Sary Sakti
Magister Ilmu Politik, Universitas Diponegoro
- Advertisement -

Semua Negara di dunia dibentuk dengan tujuan mensejahterakan penduduknya, tidak terkecuali Indonesia. The founding fathers telah memikirkan kesejahteraan warganya sejak Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1945, hal ini terbukti dengan adanya konstitusi Negara Indonesia yang secara jelas menyatakan Negara didirikan dengan salah satu tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945:

“…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Dalam sejarah, Indonesia telah melalui jalan yang sangat panjang dan berliku untuk mencapai apa yang dicita-citakan yaitu kesejahteraan, mulai dari mengusir penjajahan (kolonialisme) bangsa-bangsa lain agar bebas dari ketertindasan, gerakan-gerakan sosial-politik pasca kemerdekaan, hingga reformasi pada tahun 1998 merupakan wujud ikhtiar bangsa Indonesia untuk mencapai kesejahteraan hakiki sebagaimana yang telah disepakati pada saat proklamasi.

Tapi apakah warga Indonesia sekarang merasakan kesejahteraan? Budi Setioyono (2018), dalam bukunya yang berjudul “Model dan Desain Negara Kesejahteraan” berpendapat bahwa:

“Capaian berbagai tahap perjuangan bangsa kita belum banyak menyentuh substansi keinginan untuk mewujudkan kesejahteraan. Kita seringkali terlena dengan capaian-capaian formal yang tidak berkorelasi dengan cita-cita hakiki, serta lupa mengisi era kemerdekaan, era pasca gerakan 1966, maupun pasca gerekan reformasi 1998 dengan konsep, ide, gagasan, system, dan program pembangunan yang handal untuk mencapai kesejahteraan lahir batin.”

Pada faktanya, walaupun Indonesia sudah berumur 76 tahun pasca merdeka pada tahun 1945. Indonesia masih tertinggal bila dibandingkan dengan Negara-negara lain dalam berbagai indikator pembangunan. Misalnya dalam hal Pendapatan per kapita, Indonesia masih dibawah Singapura yang sudah mencapai USD59.590, Brunei Darussalam USD 32.230, Malaysia USD 11.200, dan Thailand USD 7.260, Indonesia sendiri berada di urutan lima pendapatan perkapita tertinggi Negara-negara Asean dengan capaian USD 4.050 menurut World Bank 2019 dalam (Detik.com, 2020).

Selain pendapatan perkapita, kondisi kesejahteraaan di Indonesia masih didominasi oleh permasalahan “konvensional”, seperti kemiskinan, keterlantaran, dan ketertinggalan. Ditambah lagi adanya permasalahan-permasalahan lainnya yang terkait dengan kesejahteraan seperti konflik, kesenjangan sosial, dan bencana alam.

Memang kemiskinan memegang peranan utama dalam kesejahteraan sosial, kemiskinan bisa menjadi pemberat bagi berbagai jenis permasalahan kesejahteraan lainnya. Menurut Badan Pusat Statistik, Jumlah penduduk miskin pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 juta orang terhadap Maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019 (BPS, 2021).

Jika berkaca pada data-data tersebut, Indonesia bisa dikatakan gagal dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Kondisi seperti itu bertolak belakang dengan apa yang diinginkan founding fathers Indonesia. Paham integralistik dalam bernegara agar warga Negara sejahtera telah diperkenalkan oleh Prof. Dr. Supomo dalam sidang BPUPKI pada tanggal 30 mei 1945, bahwa Negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat Negara yang bersangkutan (Budi Setiyono, 2018)

Pemikiran tersebut menekankan kepada hak dan kewajiban warga harus seimbang. Warga memiliki hak perlindungan hukum, perlindungan sosial, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Negara. Juga memiliki kewajiban membayar pajak, taat kepada hukum, dan membela Negara. Pelaksanaan kewajiban harus selalu beriringan dengan pemberian hak agar warga Negara tidak merasa sekedar dieksploitasi oleh pemerintah. Warga harus merasakan feedback atau timbal balik dari kewajiban yang telah dijalankan sebagai warga Negara yang baik.

- Advertisement -

Akan tetapi, Negara belum menyediakan perangkat untuk memastikan bahwa setiap warga Negara yang melaksanakan kewajiban dengan baik akan diberi hak secara penuh. Akibat dari ketiadaan system tersebut, warga seolah dapat hidup tanpa ikatan dan batasan yang kuat sebagai warga Negara.

Warga Negara tidak diatur dalam tata kelola yang memungkinkan adanya reward and punishment. Dengan seperti itu Negara bisa mendapatkan banyak penghasilan dari pajak warga dan pajak perusahaan, yang nantinya hasil pajak tersebut bisa dialokasikan kepada warga Negara yang miskin baik itu lansia, dan penyandang disabilitas. Tetapi harus ada seleksi klasifikasi yang ketat terhadap penerima bantuan. Agar tidak ada warga yang memiskinkan diri supaya bisa mendapatkan bantuan dari Negara.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2021). https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/02/15/1851/persentase-penduduk-miskin-september-2020-naik-menjadi-10-19-persen.html

Detik.com. (2020). Negara Anggota ASEAN yang Memiliki Pendapatan Perkapita Tertinggi. https://travel.detik.com/travel-news/d-5291836/negara-anggota-asean-yang-memiliki-pendapatan-perkapita-tertinggi

Budi Setiyono, P. (2018). Model dan Desain Negara Kesejahteraan. Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia.

Andi Muhammad Sary Sakti
Andi Muhammad Sary Sakti
Magister Ilmu Politik, Universitas Diponegoro
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.