Jumat, April 19, 2024

Katakan “Tidak” Untuk PMKH

Tiyo Saputra
Tiyo Saputra
Saya adalah Mahasiswa semester V di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan saya memiliki ketertarikan terhadap dunia sastra dan bidang karya tulis ilmiah yang berhubungan dengan program studi yang sedang saya tempuh sekarang. Selain bidang sastra dan keilmuan, saya cukup tertarik dan sering berhadapan dengan pengembangan sumber daya manusia.

Tolak Aksi Contempt Of Court

“Aksi contempt of court seringkali kita temui di banyak daerah di Indonesia. Hakim yang notabene adalah orang yang berprofesi selaku pengawal keadilan dengan mirisnya sering mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya. Tindakan tidak pantas yang diterima oleh Hakim biasa disebut dengan PMKH atau perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. Bahkan tidak jarang kita temui tindakan tak pantas tersebut tak hanya dilakukan oleh pihak yang awam, terkadang PMKH dilakukan juga oleh pihak yang berlatar pendidikan cukup baik dan seharusnya mengerti untuk tidak melakukan hal tersebut.”

Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim merupakan tameng advokasi bagi para Hakim atas PMKH yang kerap terjadi. Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim pada Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan “Advokasi hakim adalah kegiatan dalam rangka mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluruhan martabat hakim.” Berdasarkan pasal ini maka advokasi Hakim adalah langkah hukum yang diberikan oleh KY yang bersifat sebagai pelindung/proteksi atas kehormatan dan keluhuran martabat seorang Hakim yang apabila menerima PMKH saat sedang menjalankan tugasnya.

PMKH pun tak luput untuk dideskripsikan pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan KY tersebut yang mengatakan “Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan Hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina Hakim dan pengadilan.” Pasal ini pun memperjelas tentang keberadaan PMKH. Selain itu ditemukan pula adanya sebuah penegasan kembali tentang perlindungan Hakim atas PMKH yang terjadi baik di dalam ataupun di luar persidangan dengan tujuan yang sama pada Pasal 1 ayat (1) yaitu demi menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim di Indonesia agar aksi contempt of court bisa diminimalisir dengan kepastian atas perlindungan para Hakim.

Aksi contempt of court menjadi salah satu bentuk nyata atas PMKH karena berdasarkan istilahnya hal tersebut diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang dimaksudkan untuk menghina badan pengadilan yang ada.  Aksi tersebut tentunya tidak dibenarkan jika didasarkan pada Pasal 1 ayat (2) Peraturan KY karena jika terjadi aksi contempt of court maka tindakan tersebut sudah bisa dipastikan bermaksud untuk menghina badan peradilan dan mempengaruhi keluhuran martabat seorang Hakim.

Alasan contempt of court juga di definisikan sebagai PMKH yang nyata adalah karena isi dari aksi ini mencakup adanya sebuah perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang bertujuan untuk merendahkan wibawa peradilan, definisi tersebut berasal dari pengembangan kasus serta doktrin yang meliputi sub judice rule (usaha untuk mempengaruhi hasil suatu pemeriksaan peradilan), disobeying a court order (tidak mematuhi perintah pengadilan), scandalizing in court (skandal dalam peradilan) dan misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam peradilan baik melalui sikap/ucapannya).

Wibawa peradilan dimulai saat seseorang akan memasuki lingkup wilayah dari suatu pengadilan. Setelah memasuki wilayah pengadilan lalu masuk ke dalam ruang persidangan, maka perlu diterapkan protokol persidangan serta keamanan yang baik dan benar. Protokol persidangan lengkap termuat lengkap di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Dengan adanya Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan maka akan sejalur dengan penjelasan umum dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang menyatakan bahwa “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan  keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu  Undang-Undang yang mengatur  penindakan terhadap  perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan  dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan  peradilan/contempt of court.”

Berdasarkan penjelasan dari Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa aturan tersebut menghendaki adanya suatu peraturan yang bersifat khusus tentang kualifikasi serta pemberian sanksi bagi pelaku aksi contempt of court yang berada diluar dari dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang notabene adalah mengatur secara umum. Diharapkan juga peraturan ini hadir sebagai dasar yang akan memperkuat lagi kualifikasi serta pemberian sanksi saat adanya pengambilan langkah hukum atas aksi contempt of court.

Definisi langkah hukum terkait PMKH dengan tegas pula dideskripsikan pada Pasal 1 ayat 3 Peraturan KY yang mengatakan “Langkah hukum adalah melaporkan orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim kepada penegak hukum dan memantau proses hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.” Disusul pula oleh ayat 4 tentang deskripsi langkah lain yang menyebutkan bahwa “Langkah lain adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.” Maka jelas disini adanya fakta bahwa langkah hukum bukanlah satu-satunya yang bisa diambil saat terjadi PMKH namun ada juga langkah lain yang sudah dengan jelas diatur dan diterapkan demi menangani PMKH.

Berdasarkan aturan yang berlaku terutama di Indonesia yang menyatakan bahwasanya Hakim selaku pengawal keadilan memiliki kehormatan dan keluhuran yang harus dijaga dan dihormati karena wibawa serta martabat dari suatu peradilan menunjukkan tingkat peradaban dari suatu negara yang berarti wibawa serta martabat bukan hanya dijaga oleh badan peradilan yang ada, namun dijaga bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa yang ada.

Para aparat penegak hukum, pihak yang berperkara atau bersengketa serta masyarakat umum pun turut andil menjaga rasa hormat terhadap lembaga peradilan dengan cara mematuhi tata tertib umum yang ada di pengadilan dan saat persidangan berlangsung. Hakim juga memiliki kode etik yang harus mereka jaga serta sumpah jabatan yang tidak boleh mereka ingkari setelah mereka dilantik menjadi seorang Hakim sampai akhir masa tugas mereka habis dan bahkan jika bisa mereka menjaga martabat atas sumpah jabatan mereka sampai dengan seterusnya.

Berdasarkan semua pembahasan diatas sebagai landasan argumentasi, maka dengan tegas saya selaku penulis mengatakan “Tidak” untuk aksi contempt of court karena hal tersebut sudah nyata masuk ke dalam perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim atau PMKH yang berakibat pada terhambatnya proses peradilan. Pentingnya untuk menolak aksi contempt of court adalah karena wibawa serta martabat dari suatu peradilan menunjukkan tingkat peradaban dari suatu negara.

Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Advokasi Hakim. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Tiyo Saputra
Tiyo Saputra
Saya adalah Mahasiswa semester V di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan saya memiliki ketertarikan terhadap dunia sastra dan bidang karya tulis ilmiah yang berhubungan dengan program studi yang sedang saya tempuh sekarang. Selain bidang sastra dan keilmuan, saya cukup tertarik dan sering berhadapan dengan pengembangan sumber daya manusia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.