Sabtu, April 20, 2024

Hukum Tak Dapat Membuat Perokok Berhenti

choirunnisa
choirunnisa
mahasiswa ilmu komunikasi

Tembakau sudah menjadi keseharian banyak masyarakat Indonesia. Bentuk paling sederhana yang sering ditemui adalah rokok. Tidak sulit untuk menemui seorang perokok. Mulai ruang publik, bahkan ruangan yang dengan jelas menyertakan tanda larangan merokok. Terlebih lagi jalanan juga menjadi salah satu tempat yang tidak luput bagi perokok.

Hari tembakau yang jatuh pada 31 Mei menjadi ajakan untuk tidak merokok. Tapi rasanya tidak banyak yang berubah. Memang susah untuk mengubah seseorang yang sudah candu terhadap sesuatu. Tapi upaya seperti ini juga patut diapresiasi.

Bukan hanya peringatan hari tembakau yang tak mendapat respon, bahkan terhadap hukum saja masih ada yang acuh. Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kembali larangan untuk merokok sembari berkendara.

Aturan ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Tertulis jelas bahwa dalam pasal 6 huruf C mengatakan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”

Padahal, larangan serupa sudah dikeluarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan lain juga telah dijelaskan apa sanksi yang akan didapat jika saja pengemudi tertangkap merokok. Peraturan yang baru saja diterbitkan hanya digunakan sebagai penegasan kembali terhadap undang-undang lama. Baik sebelum ataupun sesudah diluncurkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, tampaknya tidak banyak perubahan.

Masih ada saja yang dengan santai mengendarai motor maupun mobil dengan menghisap rokok. Tidak tampak juga aparat penegak hukum yang mencoba memperingatkan atau memberhentikan. Jika dibanding dengan pelanggaran lain, memang merokok saat berkendara tidak terlalu nampak sehingga lebih sulit juga untuk mendeteksinya.

Bukan hanya konsentrasi pengemudi yang terganggu, seseorang yang diboncengpun akan sangat dirugikan. Baik secara langsung dengan menghisap asap rokok, maupun tidak langsung yaitu risiko kecelakaan. Tetapi pengemudi seperti ini cenderung acuh dan tidak memperhitungkan risikonya.

Pihak lain yang terdampak akibat tingkah laku ini adalah pengguna jalan lain. baik pengemudi sepeda motor atau mobil, keduanya sama-sama mengarahkan rokok kejalanan. Sehingga asap bisa dihirup siapapun dan sangat merugikan. Jika setiap hari menemui perokok setiap hari, bukan tidak mungkin jika kesehatan bisa menjadi taruhan.

Mirisnya lagi, abu rokok yang telah dihisap juga dibuang dijalanan. Jarang juga yang memikirkan apakah abu yang kadang masih menyala itu akan mengenai pengguna jalan lain atau tidak. Pengemudi lain menjadi sangat terganggu jika sampai abu itu mengenai baju atau bahkan anggota badannya. Baik itu abu dalam keadaan mati atau bahkan dalam keadaan menyala.  Tangan dan kaki bisa terluka akibat keteledoran ini.

Seharusnya peraturan ini juga tidak hanya diterapkan pada pengemudi, tetapi juga siapa saja yang menggunakan jalan. Karena jika hal yang sama dilakukan oleh seseorang yang berperan sebagai penumpang, kerugian yang sama juga akan dirasakan oleh pengendaranya, ataupun pengguna jalan yang lain.

Konsekuensi yang sama harus ditanggung banyak pengguna jalan sekalipun itu dilakukan oleh penumpang. Berbagai hal yang dapat mengganggu perjalanan dan konsentrasi seseorang dalam berkendara sudah seharusnya mendapatkan sanksi. Karena jika terus dibiarkan seperti ini, bukan tidak mungkin akan banyak menimbulkan korban.

Pengguna jalan lain yang merasakan hal ini juga tidak tahu apa yang harus dilakukan. Menegur kadang juga tidak berguna, melapor juga tidak tahu kepada siapa. Apalagi jalanan bukan hal yang mudah untuk menegur atau memberhentikan seseorang. Banyak yang berlalu lalang dan terkadang tidak memiliki waktu luang untuk mengerus hal seperti itu.

Pengemudi yang sangat tidak toleran dan dapat membahayakan orang lain seharusnya ditindak secara tegas. Peran penegak hukum dirasa harus lebih maksimal lagi dalam menertibkan pengemudi semacam ini. Karena sekalipun hanya lintingan kecil, rokok dapat sangat membahayakan keselamatan banyak orang.

choirunnisa
choirunnisa
mahasiswa ilmu komunikasi
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.