Perdebatan hukum merokok dalam Islam bukanlah hal baru. Sejak tembakau dikenal luas di dunia Islam, para ulama telah berbeda pendapat: ada yang mengharamkan, ada yang membolehkan, dan ada pula yang memakruhkannya. Perbedaan ini terekam dengan baik dalam kitab Irsyadul Ikhwan, karya Syekh Ihsan Jampes dari Kediri.
Kitab ini menjadi rujukan penting karena tidak hanya menyampaikan satu pandangan, tetapi memetakan argumentasi kedua kubu secara sistematis. Melalui karya ini, pembaca diajak memahami hukum rokok secara lebih utuh dan proporsional.
Ulama yang Rendah Hati dan Tekun
Syekh Ihsan Jampes lahir pada 1901 M dengan nama Bakri, putra K.H Dahlan dan Nyai Artimah. Setelah menunaikan ibadah haji, namanya diubah menjadi Ihsan. Ia dikenal sebagai penuntut ilmu yang tekun dan cerdas. Konon, ia hanya membutuhkan dua bulan untuk menguasai Alfiyyah Ibnu Malik yang berjumlah 1002 bait. Meski berasal dari keluarga kiai, ia enggan dikenal sebagai putra ulama agar tidak memperoleh perlakuan istimewa dalam belajar.
Ketekunan dan keluasan ilmunya tercermin dalam Irsyadul Ikhwan, sebuah karya yang membahas secara rinci silang pendapat tentang rokok.
Asal-Usul Rokok dan Awal Perdebatan
Dalam Irsyadul Ikhwan, dijelaskan bahwa tembakau pertama kali dikenal di wilayah Meksiko, Amerika Selatan. Setelah ekspansi kolonial Eropa, kebiasaan mengonsumsi tembakau menyebar ke berbagai negeri, termasuk dunia Islam. Sejak saat itu, perdebatan hukum merokok pun muncul.
Kelompok yang Mengharamkan
Sejumlah ulama tegas mengharamkan rokok, di antaranya Al-Qalyubi, Al-Laqqani, serta Muhammad Al-Jamali Al-Maghribi.
Alasan utama pengharaman adalah dampak kesehatan. Al-Qalyubi, misalnya, menjelaskan bahwa rokok dapat merusak tubuh, mengganggu saraf, dan menyebabkan pusing. Pada masa itu, dampak negatif rokok sudah mulai dirasakan, meskipun penelitian medis belum berkembang seperti sekarang.
Ada pula riwayat yang menyebutkan larangan rokok dalam bentuk hadis. Namun, keabsahan hadis tersebut masih diperdebatkan para ahli, sehingga tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat.
Kelompok yang Membolehkan
Di sisi lain, sejumlah ulama membolehkan rokok, seperti Abdul Ghani An-Nabulsi dan Abu Al-Hasanat Al-Laknawi.
Mereka berargumen bahwa rokok tidak memabukkan, tidak najis, dan tidak memiliki dalil tegas yang mengharamkannya. Sebagian juga berpendapat bahwa bagi orang tertentu, rokok dapat memberi rasa segar dan membantu aktivitas.
Namun, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Jika rokok membawa mudarat nyata bagi seseorang, maka hukumnya bisa berubah. Dalam fikih, hukum dapat bersifat ‘aridhi (kondisional), tergantung dampaknya pada individu.
Sikap Moderat: Makruh dan Bersyarat
Sebagian ulama mengambil jalan tengah. Ibrahim Al-Bajuri menyatakan hukum rokok adalah makruh. Bahkan, bisa menjadi haram jika mengakibatkan kerugian serius, seperti menghabiskan nafkah keluarga hingga menimbulkan kelaparan. Data terbaru menunjukkan ironi serius dalam pola belanja rumah tangga Indonesia. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025, rokok menempati posisi kedua pengeluaran terbesar setelah beras, baik di kota maupun desa. Rata-rata pengeluaran rokok bahkan melampaui belanja lauk-pauk bergizi.
Dalam perhitungan garis kemiskinan, rokok masuk kelompok komoditas makanan karena rutin dikonsumsi masyarakat. Kontribusinya terhadap garis kemiskinan nasional mencapai sekitar 10 persen, hampir setara dengan pangan pokok. Artinya, dalam struktur belanja keluarga miskin, rokok diprioritaskan sebagaimana kebutuhan makan.
Padahal, rokok tidak memiliki nilai gizi dan justru menambah beban kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menegaskan bahwa konsumsi tembakau memperparah kemiskinan karena mengalihkan anggaran dari kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal, serta menyebabkan jutaan kematian setiap tahun.
Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa merokok dapat menjadi haram ketika menimbulkan kerugian nyata, terutama jika pengeluaran untuk rokok mengorbankan nafkah keluarga dan kebutuhan pokok hingga berdampak pada kelaparan dan kemiskinan.
Pandangan serupa dinisbatkan kepada Ibnu Hajar Al-Haitami, yang mengkiaskan rokok dengan bawang yang menimbulkan bau tak sedap sehingga makruh di beberapa keadaan seperti ketika hendak pergi bermunajat sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
Syekh Ihsan Jampes sendiri cenderung pada pendapat moderat ini. Ia melihat bahwa hukum rokok tidak bisa dipukul rata, melainkan harus mempertimbangkan dampak dan konteksnya.
Masalah Kekinian
Merokok di dalam masjid dihukumi haram, baik sampai mengotori maupun tidak, karena dianggap mencederai kesucian dan kenyamanan ibadah. Pandangan ini ditegaskan oleh Sayid Ahmad Zaini Dahlan. Begitu pula meletakkan rokok di tempat penyimpanan mushaf Al-Qur’an, dinilai haram karena tidak menghormati kemuliaannya.
Merokok saat berlangsungnya majelis ilmu, terlebih ketika mengaji kitab, juga difatwakan haram oleh Syekh Ismail Zain al-Yamani. Ia menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kesakralan ilmu, bahkan dikhawatirkan pelakunya berujung pada su’ul khatimah.
Dalam persoalan puasa, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkannya karena asap yang masuk ke tubuh tergolong ‘ain (unsur benda). Pendapat ini juga disebutkan dalam fatwa Rasyid Ridha. Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin karya Habib Abdurrahman al-Masyhur Ba Alawi dikisahkan bahwa Syekh al-Zayyadi al-Azhari semula berpendapat merokok tidak membatalkan puasa karena belum mengetahui adanya unsur benda dalam rokok. Namun setelah memahami hakikatnya, ia mencabut fatwa tersebut dan menegaskan bahwa merokok saat berpuasa membatalkan.
Bijak Menyikapi Perbedaan
Perbedaan pendapat tentang rokok menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Tidak semua persoalan memiliki jawaban tunggal. Ada ruang ijtihad, ada pertimbangan maslahat dan mudarat.
Karena itu, sikap yang bijak adalah memahami argumentasi masing-masing pandangan, lalu mengambil sikap yang paling mendekati kehati-hatian dan kemaslahatan. Dalam konteks modern, ketika dampak kesehatan rokok semakin jelas, pertimbangan mudarat tentu menjadi semakin relevan.
Pada akhirnya, perdebatan ini mengajarkan satu hal penting; fikih bukan sekadar hitam dan putih, melainkan usaha para ulama membaca realitas dengan menggabungkan antara teks dan konteks.
