“Sebelum mewajibkan gelar S1 untuk menjadi polisi, negara harus memastikan akses pendidikan tinggi yang adil dan terjangkau. Tanpa itu, kebijakan ini hanyalah ketidakadilan yang terselubung.”-Markus Lettang
Belakangan muncul usulan dari anggota DPR, Hinca Panjaitan, agar syarat minimal untuk menjadi anggota Polri adalah lulusan sarjana (S1). Menurutnya, polisi adalah “penjaga peradaban” sehingga memerlukan tingkat pendidikan formal yang lebih tinggi.
Sekilas, usulan ini tampak progresif. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan tersebut justru menyesatkan arah reformasi kepolisian. Ia mereduksi problem kompleks Polri menjadi sekadar soal administratif, tanpa menyentuh akar masalah berupa struktur kekuasaan dan budaya kelembagaan.
Polri selama ini dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih mendasar: budaya kekerasan, impunitas, dan tradisi paramiliteristik dan krisis moral. Menambah syarat S1 tidak otomatis memperbaiki masalah ini, bahkan berpotensi menciptakan ilusi reformasi. Lebih dari itu, menciptakan
I. Habitus Lama, Wajah Baru
Dalam kerangka Pierre Bourdieu, perilaku aparat dibentuk oleh habitus dan arena sosial. Habitus Polri yang hierarkis dan represif mereproduksi kekerasan dan orientasi kekuasaan.
Artinya, meski Polri merekrut lulusan S1, mereka tetap akan tersedot dalam budaya lama, bukan membawa perubahan.
Reformasi sejati harus menyasar arena kelembagaan dan mekanisme akuntabilitas, bukan hanya meningkatkan syarat administratif bagi individu.
II. Syarat S1 dan Ketidakadilan Struktural
1. Ketimpangan Akses Pendidikan dan Ketidakadilan Sosial
Indonesia masih menghadapi ketimpangan pembangunan, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Hal mana akses ke pendidikan tinggi sangat terbatas karena faktor geografis, infrastruktur, dan kemiskinan structural; Kedua, Biaya pendidikan tinggi tidak terjangkau bagi keluarga miskin.
Dalam perspektif capital budaya dari Pierre Bourdieu, pendidikan tidak pernah netral. Akses terhadap pendidikan tinggi, khususnya jenjang sarjana, sangat ditentukan oleh posisi sosial ekonomi seseorang. Mereka yang berasal dari kelas menengah ke atas dan tinggal di wilayah perkotaan cenderung memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pendidikan tinggi, dibandingkan dengan masyarakat kelas bawah dan mereka yang hidup di daerah 3T.
Dalam pada itu, gelar S1 sebagai syarat administratif untuk menjadi anggota Polri, negara secara tidak langsung mengunci akses masyarakat miskin terhadap institusi penegak hukum ini. Akibatnya, peluang profesi yang selama ini menjadi saluran mobilitas sosial bagi masyarakat kelas bawah akan semakin tertutup. Padahal, Polri sebagai institusi negara seharusnya menjadi representasi dari keragaman sosial yang ada dalam masyarakat, bukan justru mempersempitnya.
Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi menciptakan institusi kepolisian yang homogen secara sosial. Hal mana didominasi oleh individu-individu dari latar belakang ekonomi dan pendidikan tertentu (yang punya kapital).
Hal ini dapat menciptakan jarak kultural antara polisi dan rakyat yang mereka layani, khususnya kelompok rentan yang paling sering bersinggungan dengan aparat. Dalam jangka panjang, Polri bisa mengalami krisis legitimasi sosial karena dianggap tidak merepresentasikan kepentingan masyarakat luas.
2. Polri Menjadi Institusi Elitis
Dalam kerangka teori kapital budaya, syarat S1 adalah bentuk distribusi kapital budaya yang eksklusif, yang hanya dimiliki kelompok tertentu. Dalam konteks ini, pertama, Polri berpotensi berubah menjadi lembaga elitis, jauh dari masyarakat yang justru paling membutuhkan pelayanan dan perlindungan;
Kedua, Sayart S1 dapat menciptakan jarak sosial antara aparat dan masyarakat bawah, memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian.
Lebih lanjut, dalam konteks marxis, aparat kepolisian sering kali diposisikan sebagai representasi dari kepentingan kelas penguasa. Polisi dalam kerangka ini bukan sekadar penegak hukum, tetapi juga alat kontrol sosial untuk menjaga tatanan ekonomi-politik yang timpang.
Ketika rekrutmen aparat lebih mengutamakan atribut akademik yang hanya dapat dijangkau oleh segelintir elite sosial, Polri berisiko kian menjauh dari jati dirinya sebagai pelindung masyarakat. Alih-alih memperkuat citra “polisi sebagai pelayan rakyat,” kebijakan ini justru bisa memperkuat persepsi “polisi sebagai kelas penguasa”.
Aparat yang lahir dari lingkungan sosial-ekonomi mapan belum tentu memiliki kepekaan terhadap problematika masyarakat miskin, buruh informal, petani tergusur, atau warga yang hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi struktural. Relasi sosial yang timpang ini hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan institusi kepolisian.
Masih dalam konteks teori konflik, institusi yang demikian dapat beroperasi sebagai kekuatan yang seringkali bermusuhan, terutama saat berhadapan dengan aksi massa dan kelompok rentan secara ekonomi. Dalam banyak kasus, aparat justru melindungi kepentingan elite politik dan ekonomi, bukan masyarakat secara luas.
Dengan menetapkan syarat pendidikan tinggi tanpa memastikan keadilan sosial, negara justru memperkuat wajah eksklusif institusi ini menjauh dari rakyat, dan mendekat pada kepentingan kekuasaan. Lemaga polri dapat menjadi simbol ketimpangan yang dilembagakan.
III. Kekerasan Institusional
Syarat S1 dalam kondisi ketimpangan sosial yang ekstrem dapat dipahami sebagai bentuk kekerasan institusional. Dalam konteks ini, Pertama, negara melalui DPR memproduksi kebijakan diskriminatif, yang menghalangi kelompok miskin untuk berpartisipasi; Kedua, alih-alih menyelesaikan masalah profesionalisme Polri, DPR justru menciptakan masalah baru berupa diskriminasi berbasis kelas sosial.
Kebijakan ini hanya dapat dibenarkan jika terlebih dahulu terjadi: pertama, Pemerataan fasilitas pendidikan hingga ke daerah 3T; Kedua, akses pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua lapisan Masyarakat; dan Ketuga, standar ekonomi yang memadai sehingga tidak ada hambatan struktural dalam mengakses pendidikan.
Tanpa prasyarat ini, syarat S1 hanyalah topeng yang didesain sebagai instrumen kekersan dan melangengkan diskriminasi sosial. Tegasnya, yarat S1 sebagai senjata kejahatan.
IV. Fokus pada Akar Masalah
DPR seharusnya fokus pada: Mengurangi ketimpangan sosial dan pendidikan; Mereformasi kultur dan struktur Polri; Mengembangkan kurikulum pendidikan Polri yang berbasis HAM dan pelayanan publik, disertai mekanisme pengawasan independen; Sertifikasi terhadap anggota polri seuai bidang kerjanya.
Modernisasi tanpa demokratisasi hanya akan melahirkan reformasi semu: yang berubah hanya tampilan luar, sementara kekuasaan lama tetap tak tersentuh.
Penutup
Syarat S1 bagi calon polisi tanpa pemerataan pendidikan hanya akan memperkuat ketimpangan. Alih-alih menyentuh akar masalah seperti budaya kekuasaan dan minimnya akuntabilitas, kebijakan ini justru menciptakan diskriminasi struktural, meminggirkan masyarakat miskin dan mempersempit mobilitas sosial. Ini reformasi semu yang membungkus ketidakadilan dengan gelar akademik.
