Jumat, April 19, 2024

Gagal Paham Soal Cadar

Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas Redaktur Seruan.id

Satu isu menarik yang belakangan ini kemudian banyak diperbincangkan adalah soal pelarangan mengenakan cadar bagi setiap ASN muslimah di instansi pemerintahan. Hal tersebut sebagaimana pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi beberapa waktu yang lalu.

Alasan Menag melarang setiap ASN muslimah menggunakan cadar karena dalam upaya untuk menangkal dan memberantas radikalisme di Indonesia dan beliau juga menuturkan bahwa dalam agama Islam tidak ada dalil tentang anjuran penggunaan cadar bagi muslimah dan oleh karena itu cadar bukanlah bagian dari syariat Islam melainkan hanya budaya dari Arab (LIPUTAN6.COM, 1/11/2019).

Senada dengan Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo juga melarang aparatur sipil negara (ASN) di kementerian yang dipimpinnya mengenakan cadar. Aturan ini bersifat wajib bagi ASN di Kementeriannya. Tahjo Kumolo menuturkan, bahwa selama di kantor tidak boleh memakai cadar, begitu keluar kantor mau pakai cadar disilakan (Detiknews.com, 04/11/2019).

Wacana larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan pun kemudian dikritisi oleh banyak pihak. Bahkan tidak sedikit juga yang menentang kebijakan ini. Salah satunya adalah penulis sendiri. Menurut hemat penulis, melarang pemakaian cadar  adalah tindakan pelanggaran HAM dan juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta justru mengancam keutuhan NKRI. Wacana yang dilontarkan Menag ini jelas “salah kaprah” jika benar-benar diterapkan.

Pengertian cadar jika merujuk menurut Wikipedia adalah kain yang menjadi bagian penutup kepala atau muka bagi wanita muslim. Dari berbagai macam sumber yang penulis baca dan pahami, jelas bahwa cadar merupakan salah satu syariat Islam. Di Indonesia penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab memang belum begitu familiar dan masih dianggap tabu bagi sebagian kalangan meskipun sudah ada banyak wanita yang menggunakan cadar saat berada di luar ruangan.

Dalam perspektif agama Islam hukum mengenakan cadar memang masih menjadi perdebatan diantara beberapa kalangan ulama. Jika kita melihat pendapat ulama dari empat mahzab terkemuka, jelas kita akan menemukan pandangan yang berbeda terkait hukum wanita bercadar.

Pertama, jika menurut ulama yang menganut mahzab Hanafi, menggunakan cadar bagi seorang wanita muslim hukumnya “sunnah” karena wajah bukan merupakan bagian aurat wanita. Begitu juga dengan ulama yang menganut mahzab Maliki juga berpendapat yang sama.

Berbeda dengan pendapat kedua mahzab diatas, ulama yang menganut mazhab Syafi’ menyatakan bahwa aurat seorang wanita dihadapan pria yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh, sehingga “wajib” hukumnya seorang wanita mengenakan cadar. Ulama yang menganut mahzab Hambali juga sependapat mengharuskan wanita untuk mengenakan cadar penutup wajah. Menurut imam Hambali, seluruh tubuh wanita adalah aurat dan termasuk juga kuku-kukunya.

Para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Meskipun terdapat beberapa perbedaan pendapat soal mengenakan cadar tersebut.

Namun, dari beberapa pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa persoalan memakai cadar tidaklah dilarang. Artinya, dalam pandangan agama sudah tidak ada lagi persoalan memakai cadar, tinggal bagaimana seseorang meyakini mazhab dan menghormati mazhab yang lainnya.

Maka dari itu penulis tegaskan bahwa pernyataan Menag diatas yang mengatakan bahwa memakai cadar bukanlah syariat Islam adalah salah besar.Dan jelas bahwa Menag Fachrul Razi telah “gagal paham” dalam memahami soal cadar.

Inkonstitusional dan Melanggar HAM

Dalam hukum formal di Indonesia tidak ada larangan ataupun kewajiban menggunakan cadar di tempat umum, demikian juga varian penutup wajah lainnya seperti niqab atau burka. Seluruhnya bersifat opsional, dan kebebasan ini dijamin dalam undang-undang.  Dan sekali lagi  penulis tegaskan, bahwa wacana kebijakan Menag maupun Menpan RB melarang ASN memakai cadar di instansi pemerintahan adalah suatu tindakan yang melanggar konstitusi.

Hemat penulis, setidaknya ada beberapa pasal dalam UUD 1945 yang akan dilanggar secara bersamaan oleh Menag dan Menpan RB jika benar-benar menjalankan kebijakan tersebut. Dimana kebijakan ini telah melanggar pasal 29 UUD 1945 ayat (2) disebutkan,“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu”. 

Berbusana adalah bagian dari hak konstitusional untuk berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang Dan cadar merupakan bagian dari busana. Maka dari itu kebijakan pelarangan bercadar ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28E ayat (1) dan (2). Pasal itu mengatur setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya serta bebas meyakini pikiran, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani.

Selain itu, kebijakan pelarangan bercadar ini telah melanggar hak asasi manusia (HAM) bagi wanita muslim. Dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 22 yang pada intinya telah menjamin kemerdekaan dan kebebasan bagi setiap orang atau warga negara untuk memilih agama, keyakinan dan menjalankannya. Dan negara bertanggung jawab dalam pelaksanaaan, perlindungan serta penegakan HAM ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Dan juga setiap orang juga harus bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Sebagaimana dalam UUD 1946 pasal 28I ayat (2) menyebutkan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu’. Dan tentunya adalah sebuah tindakan yang diskriminatif jika seseorang dilarang memakai cadar diruang publik.

Dengan telah jelasnya peraturan yang mengatur tentang hak asasi manusia, maka sudah saatnya negara dalam hal ini menjaga dan menghormati setiap pilihan warga negaranya tersebut. Termasuk dalam berpakaian cadar. Karena sejatinya hak asasi manusia tidak bisa diambil dan dikurangi dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu, marilah kita sama-sama menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia seseorang. Indonesia sebagai negara hukum seharusnya kita lebih mengedepankan asas presumption of innocence, asas praduga tak bersalah. Pemakaian cadar merupakan ekspresi dan perwujudan ajaran yang diyakini oleh pemakainya mereka seharusnya juga dihormati seperti halnya yang lain memakai yang sesuai dengan ekspresinya.

Pro dan kontra terhadap larangan memakai cadar ini adalah salah satu wujud dari kebhinnekaan negara Indonesia yang selalu menjunjung tinggi perbedaan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai perbedaan tersebut memicu konflik di tengah-tengah masyarakat.

Dan jika ada kebijakan pemerintah yang mengganggu kebebasan beragama warga negara dengan dalih menjaga keutuhan NKRI, maka sejatinya dia telah mencabik-cabiknya. Tempatkanlah dengan adil, jangan sampai kita menganggap orang lain berbahaya bagi keragaman tapi diam-diam ternyata kita sendiri yang mengkoyak-koyaknya.

Egip Satria Eka Putra
Egip Satria Eka Putra
Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Andalas Redaktur Seruan.id
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.