Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian hutan adalah dengan menghemat penggunaan kertas. Langkah ini terbukti memberikan efek yang signifikan agar iklim global tetap stabil.
Sebagaimana diketahui, bahwa bahan baku utama kertas adalah pohon atau kayu. Untuk dapat diolah menjadi kertas, diperlukan pohon dengan usia 5-10 tahun. Sebagai ilustrasi, dibutuhkan sebatang pohon yang berumur 10 tahun untuk menghasilkan 15 rim kertas HVS.
Padahal setiap hari kertas diproduksi dan digunakan, sementara penanaman pohon tidak dilakukan setiap hari dan jangka waktu penanaman sampai dengan tanaman siap untuk ditebang memakan waktu puluhan tahun. Hal tersebut menyebabkan semakin menipisnya hutan. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup, setiap tahun Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektar.
Dari analisis Forest Watch Indonesia (FWI), rata-rata pulp and paper industryhanya melaksanakan reboisasi 57% atau 5,7 juta hektar dari 10 juta hektar konsesi HTI hingga tahun 2013. FWI melihat rendahnya realisasi penanaman menunjukkan bahwa perusahaan tidak serius dalam melakukan penanaman kembali.
Ditambah lagi, tidak ada pengawasan dan hukuman represif dari kementerian terkait terhadap pulp and paper industry untuk melakukan penanaman kembali yang menyebabkan hutan di Indonesia semakin menurun luasnya. Oleh karena itu, perlu campur tangan berbagai pihak agar menghemat penggunaan kertas untuk menyelamatkan hutan Indonesia.
Pemerintah ikut andil dalam menjaga kelestarian bumi dan iklim global dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Instruksi Presiden RI Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Pemerintah telah sadar akan pentingnya mendukung kegiatan pelestarian hutan dan memulainya melalui efisiensi penggunaan kertas dalam menjalankan administrasi pemerintahan. Selama ini, kertas memiliki porsi terbesar dalam anggaran belanja peralatan di satuan kerja pemerintah.
Sehingga, apabila seluruh Lembaga Negara Indonesia melakukan efisiensi, akan menghasilkan dampak positif dari implementasi efisiensi penggunaan kertas dan implikasi e-Government yang juga akan secara langsung mengurangi penggunaan kertas.
Salah satu institusi yang saat ini sebagian besar pelayanannya sudah berbasis digital adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Tugas pokok dan fungsi DJP sangat sentral dalam menghimpun penerimaan negara melalui pajak.
Produk hukum dan surat terkait administrasi perpajakan yang dikerjakan oleh lebih dari 500 unit operasional di seluruh Indonesia, pasti membutuhkan kertas dalam jumlah yang sangat besar. Terutama untuk Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib disampaikan oleh 38.651.881 Wajib Pajak setiap tahun dan 9 jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib pajak setiap bulan.
Kertas menjadi komoditas utama dalam mendukung berjalannya pengawasan dan administrasi di DJP. Namun, dengan semangat untuk mengoptimalkan pelayanan publik sekaligus untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan, di tahun 2012 DJP berinovasi untuk mengembangkan core tax system, di mana seluruh kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak dapat dilakukan melalui sistem online, sehingga wajib pajak tidak perlu mencetak dalam hard copyseluruh berkas terkait administrasi perpajakan. Wajib pajak hanya perlu mengisi formulir tersebut melalui DJP Online dan bersifat paperless.
DJP Online merupakan layanan yang diberikan oleh DJP berhubungan dengan pelaporan pajak (e-filing), pembayaran pajak (e-billing) dan pencarian berkas permohonan/pengajuan (e-tracking). Pelaporan pajak untuk saat ini meliputi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan, dan juga laporan SPT Masa.
Sedangkan layanan untuk pembayaran pajak berupa pembuatan kode pembayaran pajak (kode e-billing) atau dikenal dengan e-billing pajak yang kemudian kita bawa ke kantor pos, bank persepsi atau ATM untuk melunasi pajak terutang. Dengan sistem ini, DJP memangkas banyak anggaran terkait pengadaan kertas.
Apabila kita kalkulasi, dengan jumlah wajib pajak saat ini sejumlah 38.651.881 dan SPT Tahunan 1770S berjumlah 5 lembar, 390.000 rim kertas HVS dapat dihemat penggunaannya. Selain itu, SPT Masa yang saat ini dapat disampaikan melalui DJP Online, dapat menghemat 2.090.000 rim kertas HVS dan belum dihitung efisiensi penggunaan kertas dari himbauan, terkait berkas administrasi dan produk hukum lain.
Selain itu, akun DJP juga memberikan notifikasi terkait imbauan untuk menyampaian SPT dan melakukan pembayaran pajak melalui sms blast dan email ke wajib pajak, yang sebelumnya dilakukan secara manual menggunakan kertas dan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Bahkan pendaftaran NPWP baru, juga dapat dilakukan melalui aplikasi online, sehingga begitu banyak kertas yang dapat dihemat penggunaannya dalam upaya mendukung kegiatan pelestarian lingkungan dan untuk menjaga iklim global.
Strategi pengembangan E-Government yang dilakukan DJP sesuai Inpres RI Nomor 3 Tahun 2003 tersebut begitu masiv digaungkan saat ini. Penggunaan teknologi informasi dan penetrasi internet yang semakin tinggi, dapat dijadikan pemicu untuk mendukung komunikasi terbarukan yang dahulu hanya dilakukan dengan media kertas, sekarang harus digantikan dengan penggunaan teknologi untuk meningkatkan layanan pemerintah kepada warganya sekaligus mendukung upaya bersama untuk mitigasi perubahan iklim global.
Otomasi prosedur atau komputerisasi berbasis non-kertas akan mendorong sistem administrasi yang baru, cara baru bertransaksi. Dan dalam jangka panjang, transformasi ke sistem digital akan membawa manfaat yang lebih besar bagi kemudahan pelayanan publik dan upaya mengurangi pemanasan global melalui efisiensi penggunaan kertas.
Seiring dengan pertambahan penduduk dan semakin kompleksnya jenis kebutuhan hidup manusia ke depan, tentunya kebutuhan terhadap kertas juga akan semakin meningkat sementara jumlah lahan yang dapat ditanami pohon semakin berkurang.
Kondisi tersebut perlu disikapi dengan tindakan-tindakan yang bijak.apa yang dilakukan DJP, semoga akan diikuti oleh seluruh Lembaga Negara Indoensia, antara lain dengan penghematan kertas dan penggunaan kertas secara bijak dengan mengubah konsep pelayanan berbasis digital atau bisa juga dengan memanfaatkan kertas bekas untuk produk-produk yang bermanfaat yang secara tidak langsung juga akan turut menyelamatkan/mengurangi penebangan pohon.
Sehingga jangan sampai saat pohon terakhir akan ditebang, dan mata air terakhir berhenti mengalir, baru saat itulah manusia sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam. Perlu mitigasi perubahan iklim yang dilakukan bersama, karena kita dan alam tak bisa dipisahkan karena kita saling membutuhkan.