Jumat, April 19, 2024

Disfungsi Negara Menghadapi Pandemi

M. Fatah Mustaqim
M. Fatah Mustaqim
Sehari-hari menulis dan bekerja mengurusi peternakan. Pernah belajar di FISIPOL UGM, juga pernah bergiat sebagai sukarelawan partikelir di WALHI Yogyakarta dan di komunitas kepenulisan Omah Aksara Yogyakarta.

Keadaan darurat kesehatan selama pandemi Covid-19 hampir empat bulan terakhir telah membuka kotak pandora disfungsi dan disorientasi peran negara. Akhir-akhir ini pejabat negara di sini seperti menjungkir-balikkan esensi dari kehadiran dan fungsinya sebagai aparatur negara sehingga seringkali mengalami kegagapan dalam menjawab persoalan darurat kesehatan selama pandemi.

Pejabat negara yang seharusnya menggunakan fungsi dan kewenangannya dalam struktur negara untuk mendorong lebih besarnya alokasi anggaran penanggulangan pandemi justru lebih nyaring terdengar perannya meminta sumbangan dana dari masyarakat. Negara yang seharusnya melaksanakan fungsi penegakan hukumnya untuk melarang mudik justru pada akhirnya (meski sempat melarang) hanya menganjurkan untuk jangan mudik.

Maka terlihat bahwa negara mengalami disorientasi dalam menjalankan fungsinya mengatasi persoalan pandemi saat ini. Sebab secara obyektif rakyat lebih membutuhkan fungsi struktural dari negara, daripada sekadar himbauan, untuk secara sistematis mengupayakan penanganan pandemi.

Namun yang terlihat justru negara lebih banyak melakukan himbauan, seremonial dan charity yang tidak menjawab persoalan secara menyeluruh yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi. Sebenarnya negara sudah mempunyai instrumen legal-struktural dalam menangani persoalan darurat kesehatan jika mempunyai kemauan politik (political will) dengan menerapkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, namun opsi ini seakan diabaikan begitu saja.

Alih-alih menerapkan UU Karantina Kesehatan, pemerintah justru disibukkan dengan upaya himbau-menghimbau, melalui konser amal, himbauan #dirumahaja, jangan mudik, disiplin jaga jarak, cuci tangan dan jaga kebersihan. Bahkan pemerintah sempat mewacanakan berlakunya darurat sipil dan kini dengan skenario new normal yang berpotensi mengancam kebebasan sipil serta membuyarkan prioritas terhadap persoalan kesehatan masyarakat akibat pandemi itu sendiri.

Dus, skenario new normal yang tidak jelas indikator kesehatannya juga berpotensi mengabaikan tanggungjawab negara mengatasi pandemi yang belum mereda terkait bagaimana menjamin ketersediaan fasilitas dan aksesibilitas kesehatan di waktu-waktu selanjutnya bagi warga yang terdampak pandemi.

Gagal Paham Bernegara

Di tengah situasi pandemi saat ini kita juga masih saja menghadapi berbagai ironi dalam kehidupan bernegara di mana kedaulatan rakyat pada kenyataannya hanya menjadi slogan dan jargon klise belaka. Disahkannya Undang-Undang Minerba dan tetap berlanjutnya pembahasan UU Omnibus Law dan kini yang terbaru Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di tengah situasi pandemi saat ini adalah bukti betapa negara telah mengalami disfungsi dan disorientasi yang kronis.

Membuktikan bahwa negara tidak menjunjung nilai dan moralitas bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka negara makin terlihat tidak memiliki kepekaan dan empati pada kesulitan rakyat. Membuktikan bahwa para pejabat negara tidak berpihak pada kepentingan rakyat yang berhak atas jaminan kesehatan dan keamanan dari ancaman pandemi dan penghidupan yang layak sebagai prioritas.

Namun negara justru berpotensi mengancam ruang hidup rakyat melalui UU Minerba dan Omnibus Law. Rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan negara justru menjadi objek perintah bahkan objek gusuran negara atas nama pembangunan.

Rakyat yang memiliki hak penuh atas sumber kekayaan negara justru menjadi objek kepentingan politik elektoral semata untuk mendulang suara yang pada akhirnya melegalkan perampasan kekayaan alam alih-alih mewujudkan upaya sistematis untuk me-redistribusi pendapatan negara kepada rakyat.

Berbagai ironi dalam kehidupan bernegara muncul karena kita gagal memahami premis mendasar bernegara. Misalnya pemerintah di masa Orde Baru dan hingga kini menganggap bahwa negara adalah bapak bagi rakyat dan rakyat sebagai anak harus nurut atas semua kehendak bapak (negara).

Padahal eksistensi rakyat lebih dahulu ada sebelum negara karena rakyat adalah pemilik sah negara. Rakyatlah yang membangun rumah bernama negara. Ada pula ungkapan klise seperti “jangan tanyakan apa yang telah negara berikan padamu tapi tanyakanlah apa yang telah engkau berikan pada negaramu” yang diyakini sepenuhnya di sini namun seringkali tanpa konteks yang jelas mengenai persoalan hubungan timbal balik atas kewajiban dan hak negara terhadap rakyat dan sebaliknya.

Negara demokrasi yang memperoleh mandat dan kuasa dari rakyat untuk mengurusi kepentingan warganya seharusnya bertindak sesuai kepentingan warga. Dalam situasi umum (common situasion) atau situasi normal, negara semestinya bertindak mengurusi atau sebagai pengurus bagi kepentingan warganya. Dalam situasi ini negara demokrasi lebih banyak menjalankan fungsi administratifnya terhadap warga negara daripada fungsi legal atau fungsi hukum yang memaksa.

Maka secara esensial dalam kondisi normal, pejabat negara yang memperoleh mandat menjalankan tugas negara secara logis wajib disebut sebagai pengurus dan bukan pemerintah karena tugasnya adalah mengurusi bukan memerintah warganya.

Hanya dalam situasi dan kondisi darurat atas dasar keadaan memaksa sehingga diperlukan langkah kolektif berdasar mandat hukum dan peraturan yang telah disetujui bersama, aparatur negara menjalankan fungsi strukturalnya memerintah dan memastikan berlakunya hukum bagi warganya atau secara fungsional sebagai subjek yang memerintah atau berlaku sebagai pemerintah.

M. Fatah Mustaqim
M. Fatah Mustaqim
Sehari-hari menulis dan bekerja mengurusi peternakan. Pernah belajar di FISIPOL UGM, juga pernah bergiat sebagai sukarelawan partikelir di WALHI Yogyakarta dan di komunitas kepenulisan Omah Aksara Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.