Jumat, Oktober 4, 2024

Dibalik Defisit BPJS Kesehatan

Muhammad Maulana
Muhammad Maulana
Wakil Sekretaris PCNU Kota Depok | Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pemuda (LDP) KNPI Jawa Barat | Pengajar di FISIP UNAS

Pengelolaan keuangan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan acap kali identik dengan defisit. Ya, kondisi ini memang tidak dapat dibantah karena memang benar adanya. Catatan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan menunjukkan defisit sebesar Rp 3,8 Triliun pada 2014, Rp 5,9 Triliun di 2015, dan Rp 9,7 Triliun pada 2016. Diperkirakan, defisit keuangan ini akan terus meningkat hingga lebih dari Rp 10 Triliun di tahun 2017. Kondisi ini jelas mengusik pertanyaan publik kenapa BPJS harus selalu defisit?.

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk, berdasarkan UU No. 24/ 2011, yang bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional sebagaimana yang diamanatkan UU No. 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Terbentuknya BPJS pada 1 Januari 2014 secara otomatis meleburkan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes yang telah lama menjadi penyelenggara jaminan kesehatan menjadi satu badan hukum. Seluruh peserta empat penyelenggara jaminan kesehatan tersebut secara otomatis menjadi peserta BPJS.

UU No. 24/ 2011 mewajibkan setiap warga negara untuk menjadi peserta program jaminan sosial. Pemerintah berkewajiban untuk mendaftarkan peserta Jamkesda / Jamkesmas menjadi peserta BPJS. Hal ini karena BPJS Kesehatan juga didesain guna mencapai Universal Health Coverage bagi seluruh warga negara Indonesia.

Data BPJS hingga Mei 2018, peserta program jaminan kesehatan telah mencapai hampir 200 juta jiwa atau sekitar 75% penduduk Indonesia. 93 juta jiwa di antara mereka adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu peserta BPJS yang premi bulanannya dibayarkan pemerintah.

Sisanya adalah non-PBI, yaitu yang membayar iuran premi dengan uang mereka sendiri. Capaian ini cukup mengejutkan karena walaupun baru berjalan empat tahun cakupan peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 75%. Ada rasa optimis, harapan untuk Indonesia mencapai Universal Health Coverage di 2019 tidak hanya sekedar isapan jempol.

Setidaknya ada dua kondisi untuk menjelaskan defisit BPJS kesehatan. Pertama, fleksibilitas penggunaan pelayanan jaminan kesehatan. Peserta BPJS yang baru daftar sebagai peserta sudah dapat melakukan klaim pelayanan kesehatan.

Akibatnya, nilai klaim yang diajukan peserta BPJS lebih tinggi dibandingkan dengan premi yang ada. Namun per 1 Juni 2015, peserta BPJS Kesehatan baru dapat melakukan klaim setelah hari ke-14 dan telah melakukan pembayaran satu bulan pertama. Dan kedua, terdapat banyak peserta BPJS Non-PBI yang menunggak pembayaran iuran premi. Data pada Juni-Juli tahun lalu terdapat 10 juta peserta BPJS yang menunggak pembayaran premi.

Dibalik kondisi keuangan BPJS kesehatan yang defisit, ada tabir yang belum banyak diketahui publik. Muncul kesan, BPJS tidak dikelola dengan baik dan menuju kebangkrutan. Tabir pertama, BPJS memang didesain untuk tidak berorientasi profit.

Hal ini karena salah satu prinsip yang menjadi dasar BPJS dalam menjalankan fungsinya adalah nirlaba. Berarti, BPJS mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial juga dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan sejak pertama berdiri selalu defisit.

Tabir kedua, BPJS merupakan manifestasi kewajiban negara dalam menyediakan hak konstitusional warganya di bidang kesehatan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Oleh karenanya, negara mengalokasikan anggaran penyertaan pemerintah pada BPJS Kesehatan untuk menutup defisit. Pada 2014 tercatat sebesar Rp 500 Miliar dan meningkat sepuluh kali lipat pada pada 2015 menjadi Rp 5 Triliun. Pada 2016, dana tersebut dialokasikan Rp 6,8 Triliun atau bertambah Rp 1,8 Triliun dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah bertanggungjawab atas pelayanan kesehatan warganya dan tidak abai atas kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Tabir ketiga, BPJS Kesehatan di Indonesia bukan satu-satunya badan hukum negara penyelenggara jaminan kesehatan yang mengalami defisit. National Health System (NHS), badan penyelenggaran jaminan kesehatan universal di Inggris juga mengalami defisit dan dikabarkan akan bangkrut. Sejumlah warga menggalang aksi menuntut agar pemerintah tetap menjaga kelangsungan jaminan kesehatan universal. Namun hingga kini, NHS masih tetap berjalan karena pemerintah Inggris tetap memberikan subsidi untuk memenuhi tercapainya pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sama seperti dialami BPJS Kesehatan.

Akhirnya, persoalan defisit BPJS pada dasarnya bukan sebuah masalah utama. Menuntut BPJS memperoleh laba juga bukan sesuatu yang tepat karena BPJS mengalami defisit untuk memenuhi pelayanan kesehatan masyarakat.

Terpenting adalah mendorong negara tetap hadir dalam memenuhi hak konstitusional warga mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa terkecuali. Sejauh ini, komitmen pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan mengalami perbaikan.

Setidaknya terlihat pada kebijakan alokasi anggaran kesehatan yang sudah memenuhi mandat UU Kesehatan No. 36/ 2009, yaitu 5% dari total APBN yang dimulai sejak tahun 2015. Bahwa masih ada kekurangan dalam pelayanan kesehatan seperti antrian yang panjang dan beberapa obat yang tidak dapat ditanggung, itu adalah catatan yang harus tetap dikawal untuk diperbaiki.

Muhammad Maulana
Muhammad Maulana
Wakil Sekretaris PCNU Kota Depok | Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pemuda (LDP) KNPI Jawa Barat | Pengajar di FISIP UNAS
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.