Cryptocurrency atau crypto adalah suatu bentuk mata uang digital yang dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa secara daring (John Bailer, 2021), serta dijaminkan dengan kriptografi yang tidak memungkinkan adanya tindakan pemalsuan terhadap mata uang tersebut. Mata uang crypto sendiri memiliki suatu karakteristik, yakni tidak dikeluarkan oleh badan otoritas manapun karena mata uang ini didesain mengacu pada algoritma enkripsi dan teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengawasi penghimpunan dana dan transaksi secara elektronik.
Bagi sebagian orang yang telah berkecimpung didunia crypto, mereka menganggap crypto sebagai mata uang. Di Beberapa negara eksistensi crypto telah diakui, bahkan hingga menetapkan crypto menjadi mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran di negaranya.
Salah satu negara yang mengakui crypto sebagai mata uang negaranya adalah El Salvador. Pada bulan September 2021, Negara El Salvador memberikan legalitas penggunaan cryptocurrency bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Sebenarnya eksistensi crypto di dunia dapat dikatakan cukup penting bahkan dapat membantu penyelamatan suatu negara. Hal ini dapat dilihat dari sumbangan yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah Ukraina untuk melakukan militernya yang sedang melindungi Ukraina dari invasi Moskow sejak Februari 2022. Sumbangan crypto yang diberikan kepada militer Ukraina dilakukan dengan menyumbangkan mata uang crypto seperti Bitcoin dan Ethereum.
Namun, nampaknya di Indonesia kehadiran crypto belum disambut hangat seperti yang dilakukan oleh El Savador dan Ukraina. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”), mendefinisikan mata uang sebagai uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (“PBI UU Uang Elektronik”) Pasal 1 angka 3 menjelaskan bahwa Instrumen Pembayaran yang dapat diklasifikasikan sebagai Uang Elektronik apabila memenuhi unsur:
- diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit;
- nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan
- nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
Berdasarkan definisi diatas dapat dikatakan bahwa cryptocurrency bukan mata uang konvensional maupun elektronik di Negara Republik Indonesia (“NKRI”) karena cryptocurrency tidak dikeluarkan oleh NKRI. Namun, Bank Indonesia (“BI”) mengakui bahwa Mata uang kripto atau cryptocurrency adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan dan memverifikasi transfer.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 1 UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (“UU PBK”) menjelaskan bahwa Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Dalam Surat Menteri Koordinasi Perekonomian No. S-302/M.EKON/09/2018 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Crypto sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia melarang adanya penggunaan Aset Crypto sebagai alat pembayaran, namun Aset Crypto dapat digunakan sebagai alat investasi yang dimasukkan sebagai komoditi yang boleh diperjualbelikan dalam Bursa Berjangka.
Hal tersebut dipertegas dengan adanya Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (“PMK 68/2022”) yang mendefinisikan Aset Crypto sebagai “…komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.”
Penyelenggaraan Perdagangan atau Transaksi Aset Kripto sendiri di Indonesia dapat diselenggarakan dengan berlandaskan pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
Hingga saat ini, nampaknya Indonesia belum berani mengambil resiko untuk menjadikan crypto sebagai mata uang dan hanya mencoba mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya dari transaksi penjualan crypto. Hal tersebut dapat terlihat dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Pertambahan Hasil (PPh) sejak disahkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Padahal jika melihat antusiasme pasar dunia akan crypto, Indonesia memiliki peluang untuk menjadi salah satu negara pertama yang menjadi penggerak dunia dalam memberikan pengakuan terhadap crypto sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah. Dalam hal ini, bukan tidak mungkin bahwa penggunaan mata uang crypto tersebut dapat memajukan perekonomian Indonesia.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, crypto diakui sebagai komoditi dalam Bursa Berjangka dan tidak diakui sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah. Namun, di negara lain seperti El Salvador crypto dianggap sebagai mata uang yang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Dapat disimpulkan penafsiran crypto sebagai mata uang dapat diberlakukan pada negara tertentu yang telah menetapkan demikian, tetapi khusus di Indonesia crypto belum diakui sebagai mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sah.