Kamis, April 25, 2024

Covid-19 dan Nafsu Ibu Kota Baru

Muwaffiq Jufri
Muwaffiq Jufri
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura; Kader Penggerak NU Kabupaten Bangkalan

Sebelum dilantik sebagai Presiden Indonesia untuk periode keduanya, Joko Widodo sudah meyakinkan seluruh elemen masyarakat tentang rencananya memindahkan ibu kota negara (IKN). Segala persiapan pun sudah dilakukan demi memuluskan niatnya itu dengan menggandeng beberapa investor dalam rangka membangun infrastruktur IKN.

Di tengah keseriusannya untuk memindahkan IKN, muncul serangan wabah yang mengguncang Indonesia, wabah ini adalah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Tidak butuh waktu lama, kehadiran wabah ini pun sukses membuat kehidupan bernegara menjadi kacau dan menuntut pemerintah segera bertindak dengan menerapkan kebijakan yang tepat guna untuk menghentikan penyebarannya.

Reaksi pemerintah atas kondisi ini ialah diterbitkannya tiga aturan hukum meliputi: Perppu No. 1 Th. 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (Perppu Covid-19), PP No. 21 Th. 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Penanganan Covid-19 (PP PSBB, dan Keppres No. 11 Th. 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Salah-satu yang paling disorot publik atas tiga kebijakan hukum di atas ialah keberadaan Perppu Covid-19 yang dianggap banyak menyimpan permasalahan, baik dari sisi materi substansinya ataupun dalam hal teknis penyaluran dan pertanggung-jawaban keuangannya. Bahkan beberapa kalangan menganggap bahwa keberadaan Perppu ini terlalu prematur untuk bisa menyelesaiakan persolan Covid-19.

Nafsu Ibu Kota Baru

Kebijakan Perppu yang memilih menyunat dana abadi pendidikan pun turut memancing emosi publik. Publik menilai bahwa dana abadi pendidikan tidak sepatutnya dijadikan sumber pengalihan anggaran untuk mengatasi pandemi Covid-19. Sebab dana abadi pendidikan adalah sumber keuangan negara yang khusus disiapkan untuk regenerasi kader bangsa agar memiliki kualitas pendidikan yang mumpuni.

Hal yang lebih menjengelkan ialah tidak adanya pemangkasan terhadap anggaran pembangunan infrastruktur, utamanya terhadap rencana pemindahan IKN yang hingga detik ini masih menjadi prioritas kinerja presiden. Padahal, pembangunan infrastruktur seperti proyek pemindahan IKN tidaklah lebih penting dibanding pembiayaan pendidikan yang oleh konstitusi telah ditetapkan sebesar 20% dari total dana APBN.

Kebijakan presiden yang memangkas dana abadi pendidikan dan mendiamkan anggaran infrastruktur pembangunan IKN menyiratkan bahwa urusan pendidikan dan penyiapan generasi bangsa yang unggul terkesan dinomor-duakan oleh nafsu pembangunan infrastruktur dan rencana pemindahan IKN.

Persoalan Hukum IKN

Sejak awal penggagasannya, rencana pemindahan IKN ini memang sudah menuai kontroversi. Utamanya saat pemerintah melakukan lompatan dan/atau penerobosan hukum dalam kegiatan ini. Terdapat setidaknya dua persoalan hukum serius dalam pengelolaan IKN, antara lain: Pertama, sikap presiden yang berencana menunjuk pimpinan IKN sebelum adanya aturan hukum.

Rencana presiden yang akan menunjuk empat nama untuk mengelola IKN terkesan mendahului aturan hukum yang semestinya menjadi dasar penunjukan IKN. Tanpa dasar hukum, segala upaya pemerintah dalam mengisi pimpinan IKN harus dimaknai sebagai sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum (rechtsvacuum)

Kedua, adanya potensi konflik norma (conflict of norms) antara Badan Otorita IKN dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki otoritas kedaerahan di wilayah IKN, konflik tersebut berkaitan dengan lembaga negara yang berwenang mengelola IKN, apakah tetap berada di pemerintah daerah (Pemda) sesuai hak otonomi, atau berada di lembaga lain bentukan pemerintah pusat.

Rezim Pemda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) memberikan dasar kewenangan kepada Pemda untuk mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya. Jika dilihat dari materi pasal ini, yang berwenang mengelola IKN adalah Pemda setempat meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, ataupun Provinsi Kalimantan Timur selaku pemilik hak otonom atas kawasan itu.

Keberadaan Badan Otorita yang nantinya akan diatur oleh Perpres tentu menimbulkan konflik norma, mengingat posisi jenjang normanya (Perpres) yang berada di bawah Undang-Undang (UU), sementara kewenangan Pemda untuk mengatur daerahnya berada di jenjang UU. Sehingga jika dua jenis norma ini dihadapkan, yang lebih diprioritaskan adalah jenjang peratuan yang lebih tinggi sebagaimana asas hukum lex superior derogate legi inferior.

Potensi Nepotisme

Dugaan adanya nepotisme sebenarnya mulai muncul ketika Jokowi membeberkan 4 nama yang akan memimpin Badan Otorita IKN. Ada kesan bahwa presiden terlalu gegabah dalam menunjuk pimpinan Badan Otorita IKN. Sebab yang seharusnya diselesaikan lebih dulu adalah konsep dan payung hukumnya, bukan pimpinan badannya. Wajar jika ada asumsi yang terbangun seputar adanya ‘nafsu nepotisme’ dalam rencana pemindahan IKN.

Asumsi ini bukanlah tanpa dasar, mengingat empat nama yang diwacakanan memimpin IKN adalah sosok yang selama ini dekat dengan Jokowi, dengan kata lain empat nama itu adalah para pembantu dan mantan tim sukses presiden serta kader PDI-Perjuangan.

Aroma Nepotisme semakin jelas tercium manakala dalam penanganan Covid-19 pemerintah lebih memilih menyunat dana abadi pendidikan daripada menyetop proyek pemindahan IKN. Hingga saat ini belum ada sikap resmi negara terhadap penundaan proyek pemindahan IKN meskipun kondisi negara sedang dilanda wabah mematikan.

Pemerintah tidak selayaknya membiarkan dugaan publik seputar nafsu nepotisme dalam proyek pemindahan IKN ini tetap menggelinding tanpa adanya upaya untuk meluruskannya. Dalam kondisi ini, pemerintah selayaknya mengkaji ulang kebijakan anggaran dalam menangani Covid-19 dengan menempatkan dana pembangunan infrstruktur menjadi dana yang juga dipangkas dan dialihkan untuk melindungi warga dari ancaman virus Corona.

Selain itu, pemerintah perlu menghindari potensi munculnya persoalan hukum dalam pengelolaan IKN ini, dengan cara membebaskan materi pengaturannya dari persoalan-persoalan pertentangan dan kekosongan norma, agar proyek prestisius ini tidak menyisakan problem hukum serius di kemudian hari.

Muwaffiq Jufri
Muwaffiq Jufri
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura; Kader Penggerak NU Kabupaten Bangkalan
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.