Rabu, Oktober 16, 2024

Bagaimana Islam Memandang Hak Kekayaan Intelektual?

Nadya Rahmalina
Nadya Rahmalina
Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Saat ini kemudahan dalam memperoleh dan membagikan informasi sangatlah mudah, termasuk dalam hal memanfaatkan atau menyebarluaskan karya yang dihasilkan oleh orang lain. Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait perlindungan dan pengakuan akan karya tersebut? Mari kita bahas bersama.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Pandangan Global

Dalam perkembangan globalisasi ekonomi dewasa ini, masalah Intellectual Property Right (IPR) telah menjadi permasalahan baru dan penting untuk dibahas karena semakin masif dan meluasnya penggunaan hak cipta dan juga karena keterkaitannya dengan perdagangan internasional. Oleh karena itu, Indonesia dan negara-negara ASEAN telah mengatur perlindungan IPR yang ruang lingkup pengaturannya juga sejalan dengan konvensi hukum internasional (Soenandar, 1996).

Keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) juga memberi konsekuensi untuk melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Perjanjian TRIPs), sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Adapun tujuan Perjanjian TRIPs tersebut adalah untuk memberikan perlindungan HKI dan untuk menentukan prosedur penegakan hak demi terwujudnya perdagangan yang sehat. Norma-norma standar yang berlaku secara internasional mengenai HKI juga termuat di dalam perjanjian tersebut. Selain itu di dalamnya juga mengatur objek HKI secara luas yang meliputi:

  1. Hak Cipta dan Hak-hak terkait lain (Copyrights and Related Rights)
  2. Merek Dagang (Trademarks)
  3. Indikasi Geografis (Geographical Indications)
  4. Desain Produk Industri (Industrial Designs)
  5. Paten (Patents)
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout-Designs (Topographies) of Integrated Circuits)
  7. Rahasia Dagang (Protection of Undisclosed Information)

HKI tersebut terkait dengan hak ekonomi karena karya yang dihasilkan dapat dinilai dengan uang atas persetujuan sang pemilik karya. Hak ekonomi dapat berupa keuntungan materi yang diperoleh karena adanya penggunaan karya tersebut oleh si pemilik ataupun karena penggunaan oleh pihak lain berdasarkan lisensi atau surat perjanjian yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Pandangan Islam

Pembahasan mengenai HKI ini menjadi sangat penting lantaran kebutuhan akan perlindungan terhadap hal tersebut timbul dari kebutuhan masyarakat itu sendiri (Musyafa, 2012). Begitupun dalam pandangan Islam, hal ini merupakan sesuatu yang tidak bisa diabaikan begitu saja. HKI dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga, sebagaimana Islam memberi penghargaan terhadap ilmu pengetahuan yang menjadi landasan timbulnya suatu karya. Hal tersebut digambarkan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:

“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalnya, kecuali tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya”. (HR. Abu Dawud)

Hadits tersebut memberikan pemahaman bahwa hakikat HKI merupakan hasil karya yang timbul atau lahir dari hasil kerja intelektualitas manusia serta dapat menjadi sumber manfaat bagi dirinya maupun orang lain. Banyak jenis karya yang dihasilkan dari intelektualitas manusia, baik yang melalui daya cipta, rasa, maupun karsa. Tentunya dalam upaya menghasilkan karya tersebut dibutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu, dan biaya. Karya tersebut sangat patut untuk dihargai kepemilikannya, terlebih karena adanya nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Lantas, bagaimana Islam memandang HKI ini?

Ulama Hanafiyyah (Musyafa, 2012) berpendapat bahwa kepemilikan terhadap HKI ini sangatlah abstrak dan tidak berwujud jika dibandingkan dengan kepemilikan terhadap benda nyata, sehingga hak atas kekayaan intelektual tidak mungkin bisa diakui sebagai kepemilikan. Selain itu, eksistensi dan kemanfaatan karya akan hilang seiring dengan berjalannya waktu.

Adapun jumhur ulama berbeda pendapat dengan ulama Hanafiyyah. Pendapat jumhur ulama mengakui eksistensi HKI karena yang dimaksud dengan harta adalah segala sesuatu yang bernilai dan orang yang merusaknya wajib menanggung beban atau akibatnya. Konsep inilah yang sering dipakai dalam perundang-undangan modern. Segala sesuatu bisa diakui sebagai harta benda, bukan hanya karena bisa disimpan atau dirasakan, tetapi juga karena suatu manfaat yang melekat pada benda tersebut. Pendapat jumhur ulama tidak mensyaratkan karya hasil intelektual harus berwujud secara fisik, tetapi cukup dengan manfaat yang terkandung di dalamnya.

Selain itu, HKI yang menghasilkan nilai ekonomi menjadi bukti bahwa sebenarnya hak ini dapat dikatakan sebagai kepemilikan yang seharusnya diakui. Hak tersebut dapat beralih ataupun dialihkan, yaitu dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, atau cara-cara lain yang diakui oleh undang-undang. Pengakuan dan pengaturan HKI dalam hukum ekonomi Islam sangat diperlukan untuk menumbuhkan sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan terhadap karya dan juga pemiliknya. Sikap-sikap tersebut tidak hanya memberikan rasa aman tetapi juga akan mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat masyarakat intelektual untuk menghasilkan karya-karya yang lebih besar, lebih baik, dan lebih banyak.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hak atas kekayaan intelektual (HKI) telah memenuhi persyaratan sebagai harta dan hak milik dalam perspektif Islam, baik dari segi sifat-sifatnya maupun dari sisi cara perolehan dan peralihannya.

Referensi

Soenandar, T., 1996, Perlindungan Hak Milik Intelektual di Negara-negara Asean, Jakarta: Sinar Grafika

Musyafa, M., 2012, Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Ekonomi Islam, Al-Iqtishad, vol. V (1)

Nadya Rahmalina
Nadya Rahmalina
Mahasiswi Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.