Kamis, April 25, 2024

Bagaimana Hukuman bagi Pembajak Film di Indonesia?

Sekar Ardya Wardhani
Sekar Ardya Wardhani
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Hukum Tata Negara semester 1

Menurut UU no. 8 tahun 1992 bab I ayat 2 perfilman adalah Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film.

Menonton film menjadi kegemaran banyak orang, film juga bisa menjadi satu media berkomunikasi dan informasi yang terbilang mujarab untuk mempengaruhi atau mempersuasi masyarakat. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua, banyak sekali yang menyukai film. Terdapat genre yang menjadi favorit masyarakat mulai dari film ber-genre horor, komedi, fiksi, romance, drama, thriller, dan aksi.

Pertumbuhan industri film Indonesia semakin meningkat dengan semakin banyaknya produksi film dalam negeri dan jumlah penontonnya. Pada dewasa ini film telah tumbuh menjadi industri yang besar, pada tahun 2016 film bergenre komedi yaitu Warkop DKI reborn Jangkrik Boss 1 berhasil meraup pendapatan sebanyak 240 miliar dengan jumlah penonton sekitar 6,8 juta orang. Selain itu pada tahun 2018 terdapat film ber-genre drama remaja yaitu Dilan 1990 berhasil meraup pendapatan sebanyak 233 miliar dengan jumlah penonton 6,3 juta orang.

Nilai yang sangat tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendulang rupiah dari kesuksesan sebuah film dengan ditayangkan pada website, menjual DVD bajakan, atau bahkan merekam langsung di bioskop, tentu saja tindakan ini merugikan rumah produksi film sendiri. Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak sekali website yang menyajikan film-film gratis seperti ganool, lk21, Indo XXI, Cinema Keren 21, dan Gudang Film.

Banyak pihak yang bertanya sebenarnya dari bisnis ini, bagaimana situs penayangan online bisa mendapat keuntungan? Beberapa analis menilai iklan menjadi kunci kesuksesan situs ini. “Mereka itu memberikan layanan gratis tapi banyak iklannya kan? Kalau kita salah klik bisa langsung lari ke iklan,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi seperti dikutip dari Detikcom.

Lantas berapa kerugian yang dialami oleh industri perfilman dari tindakan ini? Ketua Umum APROFI Edwin Nazir menyebut, pembajakan sama dengan mencuri. Hal yang dicuri adalah hak kekayaan intelektual. “Akibat pembajakan, kerugian industri film nasional mencapai Rp 5 triliun setiap tahunnya,” ucapnya.

Di Indonesia sendiri telah ada UU yang mengatur hak intelektual perfilman dalam UU No.8 Tahun 1992 tentang perfilman dan UU Hak Cipta pasal 72. Berikut pasal yang menjelaskan mengenai hukuman bagi pembajak film yang terdapat pada UU no. 8 tahun 1992 Bab X

KETENTUAN PIDANA

Pasal 40

Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) :

a.barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau

b.barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau

c.barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).

Pasal 41

(1) Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) :

a.barang siapa melakukan usaha perfilman tanpa izin (usaha perfilman) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 27; atau

b.barang siapa mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan atau menayangkan reklame film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); atau

c.barang siapa melakukan kerjasama dengan perusahaan perfilman asing tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah sepertiga jika perusahaan perfilman yang tidak memiliki izin usaha perfilman, mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan, dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang tidak memiliki tanda lulus sensor.

Namun, pelaku pembajakan film tidak jera dengan hukuman yang diberikan, sehingga tidak sedikit yang mengulangi lagi. Pemerintah yang diwakili Kementrian Komunikasi dan Informatika telah berusaha menutup beberapa situs film online seperti IndoXXI serta penumpasan pembajakan ini bukan hanya tugas dari pemerintah namun seluruh pelaku industri perfilman, dan masyarakat.

Sekar Ardya Wardhani
Sekar Ardya Wardhani
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Hukum Tata Negara semester 1
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.