Setiap 17 Agustus, kita kembali mengucapkan kata yang terasa begitu akrab: merdeka. Bendera merah putih dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan sejarah Proklamasi kembali diceritakan. Kita mengingat bagaimana para pendahulu merebut kemerdekaan dari kolonialisme. Tetapi setelah delapan puluh satu tahun berlalu, ada pertanyaan yang barangkali lebih mengganggu: apakah kita masih benar-benar merasakan kemerdekaan itu dalam kehidupan sehari-hari? Sebab kemerdekaan bukan hanya tentang siapa yang menguasai sebuah wilayah. Ia juga tentang apakah manusia yang tinggal di dalamnya dapat berbicara, berbeda pendapat, dan menentukan kehidupan bersama tanpa rasa takut.
Pertanyaan semacam ini membawa kita pada pemikiran Hannah Arendt. Bagi Arendt, kebebasan bukan sekadar keadaan ketika seseorang tidak sedang dijajah. Kebebasan memiliki makna politik: manusia menjadi bebas ketika ia dapat berbicara dan bertindak bersama orang lain dalam ruang publik. Karena itu, ruang publik bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan ruang tempat warga hadir sebagai manusia politik. Di sanalah orang boleh berbeda, berdebat, menyampaikan kritik, dan memulai sesuatu yang baru. Dengan kata lain, kemerdekaan tidak cukup hanya diwariskan; ia harus terus dipraktikkan.
Dalam konteks Indonesia hari ini, ruang publik tersebut tampaknya sedang menghadapi banyak persoalan. Mahasiswa yang turun ke jalan, akademisi yang mengkritik kebijakan, jurnalis yang mempertanyakan keputusan pemerintah, atau warga biasa yang menyampaikan keresahan di media sosial semestinya dipahami sebagai bagian dari kehidupan demokratis. Mereka tidak harus selalu benar. Kritik pun dapat keliru dan perlu dikritik balik. Namun, perbedaan pendapat semestinya tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai musuh negara. Demokrasi justru membutuhkan keberadaan orang-orang yang berani mengatakan bahwa kebijakan pemerintah mungkin keliru.
Kegelisahan muncul ketika kritik mulai dibalas dengan pelabelan. Penggunaan istilah “londo ireng”, misalnya, memunculkan perdebatan tentang bagaimana kekuasaan memandang pihak yang dianggap berseberangan. Persoalannya bukan semata-mata soal satu istilah. Yang lebih penting adalah kecenderungan untuk memindahkan perdebatan dari apa yang dikritik menjadi siapa yang mengkritik. Ketika pengkritik lebih dahulu dicurigai sebagai kelompok tertentu, substansi kritik justru dapat kehilangan tempat. Dalam ruang publik yang sehat, perbedaan tidak seharusnya diselesaikan dengan membuat lawan bicara kehilangan legitimasi untuk berbicara.
Masalah menjadi semakin serius ketika ekspresi politik berhadapan dengan hukum. Negara tentu memiliki hak menegakkan hukum ketika seseorang benar-benar melakukan tindak pidana. Namun, masyarakat juga membutuhkan batas yang jelas antara penegakan hukum dan respons terhadap kritik.
Sebab ketika seseorang melihat bahwa menyampaikan pendapat dapat membawa konsekuensi hukum, muncul apa yang dalam kajian sosial-politik disebut chilling effect: orang memilih diam bukan karena setuju, melainkan karena takut. Jika ketakutan semacam ini semakin meluas, ruang publik memang masih ada secara formal, tetapi kebebasan di dalamnya perlahan kehilangan makna.
Kegelisahan tentang kemerdekaan juga tidak berhenti pada kebebasan berbicara. Ia hadir dalam persoalan yang sangat sehari-hari: harga kebutuhan, pekerjaan, biaya hidup, dan pajak. Ketika berbagai kebijakan fiskal menimbulkan keresahan, masyarakat tidak hanya sedang menghitung berapa rupiah yang harus dibayarkan.
Mereka juga sedang mempertanyakan hubungan antara negara dan warga: untuk siapa kebijakan itu dibuat dan sejauh mana beban negara dibagikan secara adil? Bahkan polemik mengenai pajak rumah kontrakan menunjukkan betapa cepatnya wacana kebijakan fiskal menimbulkan kecemasan ketika kepercayaan publik kepada pemerintah tidak sepenuhnya kokoh.
Di sinilah pemikiran Arendt kembali menjadi penting. Bagi Arendt, kebebasan lahir melalui action: kemampuan manusia untuk tampil, berbicara, dan bertindak bersama orang lain. Manusia tidak hidup sendirian; ia hidup dalam kondisi plurality, yakni kenyataan bahwa manusia selalu berbeda satu sama lain.
Karena itu, masyarakat yang merdeka bukan masyarakat yang semua orangnya memiliki pendapat sama. Justru perbedaan itulah yang membuat ruang politik menjadi hidup. Pemerintah tidak perlu takut terhadap masyarakat yang kritis. Sebaliknya, masyarakat yang tidak lagi berani mengkritik justru menjadi tanda bahwa ruang politik sedang kehilangan vitalitasnya.
Maka, apakah kita sudah merdeka? Secara historis, tentu saja kita sudah merdeka. Indonesia bukan lagi negeri jajahan. Tetapi Arendt mengajak kita mengajukan pertanyaan yang lebih dalam: apakah kemerdekaan politik itu masih hidup dalam cara kita menjalani kehidupan bersama? Kemerdekaan akan kehilangan maknanya jika warga hanya boleh berbicara ketika pendapatnya sesuai dengan kekuasaan.
Kemerdekaan juga terasa kosong jika kritik membuat orang takut dan perbedaan dianggap sebagai ancaman. Mungkin karena itu, setiap 17 Agustus kita tidak hanya perlu mengingat bagaimana bangsa ini memperoleh kemerdekaan, tetapi juga bertanya apakah kita masih mampu berbicara, berbeda, bertindak, dan menentukan masa depan bersama tanpa rasa takut. Sebab kemerdekaan bukan hanya sesuatu yang pernah kita perjuangkan. Ia adalah sesuatu yang harus terus kita jaga.
