Minggu, November 24, 2024

Apakah Bisa Menikah Beda Agama?

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm
- Advertisement -

Pernikahan merupakan penyatuan dua insan yang mulia untuk membangun rumah tangga dan bertujuan meneruskan keturunan agar terus melahirkan generasi berikutnya. Momentum sakral ini unik dan hanya terjadi sekali dalam seumur hidup. Karena didalamnya terdapat banyak kebaikan yang menaungi dua insan yang mulia. Misalnya kalau di adat jawa biasanya prosesi pernikahan memakan waktu yang cukup lama karena sesuai dengan kebudayaannya.

Setiap pernikahan pasti didasari oleh cinta dan sayang dari kedua Mempelai. Tapi bagaimana jika cinta dan sayang ini terhalang oleh keyakinan,Apakah solusinya agar kedua pasangan ini harus tetap menikah.

Belakangan ini muncul polemik pernikahan beda agama(keyakinan)ini yang menuai pro-kontra dimasyarakat. Namun apakah agama dapat membatasi perasaan cinta terhadap seseorang,atau apakah agama menjadi payung hukum bagi kedua mempelai?

Pro-Kontra Pernikahan Beda Agama

Agama memang mengatur segala lini kehidupan manusia, mulai dari tata cara beribadah, berinteraksi sosial, bermuamalah,dan bekerja. Namun apakah perasaan cinta bisa dibatasi oleh agama atau bahkan agama yang menjadi perisai bagi keselamatan manusia agar hal-hal buruk tidak terjadi.

Sejatinya mencuatnya polemik pernikahan beda agama ini sudah menjadi hal lumrah di Indonesia yang banyak sekali suku bangsa dan budaya. Bahkan lebih dari itu agama yang diakui di Indonesia pun ada enam agama. Kalangan yang menyatakan kontra terhadap pernikahan beda agama berasumsi bahwa tidak sepatutnya muslim menikah dengan non muslim,karena banyak konsekuensi nantinya.

Lalu kalangan pro mengatakan bahwa cinta seharusnya tidak terbatas dan tidak bisa dibatasi oleh latar belakang agama. Sejatinya terjadinya friksi diantara kedua pasangan adalah adanya sikap tidak percaya satu sama lain. Namun jika dalam pernikahan beda agama ini telah mencapai kesepakatan kedua belah pihak, maka seharusnya tidak ada masalah dan hambatan.

Perspektif Hukum Perdata

Hukum perdata yang ada di Indonesia ini memiliki nuansa yang kebarat-baratan.Prinsip negara barat adalah kebebasan. Artinya tidak mau diatur privasinya yang terpenting tidak melanggar hak asasi orang lain. Hal ini berdampak pada aturan pernikahan yang mengesampingkan unsur agama. Hukum perdata memandang bahwa pernikahan adalah hubungan keperdataan saja, hal ini termaktub dalam Pasal 26 KUH Perdata. Substansi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur agama seharusnya tidak menjadi penghalang bagi dua insan yang ingin bersatu.

Seharusnya agama harus dipisahkan oleh unsur keperdataan. Begitu juga dengan pernikahan jika pasangan yang berbeda keyakinan ingin melaksanakan pernikahan maka unsut agama haruslah dikesampingkan karena pada dasarnya tidak ada satupun yang bisa mengalangi cinta seseorang .Namun jika kedua pasangan yang berbeda keyakinan ingin menikah maka harus mendapatkan persetujuan pemuka agama atau kantor catatan sipil setempat.

Nurjamil
Nurjamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta | Asisten Lawyer at Sahardjo Law Firm
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.