Jumat, April 26, 2024

Ada Apa dengan Holywings?

Asdar Nor
Asdar Nor
Akrab disapa Az, merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan seorang penulis buku self improvement (@asdar_nor).

Suatu hari pada tahun 2015, seorang manajer bar di Yangon, Myanmar, bernama Philip Blackwood yang berasal dari Selandia Baru, melakukan promosi minuman beralkohol murah di bar VGastro dengan cara tak biasa. Dia mempromosikan minuman itu dengan cara mengunggah gambar Buddha yang mengenakan headset ala seorang DJ ke media sosial Facebook, dengan caption mengajak membeli bir murah di bar VGastro. Tindakannya itu mengundang kemarahan masyarakat Myanmar, karena dianggap telah menghina Buddha. Akhirnya dia ditangkap, dan divonis dua setengah tahun penjara oleh Pengadilan Yangon.

Senada dengan peristiwa penodaan agama itu, baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan promosi minuman beralkohol murah yang dilakukan oleh bar milik grup usaha Holywings. Holywings memberikan promo diskon pembelian minuman beralkohol khusus untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Nama Muhammad diambil dari figur utama di dalam Agama Islam, yang merupakan utusan terakhir Tuhan. Sedangkan nama Maria diambil dari Agama Kristen di dalam Alkitab, yang merupakan ibu dari Yesus. Menyandingkan dua nama sakral dari dua agama besar di Indonesia dengan sebuah minuman beralkohol, telah memicu kemarahan mayoritas masyarakat Indonesia, seperti Ormas Adat Laskar Manguni Indonesia (LMI) yang menyerbu Holywings cabang Manado.

Promosi minuman beralkohol dengan cara tak biasa yang dilakukan Holywings telah menimbulkan kontroversi dan mengganggu ketentraman umat beragama di Indonesia. Hal yang terus dipertanyakan adalah apakah yang dilakukan Holywings itu termasuk penodaan agama? Apakah melanggar hukum? Dan bijakkah Holywings ditutup demi ketertiban umum?

“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bunyi sila pertama Pancasila itu adalah garansi yang diberikan bangsa Indonesia terhadap semua bentuk keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa di Indonesia. Artinya, negara tidak berlepas diri dari aspek-aspek Ketuhanan dan mengharuskan semua warga negara untuk saling hormat-menghormati antar umat beragama, sebagaimana disebutkan secara jelas dalam Pasal 29 UUD NRI 1945.

Oleh karena hal urgen inilah sehingga lahir Pasal 156 KUHP yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b) Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pasal 156 (a) KUHP secara tegas menyebutkan larangan untuk tidak melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Secara argumentum per analogiam, di dalam Islam melalui Nabi Muhammad telah disampaikan mengenai keharaman minuman beralkohol.

Holywings dengan penuh kesadaran menjadikan nama “Muhammad” yang melarang minuman beralkohol sebagai variabel promosi minuman yang diharamkan tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa Holywings secara tidak langsung mengolok-olok ajaran Nabi Muhammad yang melarang minuman beralkohol dengan memberikan promo diskon bagi mereka yang bernama Muhammad. Sehingga secara jelas dapat disimpulkan bahwa hal itu termasuk penodaan agama.

Sampai saat ini telah ada enam orang staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk membuktikan apakah peristiwa hukum ini benar-benar melanggar hukum, maka harus menunggu putusan pengadilan. Tetapi sebagaimana masyarakat Myanmar yang sangat marah atas promosi minuman beralkohol yang dilakukan oleh Philip Blackwood pada tahun 2015 silam, semua umat beragama pasti merasakan hal yang sama apabila ada kepercayaan agamanya yang dinodai, seperti yang terjadi di Indonesia saat ini.

Terlebih lagi, berkeyakinan atau beragama adalah hak umum yang termasuk dilindungi di dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD NRI 1945. Sebagai warga negara yang baik, peristiwa hukum ini harus tetap dikawal tanpa main hakim sendiri hingga pengadilan memberikan putusan bersalah atas tindak pidana penodaan agama.

Terkait penutupan cabang-cabang usaha Holywings, khusus untuk di DKI Jakarta, penutupan tersebut bukan karena peristiwa hukum ini, melainkan karena beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar untuk jenis bar. Tetapi demi mewujudkan ketertiban umum, maka seharusnya cabang-cabang usaha Holywings ditutup.

Setidaknya sebagai konsekuensi telah mengganggu ketertiban dan kententraman umat beragama di Indonesia. Cause the first order of government is to preserve the public order and safety (Robert E. Wise). Oleh karena itu, untuk mewujudkan tanggung jawab pemerintah tersebut, diperlukan kebijakan sedemikian rupa, demi menjaga ketertiban umum.

Asdar Nor
Asdar Nor
Akrab disapa Az, merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan seorang penulis buku self improvement (@asdar_nor).
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.