Jumat, Mei 17, 2024

Ratifikasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: Kaminan Inklusi Penuh Bagi Perempuan

Rionanda Putra
Rionanda Putra
Hanya seorang pembelajar yang ingin tahu banyak hal.

It may be the cock that crows, but it is the hen that lays the eggs,” tegas Margaret Thatcher. Pernyataan ini menunjukkan betapa besarnya peran wanita dalam kehidupan masyarakat. Siapa yang mengandung, melahirkan, dan merawat generasi penerus? Wanita. Siapa yang mengelola rumah tangga dalam keluarga? Wanita. Siapa yang mengatur keuangan dalam berumah tangga? Wanita.

Selain peranan umum di atas, wanita juga memiliki berbagai peran khusus dalam berbagai sektor. Dalam bidang kewirausahaan, 60% pengelola UMKM di Indonesia adalah perempuan (Bank Indonesia dalam Kumparan.com, 2018). Dalam bidang pendidikan, 96,6% pengajar di taman kanak-kanak adalah perempuan (Kirnandita dalam tirto.id, 2017). Terakhir, dalam bidang ketenagakerjaan, 63,15% tenaga kerja Indonesia di luar negeri kita adalah perempuan (BNP2TKI, 2017).

Dengan kata lain, perempuan adalah mayoritas kekuatan fundamen perekonomian kita. Kebanyakan perempuan juga menjadi pahlawan tanpa tanda jasa, yang mendidik anak saat usia dini. Bahkan, mayoritas pahlawan devisa kita adalah perempuan. Bukti ini menunjukkan bahwa perempuan Indonesia tidak bisa lagi dianggap sebagai warga negara kelas dua.

Sebagai stakeholder penting dalam kehidupan negara kita, sudah seharusnya perempuan Indonesia diperlakukan dengan layak. Tetapi, apakah masyarakat Indonesia memperlakukan perempuan dengan layak?

Jawabannya adalah tidak. Masyarakat kita belum bisa memperlakukan perempuan secara layak sebagai warga negara. Buktinya, kekerasan seksual masih sering terjadi di ranah privat dan publik. Pada ranah privat, ditemukan 2.979 kasus pelecehan seksual terjadi. Jumlah ini membentuk 31% dari kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di ranah privat (Komnas Perempuan, 2018:2).

Lebih mencengangkan lagi, Komnas Perempuan (2018:3) menyatakan bahwa terjadi 2.670 kasus kekerasan seksual di ranah publik. Memang, jumlahnya lebih sedikit dibanding yang terjadi di ranah privat. Namun, jumlah ini adalah 76% dari kekerasan yang terjadi di ranah publik. Sehingga, kekerasan seksual adalah kekerasan yang paling sering terjadi kepada perempuan di ranah publik.

Bayangkan, jika salah satu di antara korban tersebut adalah teman kita? Kakak atau adik perempuan kita? Atau bahkan ibu kita? Tentu saja, kita tidak mau orang-orang terdekat kita mengalami pelecehan seksual.

Maka dari itu, kita perlu sebuah produk hukum/legal product yang menjamin perlindungan yang universal bagi seluruh perempuan Indonesia dari kekerasan seksual. Mengapa? Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kekerasan seksual adalah kekerasan yang paling sering terjadi kepada perempuan. We need it right now, because the numbers are increasing.

Sejak tahun 2017, kita sudah memiliki rancangan produk hukum yang memberikan perlindungan universal tersebut. Namanya adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan Seksual), yang bertujuan untuk (Komnas Perempuan, 2017:131):

  1. Mencapai masyarakat yang bebas kekerasan seksual, dari ranah domestik sampai publik.
  2. Memastikan masyarakat yang bebas kekerasan seksual, baik dalam wilayah aman maupun konflik.

Jika RUU ini diratifikasi (dan menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual), perempuan akan memiliki perlindungan hukum/legal protection dari tindak kriminal yang paling mengancamnya. Lebih jauh lagi, ratifikasi ini akan memberikan rasa aman dan kebebasan dari kekerasan seksual. Keduanya adalah mandat dari UUD 1945, yang adalah landasan konstitusional kita.

Ketika rasa aman sudah diberikan, dan Indonesia bergerak menuju masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual, maka kepercayaan diri perempuan Indonesia pasti meningkat. Sehingga, mereka semakin mampu untuk mewujudkan talenta yang mereka miliki.

Mengapa kepercayaan diri (confidence) bisa berhubungan dengan aktualisasi talenta perempuan (talent actualization)? Inklusi, itulah jembatan yang menghubungkan keduanya. Kepercayaan diri perempuan Indonesia yang meningkat mendorong mereka untuk masuk ke dalam berbagai lapangan kehidupan sosial yang sebelumnya tertutup bagi mereka. Akhirnya, mereka pun semakin mampu untuk mengaktualisasikan talentanya.

Lalu, bidang apa saja yang terbuka dan menjadi inklusif karena RUU ini? Terdapat tiga bidang yang menjadi lebih inklusif bagi perempuan Indonesia; yaitu bidang ekonomi, politik, dan pendidikan. Berikut ini adalah penjelasan dari masing-masing bidang.

Dalam bidang ekonomi, ratifikasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat menjamin keamanan dan kenyamanan perempuan di tempat kerjanya. Mengapa? Ada kerangka hukum/legal framework yang menjamin bahwa perempuan dilindungi dari kekerasan seksual, yang cukup sering terjadi di tempat kerja. Pelaku pasti berpikir seribu kali untuk melakukan tindak kekerasan seksual, karena RUU ini memberikan sanksi berat bagi mereka.

Adanya rasa aman dalam lapangan pekerjaan secara umum, dan tempat kerja secara khusus mendorong wanita untuk merambah ke berbagai pekerjaan-pekerjaan baru. Women are enabled to participate more actively in the division of labor. Akhirnya, perempuan juga dimampukan untuk menduduki berbagai jabatan tinggi berdasarkan kemampuan (merit), karena ratifikasi ini menjamin kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam bidang politik, ratifikasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik. Mengapa? Jaminan hukum terhadap kebutuhan perempuan atas rasa aman pasti meningkatkan keberanian perempuan untuk menyuarakan pendapat politik mereka. Perempuan tak perlu takut lagi akan harassment jika mereka bersikap vokal dan terbuka dalam politik.

Ketika perempuan mampu bersikap vokal dan terbuka, tanpa adanya rasa takut, maka jumlah politisi perempuan pasti meningkat. Jumlah politisi meningkat, maka keterwakilan politik perempuan juga ikut meningkat. Secara otomatis, hal ini memobilisasi kaum perempuan sebagai kekuatan baru yang patut diperhitungkan dalam konstelasi perpolitikan Indonesia.

Dalam bidang pendidikan, ratifikasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat membuat tingkat partisipasi perempuan dalam pendidikan, khususnya pendidikan tinggi meningkat. Mengapa? Selama ini, kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan banyak terjadi di perguruan tinggi. Mulai dari dosen pembimbing yang melecehkan mahasiswi bimbingannya, bahkan hingga yang mengajak berhubungan badan.

Hal ini membuat banyak perempuan menjalani pendidikan tinggi dengan takut-takut. Tetapi, rasa takut ini pasti berkurang ketika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diratifikasi. Mengapa? Sama dengan kasus meningkatnya inklusi di bidang lapangan pekerjaan, produk hukum ini membuat pelaku berpikir seribu kali sebelum melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa upaya perundang-undangan untuk menghilangkan kekerasan seksual dari kehidupan masyarakat Indonesia akan berujung pada meningkatnya inklusi bagi perempuan dalam bidang ekonomi, politik, dan pendidikan. There is a positive multiplier effect towards Indonesian women from this legislation.

Akhir kata, ratifikasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting sebagai jaminan bagi inklusi yang penuh terhadap perempuan Indonesia. Mari kita dukung bersama upaya untuk mensahkan RUU ini.

Rionanda Putra
Rionanda Putra
Hanya seorang pembelajar yang ingin tahu banyak hal.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.