Selasa, November 12, 2024

Anak-Anak Eks ISIS, Iklim Investasi, Islamophobia

Basrowi
Basrowi
Dr. Dr. Basrowi, M.Pd. M.E.sy. Pemerhati Kebijakan Publik, Alumni S3 Ilmu Sosial Unair Surabaya, alumni S3 MSDM UPI YAI Jakarta, dan alumi PPs Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung
- Advertisement -

Diskusi pemulangan kurang lebih 600 orang WNI Eks ISIS atau ISIS eks WNI, khususnya anak-anak dan perempuan non-kombatan ke Indonesia kian santer dilakukan. Banyak pertimbangan yang diberikan, mulai dari sisi kemanusiaan, HAM, kesetiaan terhadap NKRI, dampak negatif terhadap iklim investasi, deradikalisasi, rehabilitasi, dan islamophobia

WNI Eks ISIS atau ISIS eks WNI pada dasarnya dapat dikatakan dalam posisi Stateless atau tanpa kewarganegaraan, karena mereka telah melepas kewarganegaraannya dengan membakar paspor mereka.

Mereka  dapat didiskualifikasi sebagai warga negera ketika mereka sudah secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing atau bagian negara asing. Karena merujuk UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa apabila seseorang telah berperang dan menjadi tentara asing maka yang bersangkutan telah hilang kewarganegaraannya.

Iklim Investasi Menjadi Kurang Nyaman

Tok, pemerintah memutuskan tidak akan menjemput anggota ISIS eks WNI, karena mayoritas mereka tergolong fighter (combatan) yang levelnya sudah very dangerous karena sangat radikal dan ekstrem, sehingga apabila dipulangkan ke Indonesia tentu membutuhkan effort yang sangat besar dalam proses deradikalisasi dan rehabilitasi, bahkan sangat beresiko bagi keselamatan seluruh warga negara Indonesia.

Iklim investasi pun menjadi lesu, karena akan adanya ancaman laten dari mereka. Islamofobia pun menjadi semakin bertambah, karena langsung atau tidak langsung, mereka adalah beragama Islam, yang notabene berada pada garis keras.

Keputusan yang diambil Pemerintah yakni menolak anggota ISIS eks WNI tentu sudah dipertimbangkan secara matang. Pemerintah tentu telah mempunyai landasan hukum yang kuat sehingga pihak internasional bisa memahami dan tidak menimbulkan masalah bagi Bangsa Indonesia. Pemerintah tidak boleh mengorbankan 267 juta penduduk Indonesia yang akan menanggung akibatnya.

Akibat yang ditanggung oleh seluruh warga negara Indonesia bukan hanya ancaman tersembunyi dari mereka dan sel-sel baru bentukan mereka, tetapi juga pada melemahnya laju investasi asing, akibat ancaman terselubung tersebut, yang sewaktu-waktu bisa muncul ke permukaan melakukan gerakan radikal dalam bentuk kekerasan.

Investor asing akan berfikir ulang manakala pemerintah membuat keputusan memulangkan mereka. Sehingga keputusan untuk tidak memulangkan mereka dalam kaitannya dengan suhu dan iklim investasi sangat didukung oleh para investor.

Para investor dan penganut agama nonmuslim pun akan semakin menguat islamophobia mereka. Mereka mayoritas tidak mau tahu kelompok Islam radikal dan Islam pada umumnya yang rahmatan lil Alamiin. Oleh karena itu, sudah sangat tepat bila Pemerintah menolah kepulangan mereka. Hanya saja keputusan untuk memulangkan anak-anak dan ibu mereka masih perlu terus dikaji sehingga ditemukan jalan terbaik bagi semua pihak.

Deradikalisi dan Resikonya

Banyaknya masukan dan saran yang meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan anak-anak dan wanita kembali ke Indonesia perlu mendapat perhatian serius, karena hal ini menyangkut nasib keselamatan manusia, sehingga keputusan yang diambil Pemerintah harus cermat dan tidak gegabah, namun juga tidak boleh berlama-lama tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

- Advertisement -

Hanya saja, bila pemerintah memutuskan menerima anak-anak dan wanita pulang, Pemerintah harus bekerja ekstra dalam melakukan rehabilitasi,  deradikalisasi, dan profilisasi, agar ideology ISIS bisa terhapus dari mind mereka dan tidak menular  kepada anak-anak mereka, serta warga lainnya. Karena meskipun mereka telah melalui berbagai tahapan rehabilitasi, deradikalisasi, dan assessment tentu tidak ada jaminan mereka berubah ideologinya.

Ketika proses deradikalisasi dan rehabilitas terhadap wanita dan anak-anak gagal, maka ada tiga kemungkinan resiko yang dihadapi. Pertama, mereka akan bergabung dengan kelompok-kelompok radikal yang jumlah sel-selnya sangat banyak.

Kedua, mereka akan bergabung dengan Ormas-Ormas radikal, dan akan memberikan pencucian otak kepada teman-temannya di Ormas radikal tersebut. Ketiga, mereka bisa jadi bergerak sendiri untuk melakukan terror, dengan belajar mandiri melalui you tube dalam membuat senjata maupun dalam merencakan siasat aksi kekerasan.

Dukungan semua pihak

Mereka yang sudah dapat dikategorikan sebagai pribadi yang bebas radikal, maka mereka bisa dibebaskan dengan tetap mendapat perhatian Pemerintah, pemerintah daerah, apparat penegak hukum, dan masyarakat pada umumnya. Posisi mereka yang sudah dibebaskan untuk bergabung dengan masyarakat tentu tetap mendapat pemantatuan. Mereka tidak dilepasbiarkan di masyarakat, tetapi dilepas-pantau oleh negara.

Sebelum mereka membaur ke masyarakat, sesuai dengan Pasal 16 UU No 12/2006, maka mereka harus disumpah/janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah ini merupakan langkah mitigasi yang akan mempermudah penanganan mereka baik oleh BNPT, Densus, Pemerintah Daerah, dan semua pihak yang berkaitan.

Dukungan masyarakat untuk menerima mereka sangat dibutuhkan. Jangan sampai mereka merasa bahwa kehadirannya tidak diterima masyarakat sehingg membuat  mereka menjadi semakin bertambah terkucil.  Masyarakat harus merangkul mereka, sehingga bisa secara langsung mengamati seluruh aktivitas yang mereka lakukan.

Pemberian Muatan Ekonomi syariah

Pemberian keterampilan ekonomi syariah kepada mereka juga perlu dilakukan agar mereka mempunyai kesibukan yang mampu menghasilkan pendapatan. Ketika mereka sibuk dengan usaha ekonomi syariah mereka, diharapkan tidak ada lagi waktu untuk melakukan radikalisasi. Berbagai keterampilan yang dapat meningkatkan kompetensi di bidang usaha syariah juga diharapkan dapat meningkatkan keyakinan mereka untuk mendapatkan kebagiaan dunia dan akhirat.

Pemberian surat keterangan Catatan Kepolisian kepada para WNI eks ISIS perlu diberikan meskipun dengan tanda khusus yang tidak mencolok, sehingga mereka bisa bekerja di sektor swasta. Hal itu akan menambah kegembiraan mereka pasca proses rehabilitasi dan deradikalisasi. Kegembiraan hati mereka tentu akan menambah kesetiaan mereka terhadap NKRI dan terminimalisasi hasrat untuk melakukan radikalisasi.

Basrowi
Basrowi
Dr. Dr. Basrowi, M.Pd. M.E.sy. Pemerhati Kebijakan Publik, Alumni S3 Ilmu Sosial Unair Surabaya, alumni S3 MSDM UPI YAI Jakarta, dan alumi PPs Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung
Facebook Comment
- Advertisement -

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.