Jumat, Maret 29, 2024

Selamat Ulang Tahun Papua

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar peringatan Deklarasi Negara Papua Barat 1 Desember 1961 di depan Grahadi Surabaya, Jatim, Senin (2/12). Mereka menuntut diberikannya kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua. ANTARA FOTO/Eric Ireng/Koz/Spt/13.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar peringatan Deklarasi Negara Papua Barat 1 Desember 1961 di depan Grahadi Surabaya, Jatim, Senin (2/12/2014). Mereka menuntut diberikannya kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua. ANTARA FOTO/Eric Ireng.

Tidak ada yang lebih menyakitkan hari ini selain mengucapkan selamat ulang tahun kepada bangsa yang masih terjajah, diliputi kemiskinan, menghadapi perampasan tanah tanpa henti, pelanggaran HAM dan pembungkaman politik tanpa jeda hingga berita soal kematian anak-anak yang hingga kini belum jelas penyebabnya.

1 Desember selalu bernilai politis bagi orang Papua. Tidak banyak orang di luar Papua yang dapat mengerti soal ini. Selain propaganda keutuhan NKRI ala TNI, kita juga sejak balita sudah dicecoki soal rasialisme dan diskriminasi hingga memandang ekspresi orang asli Papua tidak lebih dari cuap-cuap warga kelas dua. Perayaan tersebut bagi mereka yang selalu menutup mata dan telinga, dianggap hanya sekadar ekspresi sebagian kecil orang. Apalagi kanal informasi yang dijadikan rujukan juga setali tiga uang dengan mazhab chauvinistik kolonialis yang menempatkan orang Papua satu level lebih rendah sebagai orang primitif yang belum terdidik.

Dari sekian rentetan kabar buruk yang akrab dengan Papua, ada satu kabar gembira yang datang beberapa hari lalu. Filep Karma, tahanan politik yang sudah dipenjara selama lebih dari 11 tahun karena sekadar mengibarkan bendera Bintang Kejora, dinyatakan bebas. Tapi masih ada yang mengganjal. Dalam konferensi pers kemarin (30 November), Karma mengatakan bahwa ia masih bingung dengan alasan di balik pembebasannya. Sebabnya, sejak awal ia telah menyatakan menolak menerima berbagai bentuk remisi, amnesti atau grasi. Menerima potongan hukuman melalui proses tersebut sama saja mengaku bersalah. Sementara, Filep Karma bersikukuh bahwa ia tidak bersalah.

Belum ada kejelasan hingga kini apa status pemotongan masa tahanan Filep Karma sehingga ia bebas lebih cepat. Pihak LAPAS Abepura, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Johan Yarangga, kepada media hanya mengatakan bahwa nama Filep Karma termasuk dalam penerima remisi dasawarsa seperti yang disebutkan dalam surat Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Filep ditangkap ketika berlangsungnya protes damai orang-orang Papua untuk mengungkapkan ekspresi politik di Biak, 6 Juni 1998. Pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai lambang pembebasan orang asli Papua dianggap makar oleh polisi dan tentara. Hasilnya, aksi damai itu menjadi ladang kekerasan. 8 orang tewas di tempat, 37 luka berat, 150 lain langsung ditahan. Seminggu kemudian ELSAM mencatat ada 32 mayat terapung di dekat pelabuhan dan 3 orang lain dinyatakan hilang. Keseluruhan data ini segera diserahkan kepada Komnas HAM untuk ditindaklanjuti.

Bagaimana nasib kasus ini?

Tidak jauh beda dengan tragedi penembakan di Paniai tahun lalu. Tentu sudah banyak dari pembaca yang lupa bahwa 8 Desember 2014, anak-anak muda mesti terkapar meregang nyawa karena ditembaki membabi buta oleh polisi. Yang mereka lakukan tidak berbeda dengan yang dilakukan oleh Filep Karma dan aktifis Papua lain: mengekspresikan posisi politik dan menyuarakan soal penindasan yang sudah berdekade dan bergenerasi mereka hadapi.

Jika di tempat lain protes dapat berlangsung dengan lebih gampang, di Papua segala tindakan Anda dapat dengan mudah dituduh sebagai aksi makar. Membersihkan taman untuk persiapan ibadah bersama dapat berujung penangkapan. Seperti 17 orang yang ditangkap 29 November kemarin di Nabire. Penangkapan tanpa alasan yang jelas ini dikecam terbuka oleh LBH Jakarta. Dan belum tentu ini akan jadi yang terakhir.

Papua memang selalu spesial di mata penguasa.

Ambil contoh soal pembatasan jurnalis asing masih jadi problem. Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) bahkan tidak pernah berhenti melobi Jokowi agar benar-benar serius membuka Papua kepada dunia internasional. Karena meski clearing house sudah dinyatakan bubar, kenyataannya pembatasan akses masih saja berlangsung. Eko “Item” Maryadi, Ketua SEAPA mengatakan bahwa proses tersebut berlangsung rumit. Terakhir pada 13 November, SEAPA bersama delegasi lembaga-lembaga pers internasional mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi. Agendanya: meminta keseriusan pemerintah untuk menjamin kebebasan pers di Indonesia, terlebih khusus di Papua.

Sementara itu, dalam peluncuran laporan terbarunya “Sesuatu Sedang Disembunyikan?: Pembatasan Kebebasan Media dan Pemantau Pelanggaran Hukum Papua” pada 10 November yang lalu, Human Rights Watch (HRW) menyerukan agar pembatasan akses jurnalis, peneliti, dan lembaga asing ke Papua mesti segera dihentikan.

Caranya, HRW menyarankan agar Jokowi menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai mekanisme resmi agar jurnalis atau peneliti asing tidak lagi ditolak atau dipersulit dalam pengajuan visa, mengalami pengintaian ilegal dan intimidasi, serta menggaransikan ada tindak lanjut yang serius menyikapi laporan terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut. Andreas Harsono, peneliti HRW, juga meminta agar tentara dan pihak kepolisian di Papua berhenti menempatkan agen rahasia di ruang redaksi media. Tindakan tersebut dianggap Harsono sebagai pelecehan terhadap kebebasan pers dan independensi lembaga media.

Kasus-kasus di atas hanya sedikit contoh dari panjangnya sejarah kekerasan dan pelanggaran HAM yang sudah dan masih terus berlangsung di Papua.

Semuanya bertaut erat dengan kutukan sumber daya yang menimpa Papua. Sebagai tanah yang kaya dan subur, orang-orang asli Papua mesti menghadapi gempuran investasi yang dikawal kekuatan senjata dan regulasi hukum. Kasus perpanjangan kontrak Freeport dan polemik di seputaran itu, misalnya, mengacuhkan fakta bahwa orang Amungme dan Kamoro sebagai pemilih tanah ulayat di mana konsesi tambang tersebut beroperasi tidak pernah dilibatkan sejak dahulu. Hal yang wajar mengingat izin konsesi Freeport sudah ditandatangani dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dilangsungkan tahun 1969.

Kita belum menyoal tentang 2,5 juta hektare lahan sawit, 3 juta hektare untuk hutan tanaman industri (HTI), 2,5 juta hektare tanah untuk multibisnis energi melalui Merauke Integrated Food and Energi Estate (MIFEE), 1,2 juta hektare tanah yang dirampas untuk diubah menjadi sawah padi serta puluhan tahanan politik yang hingga kini dipaksa menghuni penjara.

Jika bagi yang lain kekayaan alam adalah sumber kehidupan yang lebih baik, maka bagi orang asli Papua itulah asal sebab musabab mengapa mereka ditindas.

Andre Barahamin
Andre Barahamin
Peneliti di Yayasan PUSAKA: Pusat Studi, Advokasi & Dokumentasi Hak-hak Masyarakat Adat. Juru Kampanye Forum Advokasi Penyelamat Hutan dan Tanah Rakyat.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.