Kamis, Oktober 3, 2024

Resesi Koperasi, Kepada Menteri Teten Masduki

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.

Dalam sidang kabinet Presiden marah-marah. Wajar saja, karena masih banyak kementerian yang berjalan lambat dalam masa pandemik. Sejak awal pemberlakuan darurat nasional akibat Covid19, Presiden mendorong jajaran menterinya untuk pro aktiv dalam menghadapi situasi.

Kejengkelan itulah yang memuncak pada sidang kabinet. Dalam penyampaian Presiden, jelas sekali bahwa Kementerian Kesehatan tersorot langsung. Selain itu, Presiden juga menegaskan Prihal sektor ekonomi. Banyak catatan Presiden yang mengecewakan.

Kita akan kembali menyoroti Kementerian Koperasi dan UKM. Menyapa? Karena ini adalah satu-satunya lembaga yang bisa melakukan proteksi terhadap usaha mikro. Koperasi adakah entitas ekonomi masyarakat kita yang paling elementer. Ini menjadi salah satu indikasi atau barometer ekonomi rakyat. Karena jika terjadi penggerusan daya beli masyarakat bawah, itu tertanda struktur ekonomi Kita mulai rapuh.

Tidak Ada Diskresi Menghadapi Pandemik

Begitu disayangkan, ketika seorang Presiden sudah berjibaku secara paripurna melawan Korona. Namun, diwaktu yang sama ada Menteri masih duduk-duduk dibalik meja.

Tentu, situasi ini tidak bisa dipandang sebagai satu kondisi normal. Berkali-kali saya mendengar, Presiden ingin jajaran Menteri bekerja secara “Extra Ordinary”. Itu bukan saja sebuah tanda, melainkan perintah jelas bahwa para Menteri sudah semestinya bekerja di luar kebiasaan normal.

Apa lacur, Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin oleh Teten Masduki juteru lain. Seharusnya, ini adalah salah satu Kementerian yang berada di garda terdepan dalam memproteksi unit-unit mikro.

Hingga puncak kemarahan Presiden beberap waktu lalu. Ternyata sebagai seorang Menteri tidak atau belum menggunakan diskresinya untuk merespon situasi krisis. Ini adalah masalah besar. Disaat banyak kementerian strategis berupaya saling bersinergi antar kementerian. Nampaknya, tidak dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. Seperti gagap dalam bersikap.

Jika pun, kita mendengar alasan kendala dari Menteri Teten. Itu tidak lebih dari sebuah curahan hati. Ketimbang upaya konkret dalam menghadapi situasi. Seharusnya, Menteri Teten bisa membuat sebuah peraturan menteri atau keputusan menteri sebagai respon di tengah krisis.

Kita bisa mengerti bahwa kemelut peraturan memang ada. Namun, meskipun begitu bukan berarti seorang Menteri tidak melakukan apa-apa. Kewenangan Menteri cukup absolut dalam hal kebijakan. Sejauh kebijakan itu berorientasi memudahkan unit-unit mikro, publik pasti juga mendukung penuh. Ketimbang tidak melakukan apa-apa, pada level kebijakan.

Kendala Penyaluran KUR dan Digitalisasi

Hampir setengah entitas koperasi yang ada, terdampak dari pandemik ini. Bahkan Hal ini diperkuat secara langsung oleh Menteri Teten. Bahwa 50% koperasi dan UKM terdampak langsung. Mereka adalah entitas yang butuh diproteksi. Sudah dipastikan bahwa mereka adalah kalangan ekonomi menengah kebawah. Nasib kebanyakan warga negara Indonesia ada dsana.

Data Badan Pusat Statistik mempublish, bahwa pengangguran terbuka ada pada angka 5% dari angkatan kerja. Kurang lebih berjumlah 6,9 juta jiwa populasi. Bayangan mereka adalah angkatan kerja dengan usia produktif. Hampir dipastikan mereka sulit mendapatkan pekerjaan. Karena di waktu yang sama terjadi PHK besar-besaran.

Latas saya membayangkan, dengan platform anggaran KUR dengan nilai yang sangat besar 129 T. Sepatutnya, Mentri Teten bisa mengelola sejumlah anggaran itu untuk mengurangi angka pengangguran terbuka.

Sederhananya, jika kita ambil 2% dari angka pengangguran terbuka. Maka, ditemukan angka 2,7 juta jiwa. Jika saja diambil sedikit anggaran KUR, sebesar 29 T. Maka, masing-masing orang bisa mendapatkan platform pinjaman sebesar Rp. 10.700.000. Dengan begitu upaya menyerap angka pengangguran terbuka bisa terlaksana.

Dalam hal lain soal digitalisasi. Hal ini juga dinilai ada yang kurang tepat. Misalnya, kementerian terkesan menunggu agar semua UKM dan koperasi terdigitalisasi. Sedangkan kementerian sendiri menyatakan baru pada mencapai 13%, atau 8 juta entitas.

Beberapa waktu lalu Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan kerjasama dengan Blibli.com, itu adalah sebuah upaya yang positif. Dengan begitu entitas koperasi yang kecil-kecil bisa terbantu. Meski pun upaya itu harus diperluas dengan melibatkan market place dengan skala sedang dan lokal.

Kita tidak mungkin menunggu hingga 100% koperasi dan UKM terealisasi, baru kemudian bantuan dan kemudahan dilakukan. Kita sepakat dengan proses digitalisasi UKM. Namun Pak Menteri juga harus berfikir, memperjuangkan yang konvensional.

Digitalisasi yang diusung oleh Kementerian Koperasi dan UKM, juga dengan fasilitas internet dan kapasitas SDM yang ada. Baik secara pasar konsumen yang masih minim utilitas internet. Itu juga harus dipikirkan. Jika Menteri mengatakan bahwa baru 13% yang terdigitalisasi, artinya 87% itu masih jauh dari internet. Saya bisa pastikan, merekalah yang patut juga diperjuangkan.

*Angan-angan Koperasi Pangan*

Sontak saya terkejut ketika Menteri Teten melempar konsep koperasi pangan. Dalam penjelasannya, kurang lebih Kementerian Koperasi dan UKM akan bekerja sama dengan Kementerian LHK, Kementerian BPN/ATR dan PT. Perhutani. Tentu hal ini semacam angan-angan.

Meskipun tidak terlalu jelas paparan Menteri Teten, tapi saya bisa menangkap. Kira-kira, Menteri Teten melobi dua kementerian yakni; KLHK Dan ATR/BPN untuk meminta terirorial lahan. Nah, setelah mendapatkan wilayah bagian lahan PT. Perhutani sebagai entitas bisnis membuat skema bisnis usaha dengan dalih koperasi. Kemudian, Kementerian Koperasi dan UKM, menyalurkan KUR kepada unit koperasi pangan. Karena mereka diharuskan menanam komiditas pangan.

Itu lah yang saya maksdud dengan; angan-angan. Sedangkan, mengeluarkan peraturan menteri atau keputusan menteri terkait pandemik saja belum dilakukan. Bagaimana, dengan memimpin redistribusi lahan dengan dalih koperasi. Dengan begitu program Kementerian Koperasi dan UKM, seperti mengambil kewenangan dari dua kementerian yang menjadi mitra kerja.

Hal ini lebih aneh karena seolah-olah Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kewenangan atas hak kelola lahan negara. Ini sudah keluar saya rasa dari orientasi koperasi itu sendiri. Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN sudah mengatur hak kelola atas tanah adat, ataupun hak komunal warga desa yang bisa digunakan secara kolektif.

Selain saya melihat Program Peminjaman Lahan seluas oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah pepesan kosong. Jika program koperasi pangan ala Mentri Teten berjalan, itu akan semakin meruwetkan lahan yg sudah diperuntukan oleh negara untuk digunakan secara kolektif.

Gagasan yang keluar dari Menteri Teten justru semakin mempertajan resesi koperasi kita. Padahal koperasi bukan saja amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Kendati, koperasi adalah jalan yang telah disepakati sebagai perwujudan kesejahteraan dan keadilan sosial. Semestinya, Menteri Teten berpedoman dengan nilai itu. Sehingga, kerja-kerja Kementerian Koperasi dan UKM nyata di mata rakyat. Lebih-lebih dalam situasi Korona, kegagalan tidak bisa digantikan semata-mata oleh sebuah citra.

Abi Rekso Panggalih
Abi Rekso Panggalih
Sekjen DPN Pergerakan-Indonesia.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.