Jumat, April 26, 2024

Politik Agama Kelompok Mayoritas

Gilang Ramadhan
Gilang Ramadhan
Kandidat Master of Arts, Pascasarjana CRCS UGM

Menguatnya konservatisme agama yang ditandai dengan pemaknaan agama hanya berdasarkan sisi literleknya saja akan menjadi sebuah ancaman besar bagi harmoni umat beragama di Indonesia. Kondisi tersebut dalam situasi tertentu akan menimbulkan desakralisasi agama, yang memposisikan agama menjadi alat politik untuk menguatkan kekuasaan hegemonik dengan memanfaatkan agama sebagai alat atau insturmen kuasa.

Sebagai contoh, konflik seputar kontroversi tempat ibadah sampai saat ini tidak ada petanda akan usai. Terbaru, pembakaran bangunan dan perusakan masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang terjadi pada Jumat (3/9/2021), merupakan hal yang memprihatikan terhadap masa depan kebebasan beragama di Indonesia.

Penyerangan yang terjadi di Sintang tersebut berakibat pada dievakuasinya 72 jiwa atau 20 kepala keluarga dengan alasan pengamanan. Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi, penyerangan terhadap kelompok yang dianggap bermasalah seperti Ahmadiyah telah terjadi sejak tahun 1998.

Pada Mei 2018 lalu misalnya, aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran paksa terhadap kelompok Jamaah Ahmadiyah turut terjadi di Dusun Grepek Tanak Eat, Desa Greneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pun hal serupa terjadi pada 2011 lalu di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Belum lagi ditambah penyegelan masjid dan pengusiran di Depok, Bogor dan Tangerang Selatan.

Pelbagai kejadian kekerasan atau persekusi terhadap Ahmadiyah kerap dilegitimasi oleh aturan, putusan, ataupun fatwa yang boleh dikata jauh dari kata objektif. Berikut adalah deretan dari aturan-aturan tentang Jamaah Ahmadiyah yang dinilai bermasalah tersebut; Putusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 yang di dalamnya memuat Tentang Aliran Ahmadiyah dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor: 3 Tahun 2008 Nomor : Kep-033/A/Ja/6/2008 Nomor : 199 Tahun 2008, Tentang Peringatan Dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, Dan/Atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Dan Warga Masyarakat yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung RI.

Jika diteliti secara cermat dan objektif, ajaran ataupun doktrin dari gerakan kelompok Ahmadiyah tidak jauh berbeda dengan kebanyakan kelompok ataupun organisasi Muslim yang ada di Indonesia; menganjurkan perdamaian, toleransi, kasih sayang, mengedepankan sikap saling pengertian antar pengikut agama yang berbeda, dan doktrin positif lainnya.

Sama seperti gerakan reformis Islam pada umumnya, Ahmadiyah turut memberikan preskripsi perihal pencerahan dari nilai-nilai ajaran Islam yang luhur, filosofis, bermoral, menekankan aspek esoterik-spiritual yang berorientas pada basis ajaran Islam sendiri, yaitu al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad; Hadis. Oleh, Jemaat Ahmadiyah, al-Quran diposisikan sebagai kitab suci yang harus diakui kebenarannya, serta mengakui Nabi Muhammad sebagai utusan terakhir.

Perbedaan yang kerap dipermasalahkan terhadap kelompok Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) ini utamanya berkait kelindan dengan diferensiasi teologis terhadap interpretasi penafsiran ayat Khatam an-Nabiyyin. Dalam menginterpretasikan ayat tersebut Jemaat Ahmadiyah mencoba mempertanyakan, apakah kata Khatam an-Nabiyyin yang ditujukan kepada Nabi Muhammad bisa menjadi penutup dari Nabi Isa? Nabi yang dijanjikan akan bangkit pada hari kiamat, sebagimana doktrin kepercayaan kebanyakan Muslim. Penafsiran Ahmadiyah yang mempertanyakan masalah tersebut dianggap telah meragukan Nabi Muhammad sebagai Khatam an-Nabiyyin yang artinya Nabi terakhir.

Secara umum, polemik utama yang kerap dipermasalahkan umat Islam adalah problem otoritas; otoritas sosial, politik dan tekstual. Otoritas semacam tersebut, pada ranah yang lebih jauh akan membuat kelompok minoritas tercerabut dari warisannya sendiri.

Pada akhirnya, mereka dipaksa untuk menjadi cermin kolektif dari kelompok arus utama yang dianggap paling otoritatif; individu atau kelompok. Dari sini, dapat dipahami bahwa penafsiran terhadap sesuatu yang dianggap mutlak kebenarannya dan bersifat universal bisa terdegradasi maknanya, menjadi tunggal dan bersifat subjektif dan disesuaikan sesuai kebutuhan dari suatu kelompok. Ketidaksiapan perbedaan pandangan dan ketidakdewasaan dalam melihat masalah inilah yang menjadi akar dari segala masalah diskriminasi, kekerasan, dan persekusi yang dialami jemaat Ahmadiyah.

Agama dalam pergulatan historisya kerap menimbulkan banyak perdebatan dan konflik ‘politis’; baik pada ranah sosiologis ataupun teologis; Agama yang difungsikan pada ranah sosiologis, atau kita sebut memiliki fungsi sosial bisa memberikan dua hal, yaitu kedamaian atau kerusakan.

Agama yang bila kita pahami memiliki fungsi sosial, maka dengan sendirinya akan mempengaruhi setiap sikap manusia terhadap berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari manusia. Diskusi tentang agama dan dinamika masyarakat tidak akan pernah berakhir dan berujung. Agama, baik melalui simbol atau nilai lainnya pastilah akan mempengaruhi dan membentuk struktur-watak sosial dan karakter bagi para penganutnya.

Adagium atau statement Gus Dur yang mengatakan “Banyaknya aliran dalam Islam karena watak Islam yang egaliter dan terbuka” mengingatkan akan pentingnya untuk bersikap inklusif pada siapapun. Menurut Gus Dur, tidak ada satupun dari institusi yang menjadi representator dari wajah Islam secara utuh. Maksud institusi yang penulis sebut di atas hanyalah institusi yang berlabel Islam, tanpa memahami nilai-nilai universalitas Islam.

Politik Kebebasan

Agama merupakan perwujudan dari sentimen pribadi yang dibentuk oleh proses relasi sosial yang rigid. Hal itulah yang memungkinkan proses transeden dalam pemaknaan agama dikreasi untuk memenuhi kepentingan pribadi suatu individu maupun kebutuhan sosiologis suatu kelompok. Adanya pendekatan materialistik dalam memahami agama seperti yang diutarakan Freurbach menjadikan agama berkembang menjadi alat justifikasi kelas.

Para agamawan yang semula menjadi penjaga moral dari suatu agama pada akhirnya akan terseret pada pengarusutamaan dominasi struktural otoritas. Ajaran agama yang mula-mula bersifat monestik dan sakral berkembang dan berubah menjadi entitas profan dengan menempatkan para agawan sebagai penjaga kekuasaan penguasa dengan mengikat pemahaman moral masyarakat secara dogmatik.

Menempatkan agamawan sebagai mitra dari penguasa mengandaikan adanya sebuah upaya dari penguasa untuk melibatkan para agamawan untuk melegitamasi kebijakannya dalam mempengaruhi umat. Paradigma demikian merupakan embrio awal yang dapat memunculkan menjamurnya sesuatu yang populer disebut dengan “politisasi agama”.

Politisasi agama dalam bentuk turunannya memiliki ragam varian yang heterogen, seperti misalnya perihal pengaturan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Buku yang ditulis oleh Elizabeth Shakman Hurd berjudul Beyond Religious Freedom dapat dijadikan sebagai pijakan untuk melihat sejauh mana negara memiliki peran dalam perihal pengaturan kehidupan beragama dari warga negaranya. Hurd menyebut regulasi negara terhadap agama tersebut dengan governed religion (Hurd, 2015).

Governed religion sebagaimana yang dimaksud oleh Hurd merupakan bentuk konstruksi agama yang disesuaikan dengan pengaruh atau keinginan dari kekuasaan politik (Hurd, 2015). Cakupan dari regulasi tersebut dapat saja berlaku pada tingkat regional ataupun nasional. Dalam konteks Islam di Indonesia yang memiliki pengaruh besar dalam pergulatan politik Indonesia, sudah dapat dipastikan menjadi role model segala bentuk aturan, dominasi dalam perihal masalah beragama.

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang terjadi di Indonesia menuai simpang siur, hal ini dibuktikan dengan semakin masifnya kasus penodaan agama, pemenuhan hak-hak sipil kelompok keagamaan tertentu, serta pembangunan rumah ibadah. Kasus yang sering terjadi di atas menjadi bukti kuat bahwa perihal pengaturan kebebasan dalam beragama di Indonesia tidak sepenuhnya memberikan porsi yang proporsional terhadap seluruh umat beragama yang hidup di Indonesia sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk melihat tidak terpenuhinya porsi pemberian hak kebebasan beragama yang sesuai dengan prinsip HAM, dapat dilihat pada salah satu aturan negara terhadap agama yang termuat dalam UU No.1 PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama. Dalam pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Dalam pasal tersebut, alih-alih ingin memberikan pengaturan terhadap harmoni antar umat beragama, yang terjadi justru sebaliknya. Negara secara eksplisit menggunakan UU tersebut sebagai alat untuk membatasi —untuk tidak mengatakan menghegemoni— kelompok-kelompok minoritas yang disinyalir berlawanan dengan kelompok arus utama (Rohman, 2018).

Kasus pelarangan setiap aktivitas yang dilakukan di masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu menjadi satu di antara sekian kasus tidak terpenuhinya hak-hak kelompok minoritas yang hidup di Indonesia.

Kelompok JAI ditolak oleh mereka yang mengaku tergabung dengan Aliansi Umat Islam karena dinilai memiliki ajaran yang secara dikotomik berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya. Kelompok tersebut berdalih mengikuti fatwa atau legitimasi dari MUI yang menyatakan bahwa kelompok Ahmadiyah adalah aliran bermasalah. Kasus di atas merupakan fenomen ketidak pastian pengaturan atau regulasi kehidupan umat beragama di Indonesia, yang oleh Hurd disebut dengan governed religion.

Yvonee Sherwood dalam tulisannya berjudul “On the Freedom of the Concepts of Religion and Belief” menyebut bahwa kebebasan —dalam hal ini adalah kebebasan dalam agama— harusnya memberikan jaminan terhadap adanya perlindungan. Meskipun demikian perlu untuk segera di garis bawahi, adanya pengaturan dalam perihal beragama menurut Sherwood adalah kategori yang tidak cocok untuk dimasukkan dalam perihal regulasi. Sherwood bertolak dari asumsi bahwa agama bukanlah perihal yang melekat, melainkan sebuah pilihan. Perihal keyakinan atau agama, bagi Sherwood merupakan cara berfikir yang ditujukan untuk meraih kepentingan individu (Sullivan, Hurd, Mahmood, & Danchin, 2015).

Argumen Sherwood mengantarkan pada pemahaman bahwa kekerasan pada kelompok JAI merupakan bentuk ketidaksesuain antara prinsip kebebasan dengan praktek yang diimplementasikan oleh negara. Kebijakan keagamaan yang terjadi di Indonesia boleh dikatakan belum sepenuhnya lepas dari polemik yang tumpang tindih. Jika hal demikian dibiarkan terus menerus tanpa adanya penanganan, maka kehadiran agama sebagai suatu bencana seperti yang dikatakan oleh Charless Kimball akan terjadi di Indonesia.

Charles Kimball dalam bukunya When Religion Becomes Evil menjelaskan bahwa terdapat lima tanda agama dapat berubah menjadi sebuah bencana; konflik-peperangan. Lima tanda bahaya tersebut adalah: Absolute truth claims; Blind obedience; Establishing the “ideal” time; The end justifies any means; Declaring holy war (Kimball, 2009).

Dalam kasus Ahmadiyah disini, nampaknya klaim kebenaran mutlak (Absolute truth claims) seringkali digunakan oleh sejumlah institusi ‘atas nama’ agama. Institusi yang seolah-olah mewakili nilai universalitas Islam berubah menjadi “otoritarianisme” tafsir agama bersifat diskriminatif-sektarianistik yang kemudian dikukuhkan sebagai klaim satu-satunya “benar mewakili kehendak Tuhan” yang harus ditaati oleh siapa saja tanpa terkecuali.

Gilang Ramadhan
Gilang Ramadhan
Kandidat Master of Arts, Pascasarjana CRCS UGM
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.