Sabtu, April 27, 2024

Perempuan Harus Bersatu Merealisasikan RUU PKS

Hetifah Sjaifudian
Hetifah Sjaifudian
Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Pimpinan Komisi X DPR RI.

Melalui tulisan ini saya ingin menegaskan sikap: saya setuju dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan siap berada di garis terdepan merealisasikannya. Baik sebagai perempuan, sebagai ibu, sebagai anggota Kaukus Perempuan DPR, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar, dan sebagai warga negara Indonesia.

Kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia bukan sekadar omong kosong. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, pada 2010 tercatat 2.645 kasus kekerasan seksual kepada perempuan yang meningkat menjadi 5.629 kasus pada 2013. Angka itu di luar jumlah laporan yang meningkat dari 259.150 pada 2016 menjadi 348.446 pada 2017.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional pada 2016 bahkan menyatakan, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Hanya ada satu kata untuk mengekspresikan seluruh data tersebut: mengerikan. Terlebih jika membayangkan pengalaman langsung mereka yang menjadi korban kekerasan seksual. Mereka yang mengalami pemerkosaan, dijual untuk prostitusi, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya.

Hidup mereka berubah menjadi neraka. Secara psikis mereka mengalami trauma, stres, rentan bunuh diri, malu, dan lain sebagainya. Secara sosial pergaulan mereka terbatas, akses kepada sumber informasi terhambat, disalahkan dan ditolak keluarga serta lingkungan, mendapat stigma sosial. Kesehatan alat reproduksi dan fisik mereka pun terganggu.

Kengerian ini harus segera disudahi. Menurut saya, tak ada cara yang lebih baik untuk menyudahinya selain merealisasikan RUU PKS. Karena RUU ini, seperti yang tertulis dalam Pasal 4 drafnya, melingkupi pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan pelaku. RUU PKS juga mengatur definisi kekerasan seksual sebagai dasar norma mengikat di Pasal 1 poin 1 yang berbunyi:

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.”

Selain itu, RUU PKS juga mewajibkan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan instansi pendidikan dan pemerintahan. Dua instansi yang selama ini rentan mengabaikan perkara kekerasan seksual atas dasar nama baik dan hal-hal lain, seperti yang terjadi pada kasus pelecehan Agni, mahasiswi Universitas Gadjah Mada yang saya sayangkan berakhir dengan tidak terpenuhinya hak-hak korban.

Dengan kewajiban tersebut, pendidikan seksual untuk peserta didik dan pegawai instansi pemerintahan sangat mungkin dilakukan. Agar mereka dapat mengetahui hal apa saja yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual, lebih menjaga dirinya, dan tahu harus lapor ke mana serta sharing dengan siapa ketika menjadi korban.

Semua itu belum terdapat dalam UU KUHP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak, dan UU PTPPO yang memuat aturan tentang tentang kekerasan seksual.

Empat UU itu tidak merumuskan kebutuhan dan hak korban secara utuh, seperti hak atas pemulihan dan hak atas restitusi; tidak mencakup secara menyeluruh jenis-jenis kekerasan seksual, seperti catcalling, ujaran kebencian karena jenis kelamin, dan penyiksaan seksual; tidak memiliki definisi khusus tentang kekerasan seksual sehingga tidak bisa menjadi dasar norma yang mengikat; dan tidak mengatur integrasi antara penegak hukum dengan lembaga pelayanan sosial untuk korban.

Tak Bertentangan dengan Agama dan Pancasila

Saya sadar, tidak semua pihak bisa memahami pentingnya RUU PKS. Sebagaimana muncul pandangan RUU ini berpotensi melanggar norma agama dan Pancasila. Apa benar begitu? Jawaban saya: tidak.

Pandangan semacam itu muncul karena sempitnya pemahaman tentang kata seksual. Masih banyak yang menganggap kata tersebut sebatas berhubungan dengan persetubuhan. Padahal, seksual juga berkaitan dengan gender, status sosial, politik, dan ekonomi.

Artinya, penghapusan kekerasan seksual dimaksudkan untuk melindungi setiap orang tanpa terbatas pada perbedaan gender, status sosial, politik, ekonomi dari kekerasan. Baik secara fisik (pemerkosaan, pelecehan, dlsb), maupun non fisik (pembatasan hak politik gender tertentu, tekanan mental, dlsb). Semua itu, menurut saya, justru selaras dengan nilai-nilai agama dan Pancasila.

Tak ada satu pun agama yang memperbolehkan kekerasan dan diskriminasi. Saya beragama Islam, dan Islam jelas mewajibkan umatnya untuk tidak membuat kerusakan di muka bumi. Segala bentuk kekerasan, menurut saya, adalah bagian dari menciptakan kerusakan di muka bumi. Islam juga mengajarkan semua manusia memiliki derajat yang sama di hadapan Allah SWT. Tanpa diskriminasi atas nama apa pun.

Pancasila mengamanatkan kemanusiaan yang beradab di sila ke-2 dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di sila ke-5. Untuk mewujudkannya, tidak boleh ada kekerasan dan diskriminasi kepada setiap warga Indonesia. Termasuk kekerasan dan diskriminasi seksual.

Lalu muncul pertanyaan. Berarti yang berhubungan badan suka sama suka tanpa ikatan sah atau perzinaan diperbolehkan? Tidak ada satu pun pasal di RUU PKS yang berbunyi melegalkan perzinaan. RUU ini hanya mengatur tentang kekerasan seksual. Dari pencegahan, perlindungam korban, pemenuhan hak korban, sampai penindakan pelaku. Soal hukum perzinaan juga sudah diatur dalam UU KUHP.

Kalaupun terdapat diksi yang dipandang rancu dan dapat mengarah kepada pelegalan perzinaan adalah hal wajar, itu arena RUU PKS masih sebatas draf dan pembahasannya masih berlangsung di Komisi VIII DPR. Justru masukan-masukan dari cendekiawan, tokoh politik, dan civil society yang mencermati diksi-diksi rancu tersebut sangat diperlukan.

Saya pun mengusulkan agar pembahasan RUU PKS bisa dilakukan secara komprehensif. Kalau perlu dibuat menjadi Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan bisa dilakukan lintas komisi. Tidak sebatas di Komisi VIII. Sehingga, masukan dari sisi pendidikan, ekonomi, bahkan infrastruktur bisa diakomodir dan pembahasan dapat lebih cepat diselesaikan sebelum batas DPR periode ini.

Perempuan Harus Satu Suara Mendukung RUU PKS

Terakhir, saya berharap seluruh perempuan di negeri ini bersatu mendukung terwujudnya RUU PKS. Tanpa terbatas perbedaan identitas politik, kondisi ekonomi, dan agama. Khususnya para anggota Kaukus Perempuan DPR yang secara pasti memiliki peran penting dalam mengambil keputusan atas RUU ini.

Karena bagaimanapun, seperti halnya fakta dari data-data yang saya sebutkan sebelumnya, perempuan masih menjadi golongan paling rentan mengalami kekerasan seksual di negeri ini. Sehingga, mewujudkan RUU PKS bukan lagi sekadar tanggung jawab politik atau kenegaraan, melainkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan bagi setiap perempuan.

Lagi pula, jika bukan dari golongan perempuan sendiri yang berusaha untuk melawannya, lalu siapa lagi? Kita, perempuan, harus membebaskan diri dari jeratan kekerasan seksual.

Hetifah Sjaifudian
Hetifah Sjaifudian
Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Pimpinan Komisi X DPR RI.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.