Jumat, April 19, 2024

Norma Baru Koperasi Masa Pandemi

Catur Susanto
Catur Susanto
Kepala Bagian Rencana dan Program, Kementerian Koperasi dan UKM

Imanuel Kant, seorang filsuf asal Jerman, pernah menyatakan “setinggi-tinggi bintang di langit masih tinggi moralitas di dada manusia’’, ternyata benar. Melihat situasi dewasa ini, masyarakat kiranya tidak terjebak kedalam euphoria memasuki masa normal baru (new normal). Secara etimologi normal mempunyai arti menurut aturan atau menurut pola yang umum; sesuai dan tidak menyimpang dari suatu norma atau kaidah.

Disamping itu, norma mempunyai arti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Terdapat perbedaan tentang diksi, dalam hal ini penulis lebih sependapat menggunakan istilah norma baru (new norm), bukan normal baru (new normal).

Namun demikian, pada prinsipnya penulis tidak terlalu memperdebatkan penggunaan istilah, namun hal ini bisa menjadi pembelajaran kolektif (collective learning), bahwasanya pola hidup dan kebiasaan (habitually) lama, terbukti belum sepenuhnya memadai tatkala menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini mempunyai makna yang sangat prinsip, bahwasanya masyarakat harus mampu mengubah pola hidup baru dengan norma baru. Norma baru ini harus menjadi komitmen dan konsistensi secara bersama mulai dari level individu, keluarga, masyarakat, organisasi bisnis (profit) atau non bisnis (non profit), maupun swasta atau pemerintahan dan semua stake holders.

Di level individu, contohnya apabila sebelumnya cuci tangan hanya dilakukan sebelum makan, sekarang cuci tangan dengan sabun harus dilakukan sesering mungkin. Pada level pemerintahan, kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dengan pendekatan berbasis pada eviden. Bukan bermaksud mengecilkan wabah pandemic Covid-19. Kita bersama harus sadar, bahwasanya sekarang berada pada satu titik, situasi dan kondisi yang tidak akan kembali seperti semula, sebelum adanya pandemi Covid-19. Norma Baru ini harus menjadi komitmen ketika masyarakat, dan khususnya gerakan koperasi memulai kembali beraktivitas.

Sejalan hal tersebut, momentum lahirnya Gerakan Koperasi yang telah dideklarasikan tahun 1947, bahwasanya 12 Juli 2020 ini, eksistensi Gerakan Koperasi di bumi pertiwi ini telah menapaki usia 73 tahun.

Realitasnya, sebagaimana diketahui bersama akhir tahun 2019 atau awal tahun 2020, masyarakat Indonesia dan dunia internasional dihadapkan pada eskalasi ekonomi, disebabkan pandemi Covid-19. Begitu juga, tentunya masyarakat gerakan koperasi dihadapkan pula pada dinamika lingkungan eksternal bisnis yang sangat turbulens, sehingga menuntut organisasi melakukan proses konsolidasi untuk dinamisasi dengan pembaharuan secara berkelanjutan.

Gerakan koperasi dituntut harus secara responsif mengikuti dinamika nasional dan global tersebut, guna menjaga survival entitasnya. Untuk itu, satu-satunya jalan keluar (way out), koperasi harus melakukan inovasi sebagai upaya dinamisasi (out of the box). Merubah orientasi, tidak hanya sekadar melihat kedalam (inward looking), namun yang lebih urgens juga fokus untuk melihat keluar (outward looking). Fakta empiris di lapangan mengindikasikan praktik organisasi dan usaha koperasi, lebih dominan masih sering terjebak dalam kondisi rutinitas.

Masih banyak koperasi belum responsif perubahan dan masih banyak yang belum melakukan sentuhan inovasi akibat situasi dan kondisi pada era pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, baik secara kuantitas maupun kualitas, upaya kreativitas dan inovasi koperasi, di era pandemi Covid-19, merupakan keniscayaan dengan membangun norma baru, sebagai upaya menjaga keberlanjutan (sustainability), baik dimensi organisasi maupun dimensi usaha koperasi. Beberapa hal, rencana aksi (action plan) yang perlu dilakukan, antara lain:

  1. Rutinitas (Business Usual) vs Kreativitas

Rutinitas (Business Usual) koperasi yang dilakukan saat ini hanya bersifat kuantitatif, masih banyak yang belum menuju level kualitatif. Penyusunan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran (RA) sebagai salah satu tugas pengurus dan sebagai acuan koperasi telah disusun dan dilaksanakan walaupun di dalamnya telah ditetapkan tujuan, sasaran, target dan cara mencapai tujuan.

Namun secara substansi, seperti format, sistematika, tujuan, indikator dan standard ukur masih kurang memenuhi kriteria rencana kerja yang baik. Rencana kerja dan anggaran disusun secara SMART (Spesific, Measurable, Achievable, Relevant, Time Oriented) meliputi: fokus prioritas, indikator kuantitatif, kegiatan/aktivitas, time line pelaksanaan dan indikator capaian.

Teknologi informasi yang digunakan masih belum beradaptasi era baru. Padahal ilmu pengetahuan dan teknologi sudah berubah sangat cepat. Dewasa ini, sudah tersedia berbagai metode baru menyusun rencana strategis baik, rencana kerja dan rencana anggaran yang lebih relevan dan up to date dengan kondisi faktual.

Pengurus dan manajemen memandang rencana strategis (rencana kerja dan rencana angggaran) tidak lebih hanya sekadar pemenuhan syarat administratif. Padahal rencana kerja maupun rencana anggaran merupakan pedoman operasional bagi pengurus guna mengelola koperasi, baik bersifat jangka pendek (taktis) maupun jangka panjang (strategis).

Selain itu, metode pelaksanaan Rapat Anggota (RA) yang saat ini masih bersifat konvensional/off-line (tatap muka), perubahan signifikan terhadap situasi dan kondisi ditengah pandemi seperti sekarang ini, tentunya koperasi dituntut untuk mempunyai kreativitas menyesuaikan dengan kondisi faktual dengan hadirnya tatanan baru atau norma baru dengan semakin marak dan berkembangnya pengunaan aplikasi meeting berbasis Information, Communication and Technology (ICT) atau virtual (zoom meeting, google meet).

  1. Inovasi, Personal dan Iklim Kondusif

2.1. Inovasi dan Personal

Inovasi tidak dapat dilepaskan dari faktor orang. Inovasi saling mengkait ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Berkaitan itu, diperlukan orang-orang kreatif untuk menghasilkan ide inovatif. Untuk itu, sangat erat kaitannya antara orang kreatif untuk menghasilkan ide inovatif, sehingga perubahan tersebut memberikan dampak terhadap output dan outcome yang lebih baik, praktis, efektif dan efisien.

Sebagai contoh koperasi produsen makanan dan minuman. Dengan inovasi, jumlah produk tahu dan tempe dihasilkan akan menjadi lebih banyak. Dengan inovasi akan terjadi perbaikan kualitas, melalui pengolahan bahan baku lebih baik dan higienis. Proses pemasakan makanan dan minuman menjadi lebih baik, dan menghasilkan kualitas makanan dan minuman yang standard. Perubahan-perubahan tersebut memberikan dampak harga jual yang lebih tinggi daripada harga makanan dan minuman biasa.

2.2. Iklim Kondusif

Personal merupakan faktor pertama tumbuhnya inovasi. Namun demikian personal tidak memiliki kemampuan juga tidak ada pada lingkungan kerja yang kondusif. Untuk itu, inovasi memerlukan kondisi iklim kondusif untuk tumbuhnya kreativitas dan inovasi. Kreativitas dan inovasi berlangsung melalui skenario sistematis, sehingga membutuhkan kondisi lingkungan dan sistem kerja yang mendukung atau sistem lingkungan. Manajemen koperasi yang tinggal pada lingkungan kerja yang kurang nyaman sulit melahirkan inovasi, walaupun manajemen memiliki mental yang baik.

  1. Kemajuan Information Comunication and Technology(ICT)

Teknologi informasi menjadi lompatan besar, dan membentuk konektivitas, kemajuan teknologi informasi secara langsung berpengaruh pada inovasi. Teknologi juga mempercepat proses inovasi.

Penerapan inovasi melalui kemajuan teknologi informasi bagi koperasi sudah banyak dilakukan, antara lain: 1). Inovasi dalam pekerjaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Teknologi informasi yang paling lazim digunakan yaitu penggunaaan aplikasi akuntansi dan berbasis komputer. Berbagai Software Sistem Informasi Akuntansi Koperasi saat ini sudah marak dikembangkan; 2). Inovasi pekerjaan pemesanan barang dan informasi harga. Teknologi ini digunakan dalam pemesanan barang dan perkembangan harga; 3). Penggunaan teknologi dalam bidang training.

Training yang semula mengunakan metode tatap muka langsung (off line), saat ini sudah banyak dikembangkan, metode secara jarak jauh dengan menggunakan internet (long distance trainning). Kementerian Koperasi dan UKM, telah, sedang dan akan terus melanjutkan berbagai pola peningkatan kapasitas SDM KUMKM, salah satunya melalui pelatihan terutama era pandemi, berbagai aktivitas dalam kaitannya untuk capacity building diselengarakan melalui virtual/daring; 4). Pendirian dan pelaporan koperasi pada era lama mengunakan cara manual pada saat ini dilakukan secara online menggunakan teknologi informasi.

Mengubah dari cara manual ke online mempercepat proses menjadi cepat, akurat, dan tidak ada kendala dan jarak. Terbitnya Permenkum Hak Asasi Manusia No. 14 Tahun 2019, memberikan ruang bagi masyarakat mendirikan koperasi bisa langsung. Disamping Gerakan koperasi dapat melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD). Lebih lanjut, melalui Permenkop No. 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi dan UKM Berbasis ODS (Online Data System), yang dikembangkan saat ini sangat memberikan kemudahan bagi koperasi untuk menyampaikan laporan tahunannya secara online.

  1. Penyusunan Prosedur Tetap Layanan Koperasi di Masa Pandemi Covid-19

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan koperasi kepada anggota, terutama dalam situasi pandemi, koperasi wajib melakukan, antara lain: 1). Mendata Kesehatan Anggota; 2). Melakukan screening anggota sebelum melakukan pelayanan; 3). Diusahakan memberikan pelayanan tanpa bertatap muka (online) tanpa melakukan perkumpulan (offline). Begitu pula dengan anggota wajib, melakukan: 1). Anggota diwajibkan melaporkan kepada pengurus/perwakilan koperasi untuk pendataan Kesehatan dan 2). Sebelum melakukan partisipasi (transaksi/penggunaan jasa), anggota diwajibkan konsultasi dengan pengurus/petugas.

Lebih lanjut, dalam penyelenggaraan Rapat Anggota (RA), perlu melakukan: 1). Penyemprotan disinfektan diruangan rapat sebelum pelaksanaan rapat anggota; 2). Sebelum, masuk ruangan para anggota dan panitia rapat, wajib menggunakan masker; 3). Sebelum dan sesudah rapat peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh; 4). Melarang anggota dan panitia mengikuti rapat anggota, jika sebelumnya bepergian keluar daerah (dalam kurun waktu 14 hari);   5). Memastikan semua pengurus dan pengawas negatif Covid-19.

  1. Menerobos Tantangan Inovasi Koperasi

Membangun inovasi harus bertumpu pada 2 (dua) faktor utama, yaitu orang (mental system) dan lingkungan (environmental system). Eksistensi orang memiliki kemampuan dan kemauan berpikir kreatif, menghasilkan ide-ide inovasi (innovator) atau pembaharu.

Eksistensi faktor lingkungan mendorong untuk memberi kesempatan, ruang gerak, dukungan kepada inovator dalam maksimalkan kemampuan berpikir kreatif. Kedua faktor tersebut merupakan faktor determinan membangun suatu kreativitas dan inovasi dalam organisasi koperasi.

Berkaitan hal tersebut di atas, norma baru koperasi di tengah pandemi Covid-19 merupakan salah satu titik balik dalam melakukan perubahan secara mendasar (prinsipil) pada koperasi yang bertumpu pada pembaharuan internal dan eksternal serta pembaharuan terhadap pelaku koperasi maupun lingkungan bisnis yang ada dalam koperasi secara gradual dan massif untuk mewujudkan koperasi modern dan mampu merespon perubahan lingkungan eksternal yang sangat dinamis.

Catur Susanto
Catur Susanto
Kepala Bagian Rencana dan Program, Kementerian Koperasi dan UKM
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.