Selasa, Oktober 15, 2024

Niat Jahat dan Testimoni Haris Azhar tentang Freddy Budiman

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
haris-azhar
Koordinator KontraS Haris Azhar (kiri) memberikan keterangan pers terkait tulisannya dan pengakuan Freddy Budiman yang diduga mencemarkan nama baik di Jakarta, Rabu (3/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam beberapa hari terakhir, berita tentang eksekusi pidana mati Freddy Budiman cs, menghiasi laporan utama berbagai media cetak dan elektronik. Setelah itu, berita yang tak kalah menggemparkan adalah testimoni Koordinator KontraS Haris Azhar lewat media sosial tentang pengakuan Freddy, sang gembong narkoba, yang telah dieksekusi sehari sebelumnya.

Ada empat poin penting dari testimoni Haris Azhar. Pertama, bahwa Freddy adalah operator peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kedua, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan bagian dalam jumlah yang fantastis, sekitar Rp 450 miliar, dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Ketiga, Freddy menuturkan bahwa ia pernah membawa narkoba dengan menggunakan fasilitas mobil anggota TNI berbintang dua. Keempat, BNN berkeberatan adanya kamera yang mengawasi ruang sel yang ditempati Freddy dan karenanya diperintahkan untuk dibuka. Kelima, Freddy juga memberikan uang sejumlah Rp 90 miliar ke pejabat Polri.

Kira-kira lima poin ini yang akhirnya membuat Haris Azhar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Pertanyaannya kemudian, apakah Haris Azhar bersalah atas testimoni tersebut? Bagaimana pula kedudukan testimoni Haris dalam optik pembuktian?

Niat Jahat-Dolus Malus
Dalam perspektif hukum pidana, penentuan kesalahan terbagi dua: yakni kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa). Dalam konteks kesengajaan dikenal apa yang disebut dolus malus yang artinya niat jahat. Von Feuerbach menjelaskan inti dolus malus adalah seseorang yang melakukan perbuatan pidana dapat dipidana manakala orang tersebut memahami bahwa perbuatan yang dilakukan adalah yang dilarang oleh undang-undang.

Dengan kata lain, seseorang hanya dapat dipidana atas perbutannya jika sejak awal ia memiliki niat jahat (Hazewinkel Suringa, 1953). Selain dolus malus, elemen lain adalah ihwal ada tidaknya melawan hukum suatu perbuatan serta dapat dipertanggungjawabkannya si pelaku. Tiga elemen ini adalah fondasi dasar dalam menentukan ada-tidaknya perbuatan pidana, termasuk pertanggungjawabannya.

Bertalian dengan itu, ada tuduhan bahwa Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Paling tidak ada tiga bestandeel—unsur dari peraturan a quo.

Pertama, dengan sengaja dan tanpa hak. Kedua, mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Ketiga, informasi elektronik tersebut memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Bestandeel utama dari peraturan a quo adalah informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Perbuatannya dilakukan dengan cara mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi elektronik. Sedangkan kesalahannya berbentuk kesengajaan (dolus).

Jadi, agar seseorang dapat dituduh melanggar ketentuan ini harus terpenuhi tiga unsur. Dalam konteks testimoni Haris Azhar, penyidik harus dapat menemukan bukti bahwa ia memiliki dolus malus atau niat jahat dalam menyampaikan pernyataan Freddy Budiman. Ini menjadi penting, sebab peraturan a quo mensyaratkan adanya dolus atau kesengajaan.

Selain itu, harus diperjelas pula siapa yang merasa namanya dicemarkan, orang perorangankah atau institusi. Sebab, testimoni tersebut tidak menyebut nama seseorang. Jadi, sulit untuk mengatakan bahwa Haris Azhar telah melakukan pencemaran nama baik. Lain halnya jika suatu informasi adresat-nya adalah agar terjadi permusuhan SARA. Ini jelas dipidana sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Karena itu, dalam bayangan saya, tuduhan pelanggaran UU ITE pada Haris Azhar adalah terlalu sumir.

Kemudian ihwal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Bab XVI KUHP dikenal lima bentuk. Pertama, menista atau smaad. Kedua, laster atau memfitnah. Ketiga, penghinaan ringan atau eenvoudige belediging. Keempat, lasterlijk aanklacht atau mengadu secara memfitnah. Kelima, lasterlijke verdachtmaking atau tuduhan secara memfitnah (Wayne R. Lafave, 2003).

Dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP ditegaskan dua syarat yang dapat membebaskan orang dari tuduhan memfitnah, yakni mempertahankan kepentingan umum dan membela diri. Secara doktrin Muladi menambahkan satu syarat lagi, yakni menyampaikan kebenaran. Jadi, ada tiga alasan bebasnya seseorang dari pencemaran nama baik: membela diri, mempertahankan kepentingan umum, dan menyampaikan kebenaran.

Dengan demikian, Haris Azhar tidak dapat dituduh melakukan pencemaran nama baik jika tujuannya adalah untuk kepentingan umum dan menyampaikan kebenaran, dalam hal kebenaran informasi yang disampaikan Freddy Budiman. Tentang bagaimana bentuk kebenarannya, maka hal itu sudah masuk dalam ranah penyelidikan untuk menemukan bukti-bukti.

Ihwal Alat Bukti
Evidence is information to provides grounds for belief that a particular fact or set of fact is true. Demikian Ian Dennis menjelaskan tentang bukti. Bahwa bukti adalah informasi yang dapat memberikan dasar meyakinkan bahwa beberapa bagian atau keseluruhan fakta adalah benar (Dennis, 2007). Karenanya, keberadaan informasi tidak dapat disepelekan begitu saja, sebab informasi tersebut sedikit-banyak akan menjelaskan tentang suatu fakta.

Terkait dengan itu, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP telah memperkenalkan istilah penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Dari definisi penyelidikan ini kita dapat memahami bahwa benar atau tidaknya suatu fakta akhirnya akan diverifikasi melalui penyelidikan.

Agar suatu bukti dapat digunakan dalam peradilan, maka harus terpenuhi dua hal. Pertama, bukti harus relevan dengan perkara pidana yang sedang diproses (evidence must be relevant in order for a court to receive it). Kedua, bukti harus dapat diterima (evidence must also be admisible).

Bukti yang dapat diterima pasti relevan, namun bukti yang relevan belum tentu dapat diterima. Misalnya, tentang testimonium de auditu atau hearsay, yakni mendengar kesaksian dari orang lain (Katsaris, 1976). Apabila dikorelasikan dengan pernyataan Haris Azhar, maka informasi yang disampaikannya sesungguhnya adalah sebuah bukti yang menunjukkan tentang benar-tidaknya suatu fakta atau peristiwa.

Untuk mendalami kebenaran informasi yang diungkapkan oleh Haris Azhar tersebut, sarana hukumnya adalah melalui penyelidikan yang notabene adalah kewenangan penyelidik. Dari hasil penyelidikan inilah yang menentukan benar atau tidaknya informasi itu.

Masih mengenai informasi dari Haris Azhar, secara legal normatif Pasal 188 ayat (2) KUHAP mengenal alat bukti petunjuk yang dapat diperoleh dari tiga sumber: keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Bukti petunjuk dalam literatur biasa disebut sebagai circumstansial evidence atau bukti tidak langsung.

Berhubung terdakwanya telah meninggal dunia namun keterangannya telah diberikan kepada Haris Azhar, maka penyidik seharusnya menempatkan keterangan itu sebagai petunjuk untuk mengurai benar atau tidaknya pernyataan Freddy Budiman, dengan dikombinasikan melalui bukti lain, misalnya rekaman CCTV di rumah tahanan tempat terdakwa menjalani hukuman.

Jadi, kepolisian seharusnya menempatkan Haris Azhar sebagai saksi yang mengungkapkan adanya informasi dari terdakwa (Freddy Budiman), bukan justru menuduhnya melakukan pencemaran nama baik.

Hariman Satria
Hariman Satria
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.