Rabu, April 24, 2024

Misalkan Kita Kepala Puskesmas Cenrana

Ade Saktiawan
Ade Saktiawan
Direktur Program PIKIR Kaltara (Pusat Kajian Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara), organisasi yang peduli pada isu-isu perbatasan, khususnya wilayah Kalimantan Utara.

Dalam ajaran Islam ada tiga perkara dunia yang harus segera dilaksanakan oleh umatnya. Yaitu salat, menguburkan jenazah, dan menikah. Tak terkecuali berlaku untuk penghormatan terakhir dengan menyegerakan salah satu perkara dunia oleh pihak keluarga kepada jenazah almarhum Denggang (80 tahun), warga Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Tetapi apa boleh bikin, keinginan keluarga almarhum untuk mengantarkan jenazahnya dengan mobil ambulans milik puskesmas tidak mampu dipenuhi oleh pihak puskesmas. Kabarnya jenazah almarhum dibawa oleh pihak keluarga dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Kabar ini begitu cepat menjadi viral di media sosial. Reaksi tentu saja beragam untuk kejadian seperti ini. Bagi media daring, peristiwa seperti ini adalah momentum untuk mengejar klik, seiring dengan media cetak yang telah memasuki gerbang palagan terakhirnya, “kabarkan dahulu, minta maaf belakangan (kalau sempat)”.

Masalah kesehatan dan pelayanan publik adalah salah satu objek politik yang bersifat manifes. Betapa tidak, kesehatan adalah ujung dari semua akibat atas permasalahan yang terjadi di hulu. Sederhananya, bisa dilihat semisal saat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrasturuktur jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum tidak sesuai, akan menjadi potensi untuk terjadinya kecelakaan oleh para pemakai jalan.

Framing media yang kerap kali sinis-kritis terhadap pelayanan publik (apalagi pelayanan kesehatan) harus dilihat dari sisi yang bisa menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan terhadap pelayanan publik, yang memang bukan sebuah proses yang selesai. Apalagi rezim “Kejayaan Maritim” punya kesungguhan untuk menjadikan rezim kekuasaan saat ini sebagai tahun pelayanan publik.

Seni Memimpin dan Mengambil Keputusan
Kira-kira jika kita adalah Kepala Puskesmas Cenrana, seperti apa sikap kita?

Bukan berarti menuduh keputusan dan sikap Kepala Puskesmas Cenrana sepenuhnya salah atau sepenuhnya sudah tepat. Jika dilihat secara teks hukum dan normatif yang mengatur fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab puskesmas dan segala perangkatnya (termasuk ambulans) tidak sedikit pun diberikan porsi untuk memberi pelayanan fardhu kifayah.

Biasanya pemerintah kabupaten/pemerintah kota memberikan fungsi pelayanan jenazah ke satuan perangkat kebersihan, pertamanan, dan pemakaman.

Puskesmas (Perawatan dan Non Perawatan, Perkotaan, Pedesaan, Terpencil dan Sangat Terpencil) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas mengamanatkan fungsi Puskesmas sebagai:

a. Penyelenggara UKM (Upaya Kesehatan Masyarakat) tingkat pertama di wilayah kerjanya; b. Penyelenggara UKP (Upaya Kesehatan Perorangan) tingkat pertama di wilayah kerjanya.

Keputusan bersama oleh Menteri Kesehatan dan Kementerian Sosial tentang Standarisasi dan Kendaraan Pelayanan Medik bahwa tujuan penggunaan ambulans gawat darurat (ambulans puskesmas) yaitu:
a. Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit
b. Pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke Rumah Sakit
c. Sebagai kendaraan transport rujukan.

Tanpa perlu diperpanjang lagi, tulisan ini sungguh tak bermaksud menggurui. Sama halnya ketika kita ingin menjelaskan detail aturan teknis penggunaan fasilitas dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat awam dalam situasi darurat dan tak ada pilihan lain, sebaiknya diurungkan.

Menurut dr. Khairul, dalam situasi titik didih sekaligus titik kritis sebuah organisasi, seni memimpin dan pengalaman batin seorang pemimpin menjadi decision maker itu bekerja. Dalam situasi darurat dan minor seperti yang dialami oleh almarhum Dengga dan keluarga, yang dibutuhkan sesungguhnya adalah solusi dan alternatif-alternatif solusi lainnya dari organisasi seperti puskesmas. Fungsi koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait juga harus segera diintensifkan.

Kondisi darurat seperti ini, “kekakuan” dan normatifnya aturan dalam organisasi pelayanan publik dan pemimpinnya harus sedikit terkikis, sebab aturan normatif juga dikelilingi oleh norma, etika, dan kearifan lokal yang begitu beragam.

Kira-kira jika kita adalah Kepala Puskesmas Cenrana, seperti apa sikap kita ?

Perubahan Paradigma

Masalah kesehatan dan pelayanannya yang punya implikasi moral, implikasi hukum, dan implikasi politik yang kadang datang sekaligus menjadi salah satu alasan kenapa pelayanan kesehatan terus-menerus harus terjaga secara kualitas.

Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas menjadi salah satu domain penting pelayanan kesehatan yang diatur sedemikian modern dan profesional oleh pemerintah. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 mengatur bahwa puskesmas dalam memberikan pelayanan diwajibkan dan harus terakreditasi bersama dengan fasilitas kesehatan seperti klinik pratama, tempat praktik dokter mandiri, dan tempat praktik dokter gigi mandiri.

Tidak terkecuali Puskesmas Cenrana, saat ini tentu saja seluruh puskesmas di Indonesia dalam proses mempersiapkan dokumen dan segala kewajiban dalam persyaratan akreditasi puskesmas. Porsi tanggung jawab dan wewenang yang begitu besar kepada Kepala Puskesmas dalam mempersiapkan segala proses akreditasi puskesmas. Tidak terkecuali Kepala Puskesmas Cenrana.

Secara singkat proses akreditasi puskesmas dalam pasal 5 Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 terdiri atas dua tahap, yaitu survei akreditasi dan penetapan akreditasi. Lebih lanjut, permenkes ini mengatur tiga aspek yang menjadi penilaian dalam proses akreditasi: Bidang Administrasi dan Manajemen, Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat, dan Bidang Upaya Kesehatan Perseorangan.

Tuntutan perbaikan kualitas pelayanan yang secara detail dan rigid diatur oleh Permenkes ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh 9.731 puskesmas di seluruh Nusantara (tak terkecuali Puskesmas Cenrana) dan melalui proses akreditasi inilah harus kita ketahui dan dukung secara bersama-sama sebagai isu bersama pula.

Imajinasi paling dangkal saya telanjur terpacak bahwa tak elok kita terus-menerus mengutuki pemberitaan media daring perihal peruntukan tidaknya sebuah dua unit ambulans puskesmas. Sikap tak acuh dari kita (mahasiswa, masyarakat, anggota DPR/DPRD, NGO) adalah sebuah dukungan besar terhadap agenda penting “Akreditasi Puskesmas” ini. Apalagi Indonesia sudah ijab qabul sebagai bagian dari Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Ade Saktiawan
Ade Saktiawan
Direktur Program PIKIR Kaltara (Pusat Kajian Masyarakat Perbatasan Kalimantan Utara), organisasi yang peduli pada isu-isu perbatasan, khususnya wilayah Kalimantan Utara.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.