Kamis, April 25, 2024

Mengekang Syahwat Senayan atas “Dana CSR”

Jalal
Jalal
Provokator Keberlanjutan. Reader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jakarta. Bukunya berjudul "Mengurai Benang Kusut Indonesia" akan segera terbit.

csr-daerahHari-hari ini banyak orang Indonesia yang mendalami keberlanjutan perusahaan seperti mengalami déjà vu, terlempar kembali ke Juli 2007. Ketika itu pertama kali terdengar rencana untuk memasukkan “pasal CSR” ke dalam RUU Perseroan Terbatas. Berbeda dengan masuknya pasal yang sama ke dalam UU Penanaman Modal, pembahasan RUU Perseroan Terbatas ketika itu diwarnai oleh wacana untuk memasukkan kewajiban setoran dana perusahaan atas nama tanggung jawab sosial.

Sontak ratusan orang, dari kalangan perusahaan, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil bahu membahu menentangnya. Bukannya tak ingin tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, disingkat CSR) ditegakkan, melainkan karena bukan seperti itu pengertian CSR yang sesungguhnya. Penolakan itu berhasil. Persentase dana tak jadi masuk ke dalam teks pasal.

Namun, lantaran ayatnya tetap berbunyi penganggaran, maka pasal itu tetap mengilhami munculnya berbagai peraturan daerah yang semangatnya mengumpulkan dana perusahaan. Pemda-pemda berlomba mendapatkan dana perusahaan, walau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melarangnya. Ketika PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan keluar pada 2012, tanpa mengatur persentase dana, tetap saja pemda-pemda bergeming.

Berdasarkan kajian Hamid Abidin (2016) dari PIRAC, setidaknya ada 11 provinsi, 34 kabupaten, dan 15 kotamadya yang memiliki “perda CSR”, dengan berbagai kompleksitasnya, atau bahkan kekacauan. Kebanyakan perda dibuat karena program-program CSR yang selama ini dijalankan perusahaan dianggap kurang berdampak atau tumpang tindih dengan pembangunan daerah. Banyak perda yang secara terang-terangan menjadikan dana perusahaan sebagai sumber alternatif pendanaan pembangunan daerah.

Ini menunjukkan bahwa perda-perda disusun dengan pemahaman yang keliru terhadap CSR dan dipersempit pada donasi semata, atau paling jauh pengembangan masyarakat (dengan pengertian yang juga sumir). Akibatnya, penentuan program hingga kegiatan “CSR” lebih mengarah pada pelimpahan tanggung jawab pemda kepada perusahaan.

Berbagai perda bahkan sangat intervensif, yaitu sampai menentukan sumber pendanaan, jenis program yang boleh dilakukan perusahaan, dan audit independen untuk menilainya. Beberapa daerah juga menentukan besaran “dana CSR”. “CSR” juga menjadi sangat birokratis dan menimbulkan biaya tambahan yang tidak sedikit melalui pembentukan forum/tim CSR dan tim pendampingnya.

Yang terjauh, beberapa pemda malah melakukan pengambilalihan wewenang perusahaan, yaitu forum CSR bisa menentukan lokasi dan pendistribusian donasi perusahaan. Tentu kepentingan politik partai penguasa kemudian menjadi sangat menonjol. Ke mana kepentingan politik terarah, ke situ pula curahan dana perusahaan ditebar.

Kini, kekacauan itu justru hendak diamplifikasi. Beberapa anggota legislatif di Senayan sudah getol bicara 2-3 persen (bahkan 5 persen!) dari keuntungan perusahaan akan diambil paksa sebagai “dana CSR”. Dan ini terus dibicarakan ketika belum ada pihak mana pun yang pernah melihat Naskah Akademik yang mendukungnya.

Usulan besaran CSR ini terkait dengan rencana Komisi VIII DPR yang ingin menyusun draf RUU CSR dan sedang menghimpun masukan dari berbagai daerah.

Draf RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang beredar di khalayak juga tak jelas statusnya. Namun—bila itu memang berasal dari DPR atau DPD—kita tahu bahwa dunia bisnis Indonesia dalam bahaya besar. Sementara itu, manfaatnya sendiri tak jelas betul juntrungannya.

Tulisan ini hendak memaparkan mengapa jalur yang ditempuh oleh legislatif untuk mengatur dana perusahaan itu sebetulnya tak berdasarkan pengetahuan memadai atas apa itu CSR, dan mengusulkan jalan yang lebih komprehensif bagi berkembangnya CSR—dalam pengertian yang sebenarnya—di Indonesia.

CSR Sudah Diregulasi!
CSR, demikian kesepakatan para pakar sejak kelahirannya di tahun 1953, adalah tanggung jawab atas dampak ekonomi-sosial-lingkungan yang ditimbulkan oleh keputusan dan aktivitas perusahaan. Begitu hasil kupasan Archie Carroll yang dituangkan ke dalam Corporate Social Responsibility: Evolution of Definitional Construct (1999), maupun para pakar sesudahnya. Ini juga tercermin dalam definisi tanggung jawab sosial yang dirumuskan pemangku kepentingan global, ISO 26000, di tahun 2010.

Sebagai tanggung jawab atas dampak, tentu saja CSR harus diatur. Namun, yang seharusnya diatur adalah kinerja pengelolaan dampak ekonomi-sosial-lingkungan itu, bukan sumber daya yang dipergunakan untuk mengelolanya. Lebih tepatnya, pengaturan perlu dilakukan atas kinerja minimum yang bisa diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kinerja tersebut—yaitu direksi dan dewan komisaris.

Siapa pun tentu tak mau perusahaan bisa seenaknya menghasilkan dampak negatif, lalu tak ada konsekuensi untuk itu, baik kepada perusahaan maupun penanggung jawabnya.

Dalam konteks itu, kondisi di Indonesia sekarang jelas. Sudah banyak regulasi umum yang dikeluarkan eksekutif dan legislatif yang mengatur mengenai hal tersebut. Regulasi umum, misalnya regulasi tentang tata kelola perusahaan, HAM, ketenagakerjaan, lingkungan, anti-korupsi, anti-monopoli, perlindungan konsumen, kesejahteraan sosial, dan penangangan fakir miskin. Kebanyakan ada undang-undangnya dan mereka memiliki peraturan turunannya yang sudah cukup mendetail.

Demikian juga banyak regulasi sektoral yang sudah mengaturnya, misalnya regulasi terkait minyak dan gas, pertambangan, dan kehutanan. Walau kebanyakan regulasi sektoral tersebut hanya mengatur sebagian komponen CSR. Di UU Mineral dan Batubara, misalnya, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengembangan masyarakat sudah jelas diatur. Secara lebih mendetail, PP yang mengatur pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara menjelaskan apa saja kewajiban perusahaan pertambangan terhadap masyarakat, dan bagaimana peran pemerintah daerah di dalamnya.

Hanya saja, harus diakui bahwa regulasi-regulasi tersebut banyak yang belum diketahui oleh perusahaan dan pemangku kepentingannya dan belum sepenuhnya dilaksanakan. Dalam kasus pertambangan, misalnya, banyak kepala daerah mengeluhkan minimnya pengembangan masyarakat oleh perusahaan tambang. Keluhan ini “aneh” lantaran kewenangan untuk menyetujui aktivitas dan anggaran perusahaan untuk itu ada di tangan pemerintah daerah.

Menimbang kenyataan tersebut, adanya kompendium berbagai undang-undang dan kebijakan terkait CSR sangat mendesak dilakukan, baik secara umum dan sektoral agar bisa diketahui secara persis apa saja kewajiban-kewajiban regulatori yang telah ada. Selain itu, regulasi-regulasi itu banyak yang belum konsisten—apalagi bila dibenturkan dengan berbagai peraturan di tingkat daerah. Karenanya ini membutuhkan analisis kesenjangan dan harmonisasi untuk memastikan konsistensinya. Sebelum seluruhnya dibereskan, kondisi ini tentu tidak ideal untuk tambahan sebuah UU lagi.

Mengatur yang Tak Masuk dalam Regulasi (Beyond Regulation)?
CSR juga memiliki komponen yang beyond regulation, sebagaimana dinyatakan oleh banyak pakar. Bahkan sebagian pakar hanya mau menganggap yang beyond regulation itu sebagai CSR, sementara yang di bawahnya hanyalah bentuk kepatuhan. Konsekuensi dari pemahaman ini adalah bahwa sebagian dari CSR mustahil diatur. Regulasi tak bisa mengharuskan siapa pun untuk melampaui apa yang tertera di dalamnya.

Karena sifat yang demikian pula, maka—oleh para pakar yang mendukung pendirian bahwa seluruh pengelolaan dampak oleh perusahaan, baik yang diregulasi maupun tidak, adalah CSR—kepatuhan pada regulasi selalu dinyatakan sebagai CSR yang minimal.

ISO 26000 International Guidance on Social Responsibility, yang diakui sebagai petunjuk internasional paling komprehensif, menjelaskan bahwa selain patuh pada regulasi, tanggung jawab sosial juga memiliki prinsip perilaku etis, hormat kepada pemangku kepentingan, serta hormat kepada norma internasional. Ketiga prinsip ini sangat sulit atau bahkan tidak bisa diregulasi. Bila diregulasi pun hanya mungkin mengatur sebagiannya saja.

Tak ada regulasi yang mengatur perilaku etis, karena secara teoretis etika itu cakupannya lebih luas dan berada di atas regulasi. Organisasi yang menginginkan adanya etika organisasi yang berlaku menyeluruh biasanya membuat standar etikanya sendiri. Penghormatan kepada pemangku kepentingan tak pernah bisa diregulasi sepenuhnya. Hanya bentuk-bentuk konsultatif saja serta eksekusi atas kontrak dengan pemangku kepentingan yang bisa diatur. Dan itu semua hanya sebagian saja dari bentuk pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder engagement).

Norma perilaku atau standar internasional memang bisa dijadikan regulasi dengan mengadopsi, meratifikasi, atau mengaksesinya, lalu secara formal dinyatakan sebagai bagian dari regulasi Indonesia. Berbagai Konvensi ILO yang kemudian menjadi regulasi ketenagakerjaan adalah contoh untuk hal ini. Namun, bila tidak demikian, konvensi atau standar itu tetap hanya menjadi semacam panduan belaka.

CSR atau Filantropi?
Karena kompleksitas di atas, maka sebagian besar negara tidak membuat satu regulasi CSR yang mengatur seluruh aspek, melainkan tetap membiarkannya dalam regulasi yang beragam, baik yang umum maupun sektoral. Ini seperti kondisi regulasi terkait CSR di Indonesia sekarang.

India dikenal oleh banyak orang sebagai satu-satunya negara yang memiliki “UU CSR”. Namun demikian, sesungguhnya itu adalah UU Perseroan Terbatas yang di dalamnya terdapat pengaturan dana filantropi, sebesar 2% dari keuntungan bersih perusahaan. Dengan demikian, ini bukanlah UU CSR yang sebenarnya, karena tidak mengatur CSR sebagai tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan.

Berbagai analisis atas apa yang terjadi di India telah menjadi rujukan banyak negara, sehingga bentuk yang seperti itu semakin dihindari. Anehnya, anggota legislatif yang kerap menyuarakan regulasi atas “dana CSR” sama sekali tidak pernah mendiskusikan kondisi di negara yang hendak dicontohkannya itu.

Pilihan menetapkan persentase tertentu dari keuntungan (atau investasi, atau penjualan) sesungguhnya banyak ditentang oleh para pakar CSR, yang jelas-jelas menyatakan bahwa CSR bukanlah suatu aktivitas after-profit, melainkan before-profit. CSR bukanlah tentang bagaimana sebagian keuntungan dibagikan, melainkan bagaimana seluruh keuntungan diperoleh (yaitu dengan cara-cara yang bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingannya).

Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara para pakar sejak 21 tahun yang lampau, sebagaimana dituliskan dalam Before-Profit Social Responsibility: Turning the Economic Paradigm Upside Down (Kang dan Wood, 1995). Jadi, kalau pada tahun 2016 legislatif Indonesia masih ingin melakukannya, ini hanya menunjukkan pengetahuan mereka yang tertinggal dua dekade.

Kalau legislatif hendak mengatur aktivitas filantropi, maka harus dipastikan penggunaan istilah yang tepat, dan tidak menyesatkan bahwa itu adalah CSR. Contoh regulasi filantropi yang terbaik mungkin ada di Amerika Serikat, yang mengatur organisasi apa saja yang berhak menerimanya, yaitu yang diberi kode 501(c)3.

Regulasi di sana juga mengatur dengan jelas tax deduction yang diberikan kepada perusahaan itu, serta tax exemption buat organisasi yang menerimanya. Bahwa filantropi bisa menjadi pengurang pajak adalah masuk akal, karena berarti perusahaan melakukan redistribusi kekayaan, yang sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun tentu saja besaran potongan pajaknya harus dipertimbangkan yang masuk akal, agar perusahaan tetap membayar pajaknya sesuai dengan kepantasan ukuran bisnisnya.

Regulasi yang Mendorong Pertumbuhan CSR
Bila pemerintah suatu negara hendak mendorong praktik CSR yang inovatif dan berkontribusi nyata terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan—seperti yang sekarang terumuskan secara komprehensif dalam Sustainable Development Goals—salah satu pilihan yang baik adalah memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas bisa dijalankan melalui pelaporan yang komprehensif. Pemerintah Spanyol, Denmark, Prancis, dan Inggris memilih jalan ini dengan mewajibkan pelaporan keberlanjutan. Selain itu, pemerintah mereka juga mengatur dengan detail pemeriksaan kebenaran laporan dan sanksi bagi yang melaporkan secara tidak benar.

Uni Eropa kemudian mengadopsinya menjadi kebijakan report or explain di tahun 2010, yang membuat seluruh perusahaan secara terbuka melaporkan kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya sesuai dengan standar dari Global Reporting Initiative, atau—pilihan yang akan menjadikan perusahaan tidak populer—menjelaskan mengapa mereka tidak atau belum bisa melaporkan.

Di tahun 2016, kebijakan report or explain bertransformasi EU Directive on Non-Financial Information Disclosure yang membuat lebih dari 6.000 perusahaan wajib melaporkannya setiap tahun.

Pilihan lainnya adalah memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan, bukan saja kepada pemilik modal. Hal ini bisa ditempuh dengan mengubah regulasi terkait dengan tata kelola perusahaan, yaitu dengan menggeser paradigma shareholder primacy menjadi stakeholder value maximisation. Dengan mengubahnya, maka tanggung jawab direksi dan komisaris menjadi formal kepada seluruh pemangku kepentingannya. Pergeseran ini, walaupun belum sepenuhnya selesai, bisa dilacak di dalam pemikiran OECD tentang tata kelola perusahaan yang bermetamorfosis sejak diberlakukannya versi tahun 2004 hingga sekarang.

Inggris merupakan contoh negara yang regulasi pertanggungjawaban direksi dan komisarisnya berubah, walau belum sampai pada stakeholder value maximisation. Regulasi perusahaan terbatas di Inggris memungkinkan pemilik modal/saham untuk menuntut direksi dan komisaris yang tidak mengelola dampak dan risiko sosial serta lingkungannya dengan benar. Dasarnya, pengelolaan yang tidak benar itu bisa mengancam kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek dan panjang.

Ini berarti direksi dan komisaris yang tak mengelola aspek sosial dan lingkungan perusahaan itu tidaklah menjalankan fiduciary duty dengan benar. Regulasi ini tetap berada pada paradigma shareholder primacy, namun diinterpretasikan dengan sangat cerdas, dan membuat perusahaan jauh lebih hati-hati dalam pengelolaan sosial dan lingkungan.

Terakhir, Amerika Serikat dan Inggris punya regulasi khusus yang mengatur Benefit Corporation dan Low Profit Limited Liability Corporation (Amerika Serikat), serta Social Enterprise (Inggris) yang seluruhnya merupakan bentuk perusahaan hibrid. Atau dalam istilah yang dikembangkan oleh Jed Emerson (2003), perusahaan yang mengupayakan blended value. Perusahaan-perusahaan itu secara tegas hendak memperjuangkan manfaat sosial dan lingkungan pada level yang setidaknya sama dengan manfaat ekonomi.

Manfaat ekonomi juga tidak dibatasi kepada keuntungan perusahaan dan pemilik modal, melainkan juga keuntungan untuk para pemangku kepentingan. Dengan demikian, jenis-jenis perusahaan ini tidak dituntut untuk menghasilkan keuntungan saja seperti dalam paradigma shareholder primacy, namun memang melayani para pemangku kepentingannya, sebagaimana diperkenankan di dalam masing-masing regulasi.

Pilihan untuk Indonesia
Begitu banyak UU dan regulasi yang memiliki komponen CSR, namun belum semua dapat dilakukan dengan pengawasan efektif. Maka, langkah pertama adalah memastikan kompendium komponen CSR yang tersebar di berbagai UU dan regulasi untuk kemudian dilakukan telaah dan memahami kesenjangannya, termasuk tantangan untuk implementasinya.

Selanjutnya, pemerintah perlu berupaya mendorong pemahaman dan pelaksanaan komponen CSR yang telah menjadi bagian dari UU dan kebijakan serta membangun ruang-ruang diskusi pembelajaran tentang implementasi CSR di Indonesia dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sehingga penyelewengan pemahaman bisa diminimalisasi.

Hal lain yang dapat difasilitasi pemerintah antara lain (1) memromosikan berbagai standar CSR yang ada di level global, membuat terjemahan dan kontekstualisasinya untuk Indonesia, (2) mendatangkan pembicara-pembicara CSR kelas kakap, dan memastikan sebanyak mungkin orang bisa mendapatkan akses pengetahuan atasnya, (3) membuat seminar, lokakarya, dan pelatihan CSR yang regular agar pengetahuan, sikap, dan keterampilan menjadi lebih cocok dengan kebutuhan CSR, (4) membangun pusat pengetahuan digital tentang CSR, di mana buku elektronik, artikel, laporan, dan sebagainya bisa diakses oleh siapa pun.

Tulisan ini dikerjakan bareng Sita Supomo, Reader on Gender and Human Right Issues, dan Victor Rembeth, Reader on Environmental Ethics and Philosophy, Thamrin School of Climate Change and Sustainability

Jalal
Jalal
Provokator Keberlanjutan. Reader on Corporate Governance and Political Ecology Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Jakarta. Bukunya berjudul "Mengurai Benang Kusut Indonesia" akan segera terbit.
Facebook Comment

ARTIKEL TERPOPULER

Log In

Forgot password?

Don't have an account? Register

Forgot password?

Enter your account data and we will send you a link to reset your password.

Your password reset link appears to be invalid or expired.

Log in

Privacy Policy

Add to Collection

No Collections

Here you'll find all collections you've created before.